Tips Sahabat

Apa Itu STCK: Ini Cara Mengurus dan Biayanya 2024

09 April 2025
Apa Itu STCK: Ini Cara Mengurus dan Biayanya 2024

Pasti Anda pernah mendengar istilah STCK, apalagi ketika Anda pernah membeli kendaraan bermotor baru dari showroom ataupun dealer. Meski istilah tersebut sering terdengar di tengah masyarakat. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengenali apa itu STCK? Agar Anda tidak penasaran, mari perhatikan ulasan lengkap mengenai STCK seperti berikut. 

Apa Itu STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan)?

STCK merupakan singkatan dari Surat Tanda Coba Kendaraan. Surat ini berfungsi sebagai surat jalan sebuah kendaraan agar dapat dikendarai di jalanan. Namun, surat ini bersifat sementara hingga diterbitkannya STNK asli. Biasanya STCK hanya berlaku sebulan saja. STCK sering disebut juga plat nomor sementara

Ketika membeli mobil baru di showroom atau dealer maka pihak kepolisian tidak akan memberikan TNKB dan STNK mobil kepada Anda secara langsung. Anda perlu melakukan proses pengurusan administrasi kepemilikan kendaraan yang baru Anda beli. Proses pengurusan administrasi tersebut memerlukan waktu kurang lebih sebulan. 

Ketika Anda sedang melakukan proses pengurusan tersebut, Anda masih bisa menggunakan mobil yang baru Anda beli. Pihak kepolisian khususnya Samsat akan memberikan Anda STCK sebagai surat jalan kendaraan sementara.

Meski STCK dapat digunakan sebagai surat jalan kendaraan. Anda tidak boleh berkendara di luar daerah (kota). Hal tersebut mengacu pada peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 69 dan pasal 69 ayat 1.

Baca Juga : Syarat dan Biaya Perubahan Pelat Nomor Putih 

Cara Mengurus STCK Mobil Terbaru Tahun 2024

Sebelum Anda melakukan proses pengurusan STCK mobil, Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan berikut ini.

  1. Anda diwajibkan mengisi terlebih dahulu formulir STCK yang bisa Anda dapatkan di loket Samsat terdekat.
  2. Anda wajib membawa fotokopi KTP beserta KTP asli Anda. Jika Anda tidak membawanya, Anda bisa menggunakan paspor atau SIM Anda.
  3. Anda juga wajib melampirkan izin usaha dari badan usaha (showroom atau dealer) tempat Anda membeli mobil.
  4. Selain itu, Anda wajib melampirkan sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe kendaraan, dan tanda lulus uji tipe kendaraan dari dealer atau showroom tempat Anda membeli mobil.
  5. Jangan lupa, Anda lampirkan juga surat permohonan pembuatan STCK.

Setelah persyaratan di atas sudah lengkap, baru Anda bisa melakukan pengurusan STCK. Berikut langkah mengurus STCK selengkapnya.

  1. Isi terlebih dahulu formulir surat pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor (SPPKB).
  2. Setelah Anda mengisi formulir tersebut, serahkan formulir tersebut beserta persyaratan lainnya yang sudah Anda lengkapi ke loket pelayanan Samsat.
  3. Petugas akan memproses semua persyaratan tersebut, kemudian Anda akan menerima resi formulir pendaftaran STCK.
  4. Langkah selanjutnya, Anda perlu melakukan uji fisik kendaraan dengan membawa mobil Anda di samsat). Jangan lupa Anda membawa resi formulir pendaftaran STCK saat melakukan uji fisik. Jangan lupa Anda meminta bukti kuitansi pembayaran sudah melakukan uji fisik.
  5. Serahkan resi beserta kuitansi uji fisik ke petugas, dan jangan lupa lakukan pembayaran STCK.
  6. Tunggu beberapa saat hingga petugas memberikan STCK kepada Anda.

Biaya Pembuatan STCK

Biaya STCK untuk mobil dengan plat berwarna putih biasanya dikenakan biaya Rp50.000. Namun, biaya tersebut berbeda-beda tergantung wilayah masing-masing. Namun, jika plat nomor mobil Anda masih menggunakan plat berwarna hitam, maka dikenakan biaya kurang lebih Rp1,5 jutaan. 

Apakah sekarang Anda sudah memahami apa itu STCK? Cara pembuatannya juga cukup mudah, bukan? Semoga informasi diatas bisa bermanfaat, ya!

Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami