Tips Sahabat

Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbaru

02 September 2025
Informasi terbaru Denda Tilang Tidak Pakai Helm

Setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm saat berkendara di jalan raya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, penggunaan helm juga bertujuan untuk menjaga keselamatan diri dari risiko kecelakaan.

Pengendara yang tidak mengenakan helm saat di jalan raya akan dikenakan sanksi berupa denda. Ketentuan denda tilang tidak pakai helm ini telah diatur secara resmi. Penindakan tilang bagi pelanggar ini dilakukan secara langsung di jalan dan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE. 

Meskipun hanya bepergian jarak dekat, misalnya ke minimarket atau toko tak jauh dari rumah, pengendara tetap wajib mengenakan helm. Mari simak berapa besaran denda tilang tidak pakai helm dan cara membayarnya jika terkena tilang.

Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm?

Denda tilang untuk pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah rincian denda tilang jika tidak pakai helm saat berkendara:

  • Pengendara atau penumpang yang tidak mengenakan helm standar nasional dapat dikenakan denda hingga Rp250.000 atau hukuman kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1),
  • Jika pengemudi memakai helm tetapi penumpangnya tidak, pengemudi juga dapat dikenakan denda yang sama, yaitu Rp250.000 (Pasal 291 ayat 2).

Helm yang digunakan saat berkendara harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan Pasal 106 ayat 8. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi standar.

Baca Juga : Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat E-Tilang & Cara Bayar

Cara Membayar Denda Tilang Tidak Pakai Helm Secara Online

Ketika Anda melakukan pelanggaran tidak memakai helm saat berkendara, Anda wajib segera membayar dendanya. Jika denda tersebut dibiarkan saja, maka plat nomor kendaraan Anda bisa diblokir oleh pihak kepolisian. Hal ini tentu akan menyusahkan Anda di kemudian hari ketika ingin beraktivitas menggunakan kendaraan.

Oleh karena itu, sebaiknya Anda segera melunasi denda apabila terkena tilang karena melakukan pelanggaran tidak memakai helm. Untungnya saat ini pembayaran denda tilang bisa dilakukan secara online yang memudahkan Anda mengurusnya. Berikut ini cara membayar denda tilang tidak pakai helm secara online yang bisa Anda ikuti:

1. Kunjungi situs resmi tilang online

Kunjungi situs resmi tilang online seperti https://etilang.polri.go.id atau https://tilang.kejaksaan.go.id. Anda perlu mengakses situs tersebut apabila tidak diberi nomor BRIVA oleh pihak kepolisian saat terkena tilang.

Namun jika sudah mendapatkan nomor BRIVA saat terkena tilang, Anda tinggal melakukan pembayaran saja. Metode pembayarannya bisa Anda lakukan melalui ke teller bank, menggunakan ATM, mobile banking, ataupun lewat marketplace

2. Masukkan nomor register tilang

Langkah selanjutnya, cari nomor register tilang yang ada pada surat tilang. Masukkan nomor tersebut ke kolom nomor register tilang di situs tilang online. Setelah data sudah Anda masukkan, maka halaman situs akan menampilkan nama Anda, informasi kendaraan, beserta kesalahan dan besaran denda yang perlu dibayarkan.

3. Lakukan pembayaran

Setelah itu, Anda perlu melakukan pembayaran sesuai besaran biaya denda tilang yang tercantum. Untuk pembayarannya sendiri, Anda bisa menggunakan via ATM, teller bank, mobile banking, hingga menggunakan marketplace. Jangan lupa simpan bukti pembayaran tilang tersebut.

Bukti pembayaran tersebut jangan lupa dibawa ketika Anda datang ke pengadilan atau Samsat untuk melakukan pengambilan SIM atau STNK yang disita akibat tidak menggunakan helm. 

Seperti apa Helm yang Masuk Kategori SNI?

Helm berstandar SNI merupakan helm yang telah lolos persyaratan kualitas dan keselamatan berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Ciri-ciri ini ditunjukkan dengan adanya logo SNI, label resmi, penggunaan material tempurung yang kuat, dan sebagainya. Helm ini juga wajib melewati uji ketahanan benturan dan dibuat dengan konstruksi yang tepat agar mampu memberikan perlindungan optimal bagi penggunanya.

Baca Juga: Berapa Denda Tilang Tidak Punya SIM? Yuk Cek Info Terbaru

Demikianlah informasi mengenai berapa denda tilang tidak pakai helm saat berkendara. Pengendara yang tidak mengenakan helm termasuk pelanggaran dan dikenai denda sebesar Rp250.000. Demi menghindari pelanggaran lalu lintas dan untuk menjaga keselamatan. pastikan selalu mengenakan helm saat berkendara di jalan raya.

Tips Sahabat Lainnya
jenis sim di indonesia dan syarat pembuatannya
Jenis SIM di Indonesia Serta Syarat dan Peruntukanya
Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan. SIM bukan hanya menjadi bukti legalitas berkendara, tetapi juga menun
SIM A Untuk Pengendara Apa
SIM A Untuk Pengendara Apa? Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Dikemudikan
SIM A adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diperuntukan bagi pengendara kendaraan roda empat berupa mobil penumpang maupun mobil barang perseorangan dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500
Oli Mesin, Gardan, dan Transmisi Daihatsu Gran Max
Rekomendasi Oli Mesin, Gardan, dan Transmisi Daihatsu Gran Max
Memilih oli yang tepat untuk Daihatsu Gran Max sangat penting agar performa kendaraan tetap optimal, baik untuk kebutuhan harian maupun operasional bisnis.Daihatsu Gran max terdiri dari dua jenis yait
Oli untuk Daihatsu Sigra
Oli untuk Daihatsu Sigra dan Kapasitasnya untuk Perawatan Mesin Optimal
Menjaga performa mesin tetap prima adalah hal penting bagi pemilik Daihatsu Sigra. Salah satu kunci utamanya adalah penggunaan oli mesin yang tepat, baik dari segi jenis, kekentalan, maupun kapasitas.
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami