4 Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan Dari Plat Nomor
Banyak orang ingin mengetahui data pemilik kendaraan untuk beberapa tujuan, seperti saat transaksi jual beli kendaraan, memeriksa status PKB, melaporkan kecelakaan, dan sebagainya. Cek data pemilik kendaraan sangat penting untuk memastikan legalitas kendaraan dan menghindari risiko penipuan.
Saat ini mengecek data pemilik kendaraan dapat Anda lakukan secara mudah lewat online. Tanpa harus datang ke kantor Samsat, Anda bisa mengetahui nama pemilik kendaraan melalui layanan digital. Namun perlu diingat, lakukan hal ini hanya lewat platform resmi yang disediakan oleh kepolisian atau pemerintah daerah.
Berikut ini beberapa cara cek data pemilik kendaraan secara online dari aplikasi, website, dan SMS yang penting untuk Anda ketahui.
1. Cek Data Kendaraan dari Aplikasi SIGNAL
Anda bisa mengetahui informasi pemilik kendaraan secara mudah melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi resmi ini dihadirkan oleh Korlantas Polri dan bisa Anda unduh di Google Play Store atau App Store. Berikut ini langkah-langkah cek data pemilik kendaraan online dari aplikasi SIGNAL:
- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel Anda. Lakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data yang diminta, seperti NIK, nomor telepon, dan melakukan verifikasi KTP dan wajah.
- Setelah registrasi berhasil, selanjutnya masuk ke halaman utama dan pilih menu "NRKB" atau "+ Tambah Kendaraan Bermotor".
- Masukkan nomor pelat kendaraan yang ingin Anda cek, lalu klik "Lanjut".
- Aplikasi akan menampilkan informasi terkait status kendaraan, mulai dari tagihan pajak kendaraan atau PKB, tenggat waktu pembayaran, dan sebagainya.
2. Cek Data Kendaraan dari Website Resmi e-Samsat
Untuk mengetahui informasi pemilik kendaraan secara online, Anda juga bisa mengeceknya melalui website resmi e-Samsat. Anda dapat mengunjungi laman resmi e-Samsat sesuai daerah masing-masing. Berikut ini beberapa daerah yang menyediakan cek data kendaraan dari plat nomor lewat website:
- Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/
- Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id/
- Sumatera Utara: https://bapenda.sumutprov.go.id/website/pajak#/pkb/info-pkb
- Riau: https://bapenda.riau.go.id/dashboard/layanan/infopajak
- Bali: https://bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
- NTB: https://esamsat.ntbprov.go.id
- Kalimantan Timur: https://bapenda.kaltimprov.go.id
- Sulawesi Selatan: https://bapenda.sulselprov.go.id
- Papua: https://bapenda.papua.go.id/kantor/
- Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id
Untuk mengecek data pemilik kendaraan secara online dari website Samsat daerah masing-masing, berikut ini langkah-langkahnya:
- Membuka website sesuai daerah Anda.
- Pilih menu ‘Cek Kendaraan’ atau ‘Pencarian Data Kendaraan’.
- Masukkan data plat nomor, 5 digit rangka terakhir, dan isi captcha.
- Kemudian klik ‘Cari’ atau ‘Lacak’.
- Laman akan menampilkan informasi kendaraan, mulai dari status pembayaran pajak, nominal tagihan, dan sebagainya.
Perlu dicatat bahwa tidak semua website menampilkan data nama pemilik kendaraan. Hal ini karena kebijakan privasi yang diterapkan di masing-masing daerah. Namun ada beberapa daerah yang bisa menampilkan nama pemilik kendaraan.
3. Cek Data Pemilik Kendaraan dari Aplikasi Daerah
Pengecekan data kendaraan juga dapat Anda lakukan lewat platform digital yang disediakan oleh Samsat atau Bapenda tiap daerah. Misalnya ada aplikasi Sambara bagi masyarakat Jawa Barat, NEWSAKPOLE untuk warga Jateng, Cek Ranmor DKI Jakarta, dan lain sebagainya.
Misalnya Anda ingin mengecek data pemilik kendaraan menggunakan aplikasi NEWSAKPOLE, berikut ini langkah-langkahnya:
- Unduh terlebih dulu aplikasi NEWSAKPOLE di Google Play Store atau App Store. Lalu instal aplikasi tersebut di ponsel Anda.
- Selanjutnya pilih menu ‘Info Pajak’. Jika Anda belum memiliki akun maka pilih menu ‘Pendaftaran’ untuk melihat informasi kendaraan lebih detail.
- Masukkan data kendaraan Anda, mulai dari plat nomor (nopol), 5 digit terakhir nomor rangka, dan sebagainya.
- Klik ‘Proses’ atau ‘Cek Informasi’ untuk melanjutkan.
- Aplikasi akan menampilkan informasi kendaraan, mulai dari status pembayaran pajak, jumlah tagihannya, dan sebagainya.
Jika Anda menggunakan aplikasi daerah lain, prosesnya kurang lebih mirip dengan langkah-langkah di atas. Pastikan mengakses aplikasi sesuai daerah kendaraan Anda terdaftar untuk bisa mengetahui data kendaraan Anda.
4. Cek Data Pemilik Kendaraan Melalui SMS
Alternatif lainnya untuk cek pemilik kendaraan secara online adalah melalui layanan SMS. Metode ini dapat Anda lakukan dengan mudah, yakni cukup mengirim SMS dengan format kode wilayah dan plat nomor kendaraan ke nomor regional Anda. Perlu diingat bahwa setiap daerah atau regional memiliki nomor layanan SMS masing-masing.
- Provinsi DKI Jakarta: ketik METRO (spasi) Nopol, kemudian kirim ke 1717. Contoh: METRO B3519FGI
- Provinsi Jawa Tengah: ketik JATENG (spasi) Nopol, kirim ke 9600. Contoh: JATENG H6798EE.
- Provinsi Jawa Barat: ketik poldajbr (spasi) Nopol, kirim ke 3977. Contoh: poldajbr D8724SI
- Provinsi Jawa Timur: ketik JATIM (spasi) Nopol, kirim ke 7070. Contoh: JATIM L3344DL.
Setelah SMS terkirim, tunggu kurang dari 5 menit Anda akan menerima balasan yang berisi informasi data kepemilikan kendaraan. Layanan SMS ini menjadi solusi ketika ponsel Anda sedang tidak memiliki kuota atau akses internet.
Baca juga: 5 Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simple!
Manfaat Cek Data Pemilik Kendaraan dari Plat Nomor
Ada beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dari mengecek data kendaraan. Selain untuk melihat siapa pemilik kendaraan, berikut ini beberapa kegunaan lainnya dari cek informasi kendaraan berdasarkan plat nomor:
1. Mengetahui siapa pemilik kendaraan
Dengan mengecek data melalui plat nomor, Anda bisa mengetahui identitas dasar pemilik kendaraan, seperti nama dan alamat yang terdaftar di Samsat. Informasi ini berguna saat Anda menemukan kendaraan mencurigakan, ingin memastikan keaslian kendaraan, atau melaporkan insiden di jalan.
2. Memeriksa status pajak kendaraan
Melalui layanan resmi, Anda juga bisa melihat apakah pajak kendaraan tersebut masih aktif atau sudah menunggak. Ini sangat membantu bagi calon pembeli kendaraan bekas agar tidak menanggung pajak tertunggak dari pemilik sebelumnya.
3. Memastikan legalitas kendaraan
Cek data kendaraan dari plat nomor dapat menunjukkan keaslian dokumen dan kesesuaian antara nomor rangka, nomor mesin, serta data pemilik. Hal ini penting untuk memastikan kendaraan tersebut tidak hasil curian atau kendaraan bodong.
4. Membantu identifikasi korban kecelakaan
Dalam situasi darurat, seperti kecelakaan lalu lintas, data dari plat nomor dapat membantu pihak berwenang atau masyarakat mengidentifikasi korban maupun pemilik kendaraan dengan cepat.
5. Menghindari penipuan saat jual beli kendaraan
Saat membeli kendaraan bekas, Anda bisa memverifikasi data pemilik dan status kendaraan secara langsung. Ini mencegah Anda menjadi korban penipuan, misalnya membeli kendaraan dengan dokumen palsu atau yang masih dalam status sengketa.
Apakah Plat Nomor Bisa Dilacak?
Plat nomor kendaraan dapat dilacak oleh pemiliknya maupun oleh pihak berwenang seperti kepolisian. Pemilik kendaraan bisa mengecek informasi melalui layanan resmi seperti E-Samsat atau aplikasi SIGNAL, sedangkan pihak kepolisian memiliki akses ke sistem CCTV ETLE dan database internal untuk keperluan penegakan hukum atau proses penyelidikan.
Baca juga: 4 Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online dengan Mudah dan Cepat
Demikianlah beberapa cara cek data pemilik kendaraan secara online dari aplikasi dan website. Dengan adanya layanan digital ini, Anda bisa mengetahui informasi kendaraan secara lebih mudah tanpa perlu ke kantor Samsat. Manfaatkan layanan ini untuk memastikan legalitas kendaraan, mengecek tagihan pajak, dan sebagainya.