Tips Sahabat

Bayar Tol Tanpa Henti dan Tanpa Buka Kaca: Cukup dengan Stiker RFID untuk Sahabat Daihatsu

10 April 2025
Bayar Tol Tanpa Henti dan Tanpa Buka Kaca: Cukup dengan Stiker RFID untuk Sahabat Daihatsu

JAKARTA, OKTOBER 2024 – Kabar baik bagi pengguna setia Daihatsu dan para pengendara lainnya! PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kini menghadirkan inovasi terbaru dalam pembayaran tol yang memungkinkan Anda melaju tanpa henti dan tanpa harus membuka kaca mobil. Dengan teknologi stiker RFID yang dapat ditempel di kaca depan atau lampu kendaraan, pembayaran tol kini semakin mudah dan praktis.

Sistem baru ini memanfaatkan Single Lane Free Flow (SLFF) berbasis teknologi Radio Frequency Identification (RFID), yang bekerja secara otomatis saat mobil melewati gerbang tol. Menggunakan aplikasi khusus bernama Let It Flo, stiker RFID akan langsung mendeteksi kendaraan di gerbang tol dan memotong saldo di aplikasi tanpa perlu berhenti.

Cara Mudah Registrasi dan Menggunakan RFID dengan Aplikasi Let It Flo

Cara Mudah Registrasi dan Menggunakan RFID dengan Aplikasi Let It Flo

Untuk menikmati sistem pembayaran ini, pengguna perlu melakukan registrasi melalui aplikasi Let It Flo yang bisa diunduh di smartphone. Setelah registrasi, pilih lokasi pengambilan stiker RFID, lalu bawa kendaraan Anda ke lokasi pemasangan. Aplikasi Let It Flo akan otomatis mendeteksi stiker RFID saat mobil mendekati gerbang tol, dan saldo secara otomatis akan terpotong.

Namun, agar sistem ini berfungsi optimal, pengendara disarankan mengurangi kecepatan hingga 20 km/jam sebelum mendekati gerbang tol agar sensor dapat membaca stiker dengan sempurna. Sistem ini tetap berfungsi meski dalam kondisi cuaca buruk, seperti hujan deras.

Daftar Gerbang Tol yang Mendukung Pembayaran RFID Let It Flo

Saat ini, pembayaran tol tanpa henti dengan aplikasi Let It Flo sudah diterapkan di 95 gerbang tol di wilayah Jabodetabek dan 3 gerbang tol di Bali. Berikut daftar lengkapnya:

1. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta - Jakarta-Sedyatmo

  • GT Kamal 1 (arah Jakarta), GT Kamal 3 & 4
  • GT Kapuk, GT Pluit, GT Angke 1 & 2
  • GT Tomang, GT Jelambar 1 & 2, GT Tanjung Duren
  • GT Slipi 2, GT Pejompongan, GT Senayan
  • GT Semanggi 1, GT Kuningan, GT Tebet 1, GT Cawang, GT Cengkareng, GT Halim

2. Tol Jagorawi

  • GT Ciawi (arah Jakarta), GT Bogor 1 & 2
  • GT Sentul Selatan 1 & 2, GT Sentul Utara 1 & 2
  • GT Citeureup 1 & 2, GT Cibubur 1 & 2
  • GT Dukuh 2, GT TMII 1 & 2, GT Cililitan

3. Tol JORR

  • GT Meruya Utama, GT Meruya Utara, GT Meruya Selatan
  • GT Ciledug 1 & 2, GT Veteran 1, GT Ciputat 2
  • GT Bambu Apus 1 & 2, GT Jatiwarna 1 & 2, GT Jatiasih 1 & 2
  • GT Cikunir 1, 4, & 8, GT Bintara, GT Pulo Gebang
  • GT Pondok Ranji Utama, GT Pondok Ranji Sayap, GT Joglo 1 & 2

4. Tol Jakarta-Tangerang

  • GT Karawaci 2 & 3, GT Tangerang 1 & 2
  • GT Kunciran 1 & 2, GT Karang Tengah Barat
  • GT Meruya 1 & 2, GT Kebon Jeruk 1 & 2

5. Tol Jakarta-Cikampek

  • GT Halim, GT Ramp Pondok Gede Barat 1 & 2
  • GT Pondok Gede Timur 1 & 2, GT Bekasi Barat 1 & 2
  • GT Bekasi Timur, GT Tambun, GT Cikarang Barat 3, 4, & 5
  • GT Cibatu, GT Karawang Barat 1 & 2, GT Karawang Timur 1 & 2

6. Tol Bali Mandara

  • GT Ngurah Rai, GT Nusa Dua, GT Benoa

Baca Juga: Cara Cek Tarif Tol Online Melalui BPJT, Ternyata Mudah!

Dengan dukungan teknologi ini, pengguna dapat merasakan pengalaman berkendara yang lebih efisien, bebas repot, dan nyaman di jalan tol tanpa harus membuka kaca mobil. Jadi, pastikan Anda sudah memiliki stiker RFID dan aplikasi Let It Flo untuk menikmati pengalaman baru berkendara tanpa henti di tol.

Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami