Berkendara Hanya Bawa Fotocopy STNK Apa ditilang? Berikut Penjabarannya
JAKARTA, Oktober 2024 — Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dua dokumen krusial yang wajib dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor. SIM, yang menyerupai ukuran kartu ATM, menunjukkan kelayakan seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai kategorinya. Misalnya, SIM A untuk mobil penumpang dan SIM B Umum untuk kendaraan transportasi umum.
Di samping SIM, STNK asli menjadi syarat penting yang membuktikan legalitas kendaraan di jalan. Dokumen ini mengandung data kepemilikan, status wajib pajak, dan informasi kelayakan kendaraan. Tanpa membawa STNK asli, pengemudi bisa menghadapi sanksi dari pihak berwenang, terutama dalam pemeriksaan lalu lintas.
Mengapa Fotokopi STNK Tidak Cukup?
Sebagian orang mungkin berpikir bahwa membawa fotokopi STNK sudah cukup untuk membuktikan kepemilikan kendaraan. Namun, pandangan ini keliru. Berdasarkan aturan yang berlaku, membawa STNK asli adalah wajib karena fotokopi STNK tidak dapat memastikan keabsahan dokumen tersebut. Dalam banyak kasus, fotokopi dokumen kerap digunakan dalam tindakan kriminal, misalnya pada kendaraan hasil kejahatan yang dijual kembali. Oleh sebab itu, membawa STNK asli membantu memastikan legalitas dan menghindari masalah hukum.
Risiko dan Sanksi Jika Berkendara Tanpa STNK Asli
Apabila pengendara terjaring razia dan hanya membawa fotokopi STNK, maka mereka dapat dikenakan sanksi berupa tilang. Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan, STNK memiliki fungsi sebagai bukti legitimasi resmi yang harus dibawa saat kendaraan dioperasikan di jalan.
Selain itu, pelanggaran ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jika terbukti tidak membawa STNK asli, pengendara bisa menerima sanksi tegas, yang mencakup denda hingga penahanan kendaraan oleh pihak Kepolisian.
Denda dan Kurungan Penjara
Mengemudi tanpa STNK asli tidak hanya berisiko tilang, tetapi juga dapat berujung pada hukuman lebih berat. Berdasarkan Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ, pengemudi yang tidak membawa STNK asli bisa dipidana dengan kurungan hingga dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (lima ratus ribu rupiah).”
Cara Menghindari Sanksi Tilang
Untuk menjaga keamanan berkendara sekaligus menghindari sanksi tilang, berikut beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan setiap pengendara:
1. Patuhi Semua Rambu Lalu Lintas
Selalu perhatikan dan patuhi rambu-rambu di jalan. Rambu lalu lintas dibuat untuk kenyamanan dan keselamatan bersama, sehingga penting untuk selalu mengikutinya.
2. Nyalakan Lampu Kendaraan
Pastikan lampu kendaraan menyala, terutama saat berkendara di malam hari atau kondisi cuaca yang kurang mendukung. Hal ini tidak hanya meningkatkan visibilitas, tetapi juga merupakan kewajiban hukum.
3. Bawa STNK Asli dan SIM
Pastikan Anda membawa STNK asli dan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap kali mengemudi. Dokumen ini menjadi bukti sah kepemilikan dan izin berkendara yang wajib ditunjukkan saat ada pemeriksaan.
4. Gunakan Helm Standar SNI
Bagi pengendara motor, gunakan helm dengan standar SNI untuk melindungi kepala. Helm ini dirancang khusus agar lebih aman dan sudah memenuhi standar keselamatan. Bila kedapatan tidak memakai helm oleh petugas, maka denda tidak memakai helm menanti.
5. Hindari Ugal-Ugalan
Berkendaralah dengan tenang dan penuh kontrol. Mengemudi dengan ugal-ugalan selain berisiko kecelakaan juga rentan mendapat sanksi dari pihak berwenang.
Baca Juga: Yuk Mengintip Pengertian Safety Riding dan Cara Penerapannya
Bagaimana Kendaraan dalam Proses Mutasi?
Bila kendaraan Sahabat sedang dalam proses mutasi, biasanya seluruh dokumen baik STNK asli maupun BPKB asli diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses ke dokumen baru. Biasanya pihak kepolisian akan memberikan surat jalan atau surat keterangan bahwa kendaraan tersebut sedang dimutasi, biasanya surat tersebut hanya berlaku sementara sekitar 1 bulan saja. Bawa selalu surat tersebut ketika Anda hendak bepergian agar bisa diperlihatkan kepada pihak kepolisian saat adanya pemeriksaan.
Dengan membawa dokumen asli, Anda tidak hanya menjaga diri dari sanksi hukum, tetapi juga mendukung keamanan dan ketertiban di jalan raya. Selalu pastikan kelengkapan dokumen saat berkendara agar perjalanan Anda tetap aman dan nyaman.