Tips Sahabat

Tilang Uji Emisi Sudah Ditiadakan, Ini Informasi Lengkapnya!

31 Januari 2024
Tilang Uji Emisi Sudah Ditiadakan, Ini Informasi Lengkapnya!

Tahukah Anda bahwa tilang uji emisi saat ini sudah ditiadakan? Lalu kapan kebijakan tersebut ditiadakan? Agar tidak penasaran, yuk perhatikan informasi berikut ini.

Benarkah Tilang Uji Emisi Sudah Ditiadakan?

Tilang uji emisi kendaraan beberapa bulan yang lalu sempat menjadi perbincangan yang heboh di Indonesia. Pasalnya kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan beroperasi di jalanan akan dikenakan sanksi tilang. Tidak tanggung-tanggung pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 untuk pengendara sepeda motor atau roda dua, dan denda sebesar Rp500.000 untuk pengendara roda empat. Besaran nominal denda tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 286. 

Saat ini tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi kembali ditiadakan. Kebijakan ini memang sempat ditiadakan pada bulan Oktober 2023. Namun kembali diselenggarakan pada 1 November 2023. Lantas mulai kapan tilang uji emisi kendaraan kembali ditiadakan? 

Tilang uji emisi kembali ditiadakan pada hari tanggal 2 November 2023. Hal tersebut di konfirmasi langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, yakni Kombes Pol Latif Usman. Ditiadakannya kembali tilang uji emisi kendaraan bukan tanpa alasan. Menurut riset Dirlantas Polda Metro Jaya, tilang tersebut dinilai kurang efisien. Bahkan dinilai membebani masyarakat sehingga dapat berimbas menimbulkan stigma negatif pada kebijakan tersebut. 

Uji emisi kendaraan memang dinilai pihak Kepolisian serta Pemerintahan, merupakan langkah yang tepat dalam mengatasi kemacetan dan pengurangan polusi udara. Namun, jika diadakan sanksi tilang pada kebijakan tersebut, masyarakat dinilai belum siap. Meski tilang tersebut sudah ditiadakan, pihak Dirlantas Polda Metro Jaya tetap memberikan sosialisasi mengenai pentingnya melakukan uji emisi kendaraan. 

Manfaat Uji Emisi Kendaraan 

Ada beberapa manfaat melakukan uji emisi kendaraan yang perlu Anda ketahui. Berikut manfaat selengkapnya. 

1. Mencegah kerusakan kendaraan

Uji emisi kendaraan dapat memberikan manfaat yang besar bagi kendaraan. Sebab dapat mencegah kerusakan kendaraan. Hal tersebut terjadi dikarenakan saat melakukan uji emisi, pemilik kendaraan perlu melakukan perawatan mesin kendaraan terlebih dahulu. Dengan begitu, pemilik kendaraan dapat mengganti komponen-komponen yang dirasa sudah mulai aus.

2. Mengurangi polusi udara

Selanjutnya, uji emisi dapat mengurangi polusi udara. Seperti diketahui kendaraan konvensional seperti sepeda motor atau mobil menghasilkan emisi gas buang. Di dalam emisi tersebut terkandung zat-zat polutan seperti nitrogen oksida (Nox), hidrokarbon (HC), ataupun karbon monoksida. Apabila kandungan zat tersebut tidak sesuai dengan standar emisi maka dapat menimbulkan pencemaran udara. 

3. Kesehatan masyarakat terlindungi

Dengan melakukan uji emisi, artinya Anda membuat emisi gas buang kendaraan Anda sesuai standar. Dengan begitu, polusi udara dapat dikurangi sehingga masyarakat terhindar dari penyakit pernapasan, masalah kardiovaskular, hingga alergi. Sebab, udara di sekitar menjadi lebih sehat.

4. Melindungi lingkungan sekitar

Uji emisi kendaraan tidak hanya meningkatkan daya kesehatan masyarakat, namun juga dapat meningkatkan kesehatan lingkungan. Emisi gas buang yang sesuai standar dapat mencegah proses global warming, dan menyehatkan udara sehingga udara yang dihasilkan lebih bersih dan berkualitas.

5. Efisiensi bahan bakar

Rutin melakukan uji emisi kendaraan, juga berpengaruh terhadap efisiensi konsumsi bahan bakar. Tidak hanya itu, rutin melakukan uji emisi juga dapat meningkatkan kinerja dan memperpanjang usia mesin. 

Demikian manfaat melakukan uji emisi kendaraan. Apakah Anda tetap melakukan uji emisi meski tilang sudah ditiadakan? Jika masih, pastikan Anda melakukan pengujian emisi di bengkel resmi Daihatsu terdekat.

Tips Sahabat Lainnya
Berkendara Nyaman dan Aman saat Mudik Lebaran
Berkendara Nyaman dan Aman saat Mudik Lebaran
Jakarta, Maret 2025, Hal penting patut diperhatikan sebelum berkendara ke kampung halaman yaitu memastikan persiapan sudah dijalani. Persiapan ini meliputi kesehatan diri dan kondisi kendaraan agar&nb
Cara Cek Plat Nomor Jatim dan Nama Pemiliknya, Mudah!
Cara Cek Plat Nomor Jatim dan Nama Pemiliknya, Mudah!
Cara cek plat nomor Jatim merupakan hal yang perlu Anda ketahui apabila hendak membeli kendaraan bekas di wilayah Jawa Timur. Hal tersebut berguna menghindari tindak penipuan karena Anda dapat mengeta
Apa Itu TNKB? Dan Spesifikasi Warna Yang Wajib Diketahui!
Apa Itu TNKB? Dan Spesifikasi Warna Yang Wajib Diketahui!
TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang biasanya dikenal sebagai nomor polisi atau plat nomor kendaraan. Seperti yang Anda ketahui setiap jenis kendaraan tertentu memiliki TNKB
Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Aplikasi, Mudah dan Praktis!
3 Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simple!
Dengan diberlakukannya aturan tilang elektronik di beberapa wilayah Indonesia, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas menjadi semakin krusial. Saat ini tilang elektronik telah di berlakukan di beber
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami