Tips Sahabat

Cara Cek Nomor Surat Izin Mengemudi dengan Cepat & Akurat

10 April 2025
Cara Cek Nomor Surat Izin Mengemudi dengan Cepat & Akurat

Cara cek nomor surat izin mengemudi merupakan hal yang mudah. Lantas, bagaimana cara mengecek nomor SIM tersebut? Untuk selengkapnya, perhatikan beberapa cara berikut ini.

Cara Mengecek Nomor SIM dengan Cepat dan Akurat

Mengetahui cara mengecek nomor SIM bisa dibilang perlu. Seperti diketahui, SIM merupakan dokumen legalitas yang mengesahkan bahwa Anda berhak mengendarai kendaraan bermotor. Jika SIM tidak Anda bawa, atau Anda belum memiliki SIM, maka Anda tidak diperkenankan mengendarai kendaraan di jalanan, dan Anda akan dikenakan sanksi tilang. 

Dengan mengetahui cara mengecek nomor SIM, Anda bisa mengetahui bahwa SIM yang Anda gunakan sudah tercatat di Korlantas Polri atau belum. Adapun cara mengecek nomor SIM tersebut seperti berikut.

1. Lakukan pengecekan SIM secara langsung

Cara cek nomor SIM yang pertama, bisa Anda lakukan secara langsung dengan melihat SIM Anda. Caranya sangat mudah, perhatikan informasi mengenai data diri yang tertera pada SIM. Data diri tersebut berisikan nama Anda, tempat dan tanggal lahir, alamat, golongan darah, jenis kelamin, serta pekerjaan Anda. Lantas nomor SIM terdapat dibagian mana? Nomor SIM tersebut, terletak pada bagian pojok kanan atas SIM. Biasanya nomor SIM berjumlah sebanyak 14 digit angka. 

Baca Juga : Cara Cek SIM Asli atau Palsu Dengan Akurat, Ini Ciri-Cirinya!

2. Mengunjungi Satpas SIM

Cara cek selanjutnya, Anda bisa mengunjungi Satpas SIM terdekat dari domisili Anda. Lalu tanyakan SIM Anda pada petugas Satpas SIM yang bertugas agar Anda mengetahui SIM Anda asli atau palsu. Menurut UU No. 22 Th 2009, Pasal 77 Ayat 1, melakukan pengecekan SIM merupakan hal yang perlu karena setiap pengendara kendaraan bermotor di jalanan wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. 

Apakah SIM Lama Anda Sudah Diubah ke Smart SIM?

Sejak bulan September tahun 2019, SIM lama sudah digantikan oleh Smart SIM. Apa itu Smart SIM sebenarnya? Smart SIM merupakan SIM generasi baru yang diluncurkan oleh pihak Korlantas Polri. Tujuan diciptakan Smart SIM agar pengendara motor dapat menikmati fitur-fitur modern yang dapat digunakan untuk membayar parkir, bayar tol, KRL hingga MRT. Selain itu, Smart SIM juga membuat SIM terintegrasi dan terkoneksi dengan Dukcapil. Dengan begitu pihak Korlantas dapat memantau kepatuhan atau pelanggaran yang dibuat oleh pemilik Smart SIM saat berkendara. 

Syarat Pembuatan Smart SIM 

Syarat pembuatan Smart SIM baru, sama dengan syarat pembuatan SIM jenis sebelumnya. Mulai dari usia minimal 17 tahun untuk pembuatan SIM A, C, dan D, serta usia minimal 20 tahun untuk pembuatan SIM B1, hingga usia minimal 21 tahun untuk pembuatan SIM B2. Melengkapi syarat administratif seperti melampirkan KTP asli beserta fotokopiannya, formulir permohonan SIM, hingga sidik jari. Mengikut tes kesehatan jasmani rohani, serta tes psikologi yang bekerja sama dengan kantor Satpas, ujian praktik dan teori.

Sedangkan untuk pembuatan Smart SIM, untuk pengendara yang sebelumnya telah memiliki SIM. Syaratnya sama seperti saat perpanjangan SIM, yaitu tidak perlu mengikuti tes praktik dan teori keterampilan berkendara. Untuk rincian biaya pembuatan Smart SIM sendiri, Anda perlu menyediakan dana seperti berikut.

  • Smart SIM A = Rp. 120.000
  • Smart SIM B1 = Rp. 120.000
  • Smart SIM B2 = Rp. 120.000
  • Smart SIM C = Rp. 100.000
  • Smart SIM D = Rp. 50.000

Baca Juga : Apakah Bisa Memperpanjang SIM di Kota Lain? Ini Caranya!

Perbedaan SIM Lama dengan Smart SIM

Ada beberapa perbedaan mencolok antara SIM lama dengan Smart SIM yang bisa Anda ketahui. Berikut perbedaan selengkapnya.

1. Warna SIM

Pada Smart SIM, warna SIM di dominasi dengan warna merah putih dengan desain yang lebih futuristik dibandingkan SIM lama.

2. Informasi SIM

Pada Smart SIM, informasi data diri ditulis lebih simpel, nomor SIM terletak di bawah jenis SIM dan berada pada bagian pojok kanan atas, berbarcode tanpa sidik jari.

Demikian ulasan mengenai cara mengecek nomor SIM secara cepat dan akurat. Bagaimana, sangat mudah sekali bukan?

Tips Sahabat Lainnya
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak terhindar dari tilang. Jika Anda sudah punya SIM namun tidak membawanya saat berkendara maka juga akan terkena tilang. Besaran de
Jadwal SIM Keliling Surabaya 2023 & Lokasinya (Terlengkap)
Jadwal SIM Keliling Surabaya Januari 2026 & Lokasinya (Terlengkap)
Layanan SIM Keliling di Surabaya menjadi salah satu solusi paling praktis buat Sahabat yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre lama. Layanan ini disediakan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan warg
Jadwal SIM Keliling Buleleng Bali
Jadwal SIM Keliling Buleleng Hari Ini Lengkap dengan Lokasinya
Layanan SIM Keliling Buleleng Bali menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas. Dengan lokasi yang berpindah-pindah dan lebih dek
Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
Kenali Masalah Umum Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
JAKARTA, Januari 2025, Power window sangat penting di mobi-mobil masa kini. Tapi, bagaimana jika power window mobil Anda mengalami masalah?  Power window macet bisa sangat mengganggu, bergerak la
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami