Tips Sahabat

Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbaru

02 September 2025
Informasi terbaru Denda Tilang Tidak Pakai Helm

Setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm saat berkendara di jalan raya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, penggunaan helm juga bertujuan untuk menjaga keselamatan diri dari risiko kecelakaan.

Pengendara yang tidak mengenakan helm saat di jalan raya akan dikenakan sanksi berupa denda. Ketentuan denda tilang tidak pakai helm ini telah diatur secara resmi. Penindakan tilang bagi pelanggar ini dilakukan secara langsung di jalan dan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE. 

Meskipun hanya bepergian jarak dekat, misalnya ke minimarket atau toko tak jauh dari rumah, pengendara tetap wajib mengenakan helm. Mari simak berapa besaran denda tilang tidak pakai helm dan cara membayarnya jika terkena tilang.

Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm?

Denda tilang untuk pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah rincian denda tilang jika tidak pakai helm saat berkendara:

  • Pengendara atau penumpang yang tidak mengenakan helm standar nasional dapat dikenakan denda hingga Rp250.000 atau hukuman kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1),
  • Jika pengemudi memakai helm tetapi penumpangnya tidak, pengemudi juga dapat dikenakan denda yang sama, yaitu Rp250.000 (Pasal 291 ayat 2).

Helm yang digunakan saat berkendara harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan Pasal 106 ayat 8. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi standar.

Baca Juga : Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat E-Tilang & Cara Bayar

Cara Membayar Denda Tilang Tidak Pakai Helm Secara Online

Ketika Anda melakukan pelanggaran tidak memakai helm saat berkendara, Anda wajib segera membayar dendanya. Jika denda tersebut dibiarkan saja, maka plat nomor kendaraan Anda bisa diblokir oleh pihak kepolisian. Hal ini tentu akan menyusahkan Anda di kemudian hari ketika ingin beraktivitas menggunakan kendaraan.

Oleh karena itu, sebaiknya Anda segera melunasi denda apabila terkena tilang karena melakukan pelanggaran tidak memakai helm. Untungnya saat ini pembayaran denda tilang bisa dilakukan secara online yang memudahkan Anda mengurusnya. Berikut ini cara membayar denda tilang tidak pakai helm secara online yang bisa Anda ikuti:

1. Kunjungi situs resmi tilang online

Kunjungi situs resmi tilang online seperti https://etilang.polri.go.id atau https://tilang.kejaksaan.go.id. Anda perlu mengakses situs tersebut apabila tidak diberi nomor BRIVA oleh pihak kepolisian saat terkena tilang.

Namun jika sudah mendapatkan nomor BRIVA saat terkena tilang, Anda tinggal melakukan pembayaran saja. Metode pembayarannya bisa Anda lakukan melalui ke teller bank, menggunakan ATM, mobile banking, ataupun lewat marketplace

2. Masukkan nomor register tilang

Langkah selanjutnya, cari nomor register tilang yang ada pada surat tilang. Masukkan nomor tersebut ke kolom nomor register tilang di situs tilang online. Setelah data sudah Anda masukkan, maka halaman situs akan menampilkan nama Anda, informasi kendaraan, beserta kesalahan dan besaran denda yang perlu dibayarkan.

3. Lakukan pembayaran

Setelah itu, Anda perlu melakukan pembayaran sesuai besaran biaya denda tilang yang tercantum. Untuk pembayarannya sendiri, Anda bisa menggunakan via ATM, teller bank, mobile banking, hingga menggunakan marketplace. Jangan lupa simpan bukti pembayaran tilang tersebut.

Bukti pembayaran tersebut jangan lupa dibawa ketika Anda datang ke pengadilan atau Samsat untuk melakukan pengambilan SIM atau STNK yang disita akibat tidak menggunakan helm. 

Seperti apa Helm yang Masuk Kategori SNI?

Helm berstandar SNI merupakan helm yang telah lolos persyaratan kualitas dan keselamatan berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Ciri-ciri ini ditunjukkan dengan adanya logo SNI, label resmi, penggunaan material tempurung yang kuat, dan sebagainya. Helm ini juga wajib melewati uji ketahanan benturan dan dibuat dengan konstruksi yang tepat agar mampu memberikan perlindungan optimal bagi penggunanya.

Baca Juga: Berapa Denda Tilang Tidak Punya SIM? Yuk Cek Info Terbaru

Demikianlah informasi mengenai berapa denda tilang tidak pakai helm saat berkendara. Pengendara yang tidak mengenakan helm termasuk pelanggaran dan dikenai denda sebesar Rp250.000. Demi menghindari pelanggaran lalu lintas dan untuk menjaga keselamatan. pastikan selalu mengenakan helm saat berkendara di jalan raya.

Tips Sahabat Lainnya
Cara Cek Pajak Kendaraan Kalsel Secara Online, Mudah!
Cara Cek Pajak Kendaraan Kalsel Secara Online, Mudah!
Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Maka dari itu, penting untuk mengecek pajak kendaraan secara rutin agar tidak terlambat membayarnya dan terhindar dari denda. Den
30+ Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya
30+ Rambu-Rambu Lalu Lintas : Jenis, Gambar dan Artinya Lengkap
Rambu lalu lintas berperan penting sebagai petunjuk untuk keselamatan dan kelancaran berkendara. Biasanya rambu-rambu lalu lintas ini terpasang di pinggir jalan, persimpangan, dan sebagainya untuk mem
10 Cara Menghemat Bahan Bakar dengan Efektif, Dijamin Irit!
10 Cara Menghemat Bahan Bakar dengan Efektif, Dijamin Irit!
Pernahkah Anda merasa tangki bensin terasa cepat kosong, padahal jarak yang ditempuh tak seberapa jauh? Banyak pengendara mengalami hal yang sama, mengeluhkan bahan bakar yang boros. Di tengah kondisi
Jadwal Terbaru SIM Keliling Sumedang
Jadwal Terbaru SIM Keliling Sumedang November 2025, Lengkap dengan Alamat Lokasi
Warga Sumedang yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa mengurusnya di gerai SIM Keliling. Layanan SIM Keliling beroperasi pada hari Senin sampai Sabtu di sejumlah tempat strategis yang mudah dikunj
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami