Tips Sahabat

Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbaru

30 September 2024
Informasi terbaru Denda Tilang Tidak Pakai Helm

Tilang elektronik di tahun ini sudah diterapkan di beberapa kota di Indonesia, termasuk juga denda tilang tidak pakai helm. Tujuannya agar pihak Satlantas Polri dapat memantau kondisi di jalanan secara optimal, aman dan terkendali.

Namun, bagi sebagian pengendara justru kebijakan ini di salah gunakan dan tidak sedikit yang melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan pengendara ialah tidak menggunakan helm. 

Lantas berapa denda tilang tidak pakai helm? Yuk perhatikan informasi berikut ini.

Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Ini Info Terbarunya!

Denda tilang untuk pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah rincian mengenai denda tersebut:

  • Pengendara atau penumpang yang tidak mengenakan helm standar nasional dapat dikenakan denda hingga Rp250.000 atau hukuman kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1),
  • Jika pengemudi memakai helm tetapi penumpangnya tidak, pengemudi juga dapat dikenakan denda yang sama, yaitu Rp250.000 (Pasal 291 ayat 2).

Helm yang digunakan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan Pasal 106 ayat 8, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi standar tersebut.

Baca Juga : Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat E-Tilang & Cara Bayar

Cara Membayar Denda Tilang Tidak Pakai Helm Secara Online

Ketika Anda melakukan pelanggaran tersebut, Anda wajib segera membayar denda. Jika dibiarkan begitu saja, bisa-bisa plat nomor kendaraan Anda diblokir oleh pihak kepolisian. Hal ini tentu menyusahkan Anda di kemudian hari. Untuk mengatasi hal tersebut, Anda bisa melakukan pembayaran denda tilang secara online. Berikut cara selengkapnya.

1. Kunjungi situs resmi tilang online

Cara pertama Anda bisa mengunjungi situs resmi tilang online seperti https://etilang.polri.go.id. Atau bisa juga mengunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id. Pengunjungan situs ini, perlu Anda lakukan jika Anda tidak diberi nomor BRIVA oleh pihak kepolisian saat terkena tilang.

Namun, jika Anda sudah mendapatkan nomor tersebut, Anda tinggal melakukan pembayaran saja. Untuk metode pembayarannya Anda bisa membayar langsung ke teller bank, menggunakan ATM, mobile banking, ataupun lewat marketplace. 

2. Masukkan nomor register tilang

Langkah kedua, cari nomor register tilang yang ada pada surat tilang. Masukkan nomor tersebut ke kolom nomor register tilang di situs tilang online. Setelah data sudah Anda masukkan, maka halaman situs akan menampilkan nama Anda, informasi kendaraan Anda, beserta kesalahan dan besaran denda yang perlu Anda bayarkan.

3. Lakukan pembayaran

Langkah ketiga, Anda perlu melakukan pembayaran setelah mengetahui besaran biaya denda tilang. Untuk pembayarannya sendiri, Anda bisa menggunakan via ATM, teller, mobile banking, hingga menggunakan marketplace. Jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut.

Jangan lupa dibawa ketika Anda hendak mengunjungi pengadilan atau Samsat untuk melakukan pengambilan SIM atau STNK Anda yang disita akibat tidak menggunakan helm. 

Bagaimana, cara-cara di atas cukup mudah bukan? Yuk, gunakan helm selalu ketika hendak berkendara. Selain demi kenyamanan dan keselamatan Anda ketika di jalanan, tetapi juga untuk menghindari pelanggaran lalu lintas

Baca Juga: Berapa Denda Tilang Tidak Punya SIM? Yuk Cek Info Terbaru

Tips Sahabat Lainnya
Apa Fungsi Transmisi Manual pada Kendaraan? Ini Keunggulan & Perawatannya
Apa Fungsi Transmisi Manual pada Kendaraan? Ini Keunggulan & Perawatannya
Bicara soal sistem transmisi pada kendaraan saat ini sudah banyak jenisnya, mulai dari transmisi manual, otomatis, CVT, (Continuously Valve Transmission), Triptonic, hingga AMT (Automated Manual Trans
Perbedaan Transmisi Manual dan Otomatis: Mana yang Lebih OK?
Perbedaan Transmisi Manual dan Otomatis: Mana yang Lebih OK?
Sejak dua puluh tahun terakhir, mobil dengan transmisi otomatis mendominasi pasar otomotif dunia. Meski begitu, mobil dengan transmisi manual masih memiliki peminat yang cukup banyak khususnya kaum la
8 Tips Melindungi Mobil dari Panas dan Hujan, Wajib Tahu!
8 Tips Melindungi Mobil dari Panas dan Hujan, Wajib Tahu
Panas dan hujan kerap kali menyebabkan warna cat mobil pudar sehingga dapat menurunkan nilai estetika mobil. Sebagai pemilik mobil sudah seharusnya mengetahui pelindung mobil dari panas dan hujan yang
Lampu Mobil Apa yang Harus Digunakan Saat Hujan? Ini Rekomendasinya!
Lampu Mobil Apa yang Harus Digunakan Saat Hujan? Ini Rekomendasinya!
Saat musim hujan tiba, pengemudi perlu mawas diri dalam berkendara. Pasalnya hujan dapat menurunkan visibilitas para pengemudi terutama pada kondisi hujan deras di malam hari. Agar visibilitas pengemu
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami