4 Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan Dari Plat Nomor
Mencari tahu data pemilik kendaraan sangatlah penting untuk beberapa kondisi, seperti saat akan jual beli mobil, kecelakaan, akan membayar pajak, dan sebagainya. Hanya mengetahui plat nomor kendaraan, Anda bisa mengecek siapa pemilik kendaraan, darimana asalnya, hingga status pajaknya.
Saat ini mengecek data pemilik kendaran bisa dilakukan secara mudah melalui platform online. Anda bisa mencari informasi pemilik kendaraan lewat website atau aplikasi resmi cukup dari ponsel saja. Dengan adanya layanan ini, Anda bisa menghindari penipuan saat membeli kendaraan bekas, memeriksa tagihan pajak, dan sebagainya.
Mari simak beberapa cara cek pemilik pajak kendaraan online menggunakan ponsel serta manfaatnya.
Cara Cek Pemilik Kendaraan Online Berdasarkan Plat Nomor
Untuk mengetahui data pemilik kendaraan secara online, Anda hanya perlu menggunakan ponsel dan mengakses website atau aplikasi resmi. Jadi Anda sudah tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Samsat untuk mencari tahu informasi administrasi kendaraan.
Berikut ini langkah-langkah mengecek data pemilik kendaraan online yang bisa Anda ikuti:
1. Melalui Website e-Samsat Tiap Daerah
Anda bisa menggunakan website resmi Samsat tiap daerah untuk mengecek informasi pemilik kendaraan secara online. Caranya sangatlah mudah yakni dengan mengunjungi halaman website Samsat sesuai daerah penerbitan kendaraan Anda, kemudian memasukkan kode plat nomor yang ingin Anda cek datanya.
Berikut ini beberapa daerah yang menyediakan cek data kendaraan dari plat nomor lewat website:
- Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/
- Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id/
- Sumatera Utara: https://bapenda.sumutprov.go.id/website/pajak#/pkb/info-pkb
- Riau: https://bapenda.riau.go.id/dashboard/layanan/infopajak
- Bali: https://bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
- NTB: https://esamsat.ntbprov.go.id
- Kalimantan Timur: https://bapenda.kaltimprov.go.id
- Sulawesi Selatan: https://bapenda.sulselprov.go.id
- Papua: https://bapenda.papua.go.id/kantor/
- Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id
Untuk mengecek data pemilik kendaraan secara online dari website Samsat daerah masing-masing, berikut ini langkah-langkahnya:
- Membuka website sesuai daerah Anda.
- Mengisi kolom yang tersedia dengan memasukkan data plat nomor, 5 digit rangka terakhir, dan isi captcha.
- Kemudian klik "Cari" atau tombol sejenisnya.
- Lalu informasi kendaraan akan muncul.
Perlu dicatat bahwa tidak semua website menampilkan data nama pemilik kendaraan. Hal ini karena kebijakan privasi yang diterapkan di masing-masing daerah. Namun ada beberapa daerah yang bisa menampilkan nama pemilik kendaraan.
2. Menggunakan Aplikasi SIGNAL dari Korlantas Polri
Cara lain untuk mengetahui pemilik kendaraan secara online adalah melalui aplikasi SIGNAL yang disediakan oleh Korlantas Polri. Aplikasi memungkinkan Anda mengetahui berbagai informasi data kendaraan, mulai dari nama pemilik, alamatnya, status pajak, dan lainnya.
Berikut ini langkah-langkahnya untuk cek data pemilik kendaraan online menggunakan aplikasi SIGNAL:
- Unduh terlebih dahulu aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store, kemudian instal di ponsel Anda.
- Mendaftar akun atau langsung masuk apabila sudah memiliki akun.
- Selanjutnya, pilih menu "Cek Informasi Kendaraan" atau menu serupa.
- Isikan plat nomor kendaraan yang ingin dicek pada kolom yang disediakan.
- Aplikasi akan memunculkan data pemilik kendaraan lengkap.
3. Melalui Aplikasi Cek Ranmor Online
Selain melalui dua cara di atas, Anda juga dapat memeriksa data pemilik kendaraan lewat aplikasi cek ranmor online. Ada beberapa kepolisian daerah yang menyediakan aplikasi ini, seperti Jawa Tengah dengan NEW SAKPOLE, Jawa Barat memiliki SAMBARA, dan lainnya.
Aplikasi cek ranmor online tersebut dapat Anda unduh dari Play Store atau App Store. Cara mengaksesnya untuk cek pemilik kendaraan online pun juga mudah, dengan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi SAMBARA yang sudah terinstal di ponsel Anda.
- Di halaman utama, pilih menu “Info PKB”.
- Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin Anda cek datanya.
- Kemudian klik “Cari” atau opsi sejenisnya.
- Aplikasi akan menampilkan informasi kendaraan dan status pembayaran pajak.
4. Lewat Layanan SMS
Alternatif lainnya untuk cek pemilik kendaraan secara online adalah melalui layanan SMS. Metode ini dapat Anda lakukan dengan mudah, yakni cukup mengirim SMS dengan format kode wilayah dan plat nomor kendaraan ke nomor regional Anda. Perlu diingat bahwa setiap daerah atau regional memiliki nomor layanan SMS masing-masing.
Berikut ini langkah-langkah mengecek data pemilik kendaraan melalui layanan SMS:
- Provinsi DKI Jakarta: ketik METRO (spasi) Nopol, kemudian kirim ke 1717. Contoh: METRO B3519FGI
- Provinsi Jawa Tengah: ketik JATENG (spasi) Nopol, kirim ke 9600. Contoh: JATENG H6798EE.
- Provinsi Jawa Barat: ketik poldajbr (spasi) Nopol, kirim ke 3977. Contoh: poldajbr D8724SI
- Provinsi Jawa Timur: ketik JATIM (spasi) Nopol, kirim ke 7070. Contoh: JATIM L3344DL.
Setelah SMS terkirim, tunggu kurang dari 5 menit Anda akan menerima balasan yang berisi informasi data kepemilikan kendaraan. Layanan SMS ini menjadi solusi ketika ponsel Anda sedang tidak memiliki kuota atau akses internet.
Baca Juga : Daftar Aplikasi Cek Nomor Plat Kendaraan Beserta Cara Memakainya
Cek Langsung di Samsat Terdekat
Apabila Anda memerlukan informasi yang lebih lengkap atau ingin mendapatkan pelayanan langsung, Anda bisa mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Anda. Petugas akan membantu melakukan pengecekan data berdasarkan plat nomor kendaraan yang dimiliki.
Kegunaan Cek Plat Nomor Kendaraan Online
Ada berbagai manfaat dari mengecek data pemilik kendaraan secara online. Berikut ini sejumlah kegunaan dari cek plat nomor kendaraan online:
- Mengecek status pajak kendaraan: Anda bisa mengetahui apakah pajak kendaraan masih aktif atau sudah jatuh tempo. Hal ini penting untuk menghindari denda administrasi dan memastikan kendaraan selalu terdaftar secara sah di Samsat.
- Mengecek legalitas kendaraan (bukan bodong): Membantu Anda memastikan bahwa kendaraan tersebut terdaftar resmi dan bukan hasil manipulasi dokumen. Dengan begitu, Anda dapat terhindar dari risiko membeli kendaraan bodong atau hasil tindak kejahatan.
- Membantu mengidentifikasi korban kecelakaan di jalan: Dalam kondisi darurat, data kendaraan dari plat nomor bisa menjadi acuan awal untuk mengetahui identitas pemilik atau keluarga korban. Hal ini dapat mempercepat proses penanganan medis maupun administratif di kepolisian.
- Verifikasi data kepemilikan kendaraan sebelum transaksi jual beli: Sebelum membeli mobil bekas, Anda dapat memanfaatkan layanan cek pemilik kendaraan online untuk memastikan kesesuaian data STNK dan BPKB dengan plat nomor. Cara ini penting agar tidak tertipu oleh penjual yang tidak bertanggung jawab.
- Membantu menelusuri kasus kriminal: Kepolisian sering memanfaatkan data kendaraan dari plat nomor untuk menelusuri kasus kejahatan, termasuk pencurian, tabrak lari, atau bahkan penculikan. Dengan adanya sistem digital, proses pelacakan bisa lebih cepat dan akurat.
Apakah Plat Nomor Bisa Dilacak?
Plat nomor kendaraan bisa ditelusuri oleh pemilik melalui layanan E-Samsat atau aplikasi Samsat Digital Nasional untuk mengecek informasi kendaraan. Sementara itu, polisi dapat melacaknya lewat sistem CCTV dan intelijen untuk kepentingan hukum. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs atau aplikasi resmi guna melihat data kendaraan yang terdaftar.
Baca juga: 4 Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online dengan Mudah dan Cepat
Demikianlah beberapa cara cek pemilik kendaraan online melalui website dan aplikasi. Gunakan layanan di atas untuk mengetahui informasi data kendaraan secara mudah cukup dari ponsel. Anda dapat melakukan metode di atas untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan, mengecek status administrasi kendaraan, dan sebagainya.