Cara Cek Plat Nomor Jatim dan Nama Pemiliknya, Mudah!
Cara cek plat nomor Jatim merupakan hal yang perlu Anda ketahui apabila hendak membeli kendaraan bekas di wilayah Jawa Timur. Hal tersebut berguna menghindari tindak penipuan karena Anda dapat mengetahui identitas pemilik asli, beserta status keabsahan kendaraan. Untuk cara cek selengkapnya, mari perhatikan ulasan berikut.
Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Jatim Beserta Pemiliknya
Ada beberapa cara cek plat nomor kendaraan Jatim beserta nama pemiliknya yang perlu Anda ketahui. Berikut cara selengkapnya.
1. Cek via Samsat
Cara pertama, Anda bisa mengecek identitas pemilik kendaraan dan plat nomor secara langsung di Samsat. Anda tinggal mengunjungi Samsat sesuai dengan domisili terdaftarnya kendaraan. Jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen penting seperti KTP, STNK, BPKB (asli beserta fotokopiannya) dari kendaraan yang akan di cek.
2. Cek via website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim
Cara kedua, Anda bisa lakukan secara online melalui via situs e-Samsat Jatim. Cara ini bisa Anda gunakan jika Anda tidak ada waktu atau malas mengantre di Samsat. Adapun caranya sebagai berikut.
- Langkah pertama, Anda buka terlebih dahulu browser di smartphone atau laptop.
- Kemudian, kunjungi website https://bapenda.jatimprov.go.id
- Selanjutnya, halaman website akan menampilkan menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), dan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
- Untuk mengetahui plat nomor kendaraan beserta pemiliknya, Anda bisa pilih menu PKB atau NJKB.
- Jika Anda pilih menu PKB, selanjutnya Anda klik tombol “Disini”. Kemudian Anda masukkan plat nomor kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka beserta kode captcha. Jika sudah klik tombol “Submit” maka informasi mengenai plat nomor dan pemilik kendaraan akan muncul beserta besaran pajaknya.
- Sedangkan jika Anda memiliki menu NJKB, Anda perlu data sesuai formulir Info NJKB. Mulai dari jenis kendaraan, model kendaraan, merk kendaraan, tipe kendaraan, tahun kendaraan, hingga kode captcha. Kemudian klik tombol “Submit” maka informasi mengenai data kendaraan, data pemilik, hingga nilai jual kendaraan muncul di halaman website.
- Selain website tersebut, Anda juga bisa mengunjungi website https://info.dispendajatim.go.id/esamsat.
- Kemudian pilih Samsat asal kendaraan.
- Masukkan plat nomor sesuai format AA HHHH AAA. Contoh: L 3880 I.
- Masukkan kode keamanan (chaptca).
- Klik tombol “Cek Data Kendaraan” jika semua data telah terisi. Tunggu sebentar hingga halaman website menampilkan informasi kendaraan lengkap, identitas pemilik, beserta besaran pajak.
3. Cek via aplikasi smartphone
Cara ketiga, Anda bisa mengecek identitas pemilik kendaraan dan plat nomor Jatim melalui aplikasi resmi Samsat Jatim. Berikut caranya.
- Buka aplikasi Playstore atau pengunduhan aplikasi di ponsel.
- Kemudian unduh aplikasi E-Smart Samsat Jatim.
- Kemudian instalasi aplikasi tersebut.
- Lakukan pendaftaran registrasi akun E-Smart Samsat Jatim dengan mengisi informasi mengenai data diri, email, nomor telepon, dan swafoto.
- Kemudian pilih menu “Besaran Pajak”. Pilih menu “Bea Balik Nama Kendaraan” untuk mengetahui pemilik asli kendaraan beserta informasi kendaraan.
4. Cek via SMS
Cara terakhir, Anda bisa menggunakan layanan SMS. Berikut caranya.
- Buka layanan SMS di smartphone Anda. Pastikan Anda memiliki pulsa untuk SMS.
- Kemudian ketik SMS dengan format “JATIM” (spasi) plat nomor kendaraan”, lalu kirim ke 7070. Contoh JATIM L 3880 I.
Baca Juga : Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim Lewat SMS & Online, Mudah!
Dari keempat cara di atas cara manakah yang Anda coba terlebih dahulu? Agar perjalanan Anda selalu nyaman dan aman, servis kendaraan Anda secara rutin dan berkala di bengkel resmi Daihatsu.