Tips Sahabat

Berapa Standar Keolengan Piringan Cakram Mobil? Cek di Sini!

09 April 2025
Berapa Standar Keolengan Piringan Cakram Mobil? Cek di Sini!

Rem cakram memiliki fungsi yang sangat krusial dalam sistem pengereman mobil. Dengan menggunakan rem cakram laju kecepatan mobil dapat dihentikan dengan cepat dan stabil. Agar komponen ini berfungsi dengan baik, maka standar keolengan piringan cakram mobil harus selalu diperhatikan. Lantas berapa standar keolengan yang tepat? Yuk ketahui jawabannya di sini!

Standar Keolengan Piringan Cakram Mobil

Seperti dijelaskan sebelumnya, piringan cakram berfungsi sebagai pengendali laju kendaraan pada sistem pengereman. Piringan cakram sendiri dinilai memiliki fungsi yang lebih baik daripada rem drum. Piringan cakram membuat mobil tidak mudah tergelincir saat di rem. 

Agar piringan cakram berfungsi sebagaimana mestinya, piringan cakram harus sesuai dengan standar. Agar mobil tidak oleng ketika di rem, maka standar keolengan piringan rotor cakram mobil harus 11,02 mm persegi untuk sisi kanannya. Sedangkan untuk rotor piringan cakram kiri harus 11, 04 mm. 

Untuk batas keolengan piringan cakram sendiri 12 mm, dengan batas pengerjaan ulang sebesar 11, 04 mm. Apabila piringan cakram tersebut terlalu kecil atau besar maka kinerja sistem pengeraman akan menjadi kurang optimal.

Baca Juga : Penyebab Piringan Cakram Mobil Tidak Rata dan Cara Mendeteksinya Secara Dini

Cara Mengecek Ketebalan Piringan Cakram Mobil

Setelah Anda mengetahui standar keolengan dari piringan cakram mobil. Anda juga perlu mengetahui cara mengukur ketebalan piringan cakram mobil agar selalu sesuai dengan standar yang ditentukan. Berikut cara mengeceknya.

1. Ukur terlebih dahulu bagian piringan cakram

Penggunaan mobil yang terus-menerus terkadang membuat para pengemudi mobil lupa akan kondisi kampas rem apakah sudah aus atau tidak? Apabila sudah aus, maka kinerja sistem pengereman mobil menjadi kurang maksimal. 

Oleh karena itu, Anda perlu mengecek kondisi ketebalan piringan cakram. Untuk proses pengukuran tersebut, Anda bisa menggunakan bantuan sigmat atau jangka sorong agar hasil pengukuran sesuai dengan standar yang ditentukan.

2. Dengarkan apakah ada bunyi berdecit ketika mobil di rem

Cara pengecekan kedua, Anda bisa memperhatikan bunyi yang muncul ketika mobil sedang di rem. Jika terdengar bunyi cit cit pada mobil, maka bisa dipastikan kondisi piringan cakram sudah mulai aus dan tipis. Kondisi piringan cakram yang sudah menipis, dapat memperbesar gesekan antar komponen sistem pengereman sehingga menghasilkan bunyi berdecit. 

3. Perhatikan kondisi ketinggian minyak rem

Cara selanjutnya, Anda bisa memperhatikan ketinggian minyak rem mobil Anda. Seperti diketahui, minyak rem berfungsi sebagai penghantar tekanan yang berasal dari pedal menuju kaliper rem. Minyak rem sendiri bersifat fluida yang mampu menyesuaikan diri sesuai wadah atau tempat penampungan minyak rem. 

Untuk mengetahui apakah ketinggian minyak rem berkurang atau tidak, Anda bisa melihatnya pada bagian reservoir. Apabila ketinggian minyak rem berkurang dan berada di bawah batas normal, maka kondisi kampas rem sudah mulai aus. Hal tersebut terjadi akibat berkurangnya ketebalan piringan cakram mempengaruhi ketebalan pengapitan piston dan kaliper.

4. Lepas bagian kampas rem

Cara pengecekan selanjutnya, Anda bisa melepaskan bagian kampas rem. Untuk melepaskan bagian piringan cakram, Anda wajib melepaskan roda bagian depan sebelum melepaskan baut yang tertera di piringan cakram. Selanjutnya, Anda angkat bagan kaliper, agar kampas rem dapat Anda ambil. Apabila kondisi kampas rem masih saja tebal, maka Anda dapat melihat garis pada bagian tengah rem dengan jelas. 

Demikian beberapa informasi mengenai standar keolengan piringan cakram mobil dan cara mengecek standar ketebalan dan keolengan piringan cakram. Jika Anda merasa kurang percaya diri untuk melakukan pengecekan secara mandiri, sebaiknya Anda segera meminta bantuan mekanik ahli dengan mengunjungi bengkel Daihatsu terdekat. Di sana mobil Anda akan dicek dan diservis secara profesional dengan menggunakan peralatan otomotif yang mumpuni. 

Tips Sahabat Lainnya
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Saat berkendara di jalan raya, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun, masih banyak pengendara yang lupa atau bahkan sengaja tidak membawa SIM saat berke
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaa
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Urutan Generasi Daihatsu Ayla 2013-2026
Urutan Generasi Daihatsu Ayla: Perubahan dan Pembaruannya 2013 Sampai Sekarang
Daihatsu Ayla menjadi salah satu mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang paling populer di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, mobil ini terus mengalami pembaruan baik dari segi de
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami