Dasar dan Peraturan Pajak Kendaraan Bermotor
Memiliki kendaraan bermotor harus siap menanggung pajak yang wajib dibayarkan setiap tahun. Baik motor ataupun mobil, keduanya punya dasar pengenaan dan memiliki tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernahkah terbesit dalam pikiran, sebenarnya apa dasar dari pengenaan pajak serta peraturannya? Peraturan pajak kendaraan bermotor adalah ketentuan dari pemerintah daerah atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Hal itu sudah tertulis dalam UU pasal 1 angka 12 dan 13 nomor 28 tahun 2009 yang menyebut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaannya setiap orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut.
Kendaraan bermotor yang dimaksud yaitu jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan di darat dan digerakkan oleh tenaga motor. Subjeknya mencakup kepemilikan pribadi atau suatu badan usaha.
Sementara itu objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencakup:
1. Kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
2. Pengertian kendaraan bermotor yang dimaksud adalah:
* Kendaraan beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di darat.
* Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
3. Kendaraan yang dikecualikan:
* Kereta api.
* Kendaraan bermotor digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
* Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
* Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Sementara itu, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Kemudian Dasar pengenaan pajak khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum (alat berat dan besar, kendaraan air) adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Baca juga: Wacana relaksasi pajak mobil 0 persen
Jenis-jenis pajak kendaraan
Ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dilunasi pemilik kendaraan. Pertama adalah PKB tahunan yang wajib dilunasi setiap tahun seperti Pajak Penghasilan (PPh).
Sementara kalau PKB Lima Tahunan seperti namanya, dilunasi setiap lima tahun sekali. Setiap pelunasan akan disertai pengesahan STNK dan plat nomor kendaraan baru.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Mengenai tarif pajak kendaraan bermotor semuanya sudah diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah setempat. Pasal 6 UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan penetapan besaran pajak kendaraan bermotor.
Terkait besaran nilai pajak kendaraan ditetapkan dalam dua rumus berikut ini.
PKB = Dasar Pengenaan Pajak x Persentase pajak
PKB : NJKB x Persentase Pajak
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor atau harga pasaran umum pada minggu ke-1 bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Data harganya diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
Tari Pajak Progresif
Tarif pajak progresif dikenakan bagi pemilik kendaraan yang punya mobil atau motor lebih dari satu. Data tersebut dilihat berdasarkan nama pemilik dan alamat yang sama.
Perhitungan pajak progresif disesuaikan Perda Nomor 2 Tahun 2015. Besaran tarif pajaknya terus meningkat 0,5 persen setiap kepemilikan. Misalnya kendaraan pertama dikenakan pajak 2 persen, kepemilikan kendaraan kedua tarifnya 2,5 persen, ketika tiga persen dan seterusnya sampai pengenaan maksimal 10 persen.
Lebih lanjut, besaran pajak yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahun dan lima tahunan pasti berbeda-beda sesuai dengan NJKB, bobot hingga tarif progresifnya. Ditambah lagi dengan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu untuk mobil dan Rp 35 ribu bagi pemilik sepeda motor.
Dengan mengetahui dasar dan peraturan pajak kendaraan seperti di atas, paling tidak Sahabat nggak bingung lagi soal dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan berapa besaran pajak yang harus ditanggung.
Penulis: Dinno Baskoro