Tips Sahabat

Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online 2025

21 November 2025
cara mengurus sim hilang secara online

Kehilangan SIM pernah dialami oleh banyak pengendara, entah karena terjatuh, tertinggal, maupun terselip tanpa disadari. Kondisi ini tentunya membuat Anda merasa panik dan khawatir jika ingin berkendara. Apabila mengalami hal ini, usahakan untuk segera mengurusnya agar tidak terkena tilang ketika berkendara. 

Proses mengurus SIM hilang kini jauh lebih praktis berkat adanya layanan digital. Anda dapat mengurus SIM hilang secara online melalui aplikasi, cukup dari hp tanpa perlu datang ke kantor Satpas. Nantinya, Anda tinggal mengambil SIM baru di kantor Satpas atau memilih dikirim ke alamat Anda.

Mari simak cara mengurus SIM hilang secara online dan offline, persyaratannya, serta berapa biaya yang perlu disiapkan.

Syarat Mengurus SIM Hilang

Ada sejumlah persyaratan yang perlu Anda siapkan saat mengurus SIM hilang, baik secara offline maupun online. Tanpa kelengkapan syarat ini maka proses pengurusan SIM Anda tidak dapat dilakukan. Berikut ini syarat-syarat mengurus SIM hilang:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat
  • Salinan SIM yang hilang (jika ada)

Apabila Anda mengurus SIM hilang secara online, Anda perlu mengunggah sejumlah persyaratan di atas lewat aplikasi SIGNAL. Pastikan file pdf atau scan yang Anda siapkan dalam kondisi yang jelas dan valid agar prosesnya berjalan lancar.

Cara Mengurus SIM Hilang Online 2025

Mengurus SIM hilang lewat layanan digital ini sangat praktis, hanya memerlukan koneksi internet dan aplikasi yang terinstal di hp. Berikut ini langkah-langkah mengurus SIM hilang secara online yang bisa Anda ikuti:

1. Mengunduh Aplikasi Digital Korlantas atau SIGNAL

Langkah pertama, Anda perlu mengunduh aplikasi resmi SIGNAL dari Korlantas Polri. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store maupun App Store. Setelah terinstal di ponsel Anda, lakukan registrasi menggunakan NIK, email aktif, dan nomor ponsel yang terhubung dengan SIM Anda.

Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar karena sistem akan melakukan verifikasi otomatis berdasarkan database Dukcapil. Jika verifikasi berhasil, Anda dapat langsung mengakses layanan penggantian SIM.

2. Memilih Layanan ‘Penggantian SIM’

Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu ‘SIM’ dan lanjutkan dengan opsi ‘Perpanjangan/Penggantian SIM’. Pada bagian ini, Anda akan menemukan fitur khusus untuk mengurus SIM hilang.

Aplikasi akan meminta Anda memastikan jenis SIM yang ingin diganti (SIM A, C, atau lainnya). Aplikasi juga akan menampilkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum proses selanjutnya.

3. Unggah Dokumen Persyaratan

Langkah berikutnya adalah mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan sebagai bukti validasi data. Seperti yang sudah disebutkan di atas, syarat dokumen yang dibutuhkan, yakni mulai foto/scan KTP, surat kehilangan, pas foto background biru, dan lainnya. 

Pastikan seluruh dokumen persyaratannya diunggah dengan kualitas gambar yang jelas agar tidak ditolak oleh sistem. Proses verifikasi otomatis di aplikasi biasanya berlangsung cukup cepat.

4. Melakukan Pembayaran Penerbitan SIM Baru

Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diarahkan ke tahap pembayaran biaya penerbitan SIM baru. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode seperti virtual account bank, e-wallet, atau mobile banking. Besarnya biaya mengikuti ketentuan resmi Polri dan rincian biaya akan tertera jelas di aplikasi.

5. Memilih Jadwal Pengambilan SIM

Jika pembayaran sudah berhasil, langkah selanjutnya adalah memilih jadwal pengambilan SIM baru di Satpas yang Anda pilih. Sistem akan menampilkan pilihan tanggal dan jam yang masih tersedia. Anda bisa menyelesaikannya dengan waktu yang paling cocok untuk pengambilan SIM baru.

6. Ambil SIM Baru atau Pilih Pengiriman

Pada hari yang sudah dijadwalkan, Anda dapat mendatangi Satpas untuk mengambil SIM baru. Biasanya proses pengambilan SIM baru di lokasi hanya memakan waktu singkat karena data dan verifikasi sudah diselesaikan secara online.

Beberapa daerah juga menyediakan opsi pengiriman SIM ke alamat rumah melalui layanan kurir rekanan. Jika Anda memilih opsi ini, cukup menunggu SIM dicetak lalu dikirim tanpa perlu datang ke Satpas.

Baca juga: SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya Terbaru 2025

Cara Mengurus SIM Hilang Secara Offline di Satpas

Apabila Anda lebih nyaman mengurus SIM secara langsung, Anda dapat melakukannya dengan datang langsung ke kantor Satpas. Berikut ini langkah-langkah mengurus SIM hilang di kantor Satpas:

1. Buat Surat Kehilangan di Polsek/Polres

Langkah pertama untuk mengurus SIM hilang adalah dengan membuat surat keterangan kehilangan di Polsek atau Polres terdekat. Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa SIM Anda benar-benar hilang dan perlu diterbitkan ulang. Petugas akan menanyakan kronologi singkat kehilangan, kemudian menerbitkan surat kehilangan untuk pengurusan SIM baru.

2. Bawa Dokumen Lengkap

Sebelum menuju Satpas, pastikan Anda telah membawa seluruh dokumen persyaratan. Syarat-syarat mengurus SIM hilang seperti yang sudah disebutkan di atas, yakni mulai dari KTP asli dan fotokopi, Surat kehilangan dari kepolisian, SIM lama (jika masih tersisa atau ditemukan), dan sebagainya. 

3. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi

Anda diwajibkan menjalani tes kesehatan untuk mengecek kondisi mata, tekanan darah, dan kesiapan fisik. Selain itu, terdapat juga tes psikologi untuk menilai aspek mental, konsentrasi, dan kecakapan pemohon sebagai pengendara. Tes ini bersifat wajib sesuai regulasi Polri, sehingga siapa pun yang kehilangan SIM tetap harus melakukannya,

4. Isi Formulir di Satpas

Setelah lolos tes kesehatan dan psikologi, langkah berikutnya adalah mengisi formulir permohonan penggantian SIM hilang. Formulir ini berisi data pribadi, jenis SIM yang hilang, serta pernyataan bahwa dokumen benar-benar telah hilang. Pastikan semua data diisi dengan benar agar tidak terjadi kesalahan pada proses pencetakan SIM baru.

5. Rekam Biometrik

Tahap selanjutnya adalah perekaman biometrik, meliputi foto wajah, tanda tangan, dan sidik jari. Data biometrik ini digunakan untuk memastikan identitas pemohon sesuai dengan database Polri. Meskipun sebelumnya sudah memiliki SIM, proses biometrik tetap dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan data dan memastikan keamanan dokumen.

6. Membayar Biaya Administrasi

Setelah seluruh data diverifikasi, Anda akan diminta membayar biaya penerbitan SIM baru. Tarif berlaku sesuai Peraturan Pemerintah dan pembayaran dilakukan di loket resmi Satpas. Setelah itu, Anda akan menerima bukti pembayaran yang harus disimpan hingga proses selesai.

7. Ambil SIM Baru

Jika semua tahapan telah dilakukan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan SIM. Waktu penerbitan biasanya relatif cepat, tergantung antrean di Satpas. Setelah SIM selesai dicetak, Anda dapat langsung mengambilnya di loket pengambilan, dan SIM baru tersebut sudah dapat digunakan seperti biasa.

Biaya Mengurus SIM Hilang 2025

Pastikan Anda menyiapkan biaya untuk mengurus SIM hilang, baik secara online maupun offline. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif resmi untuk penerbitan SIM baru maupun pengganti adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Selain biaya pokok tersebut, ada juga beberapa biaya pendukung yang perlu disiapkan, seperti:

  • Surat Keterangan Sehat: sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000
  • Tes Psikologi: kurang lebih Rp 50.000 (apabila diwajibkan)
  • Asuransi Jasa Raharja (opsional): Rp 30.000

Secara keseluruhan, total biaya pengurusan SIM hilang biasanya kisaran Rp130.000 – Rp180.000. Namun besaran biaya tersebut mungkin juga bisa berbeda tergantung wilayah dan kebijakan Satpas masing-masing.

Berapa Lama Proses Pengurusan SIM Hilang?

Proses pengurusan SIM hilang umumnya cukup cepat, terutama jika persyaratan sudah lengkap. Mengurus SIM hilang secara online lewat aplikasi biasanya biasanya butuh waktu sekitar 1–3 hari kerja, tergantung verifikasi data dan jadwal pengambilan di Satpas.

Sementara itu, pengurusan secara offline di Satpas umumnya bisa selesai dalam 1 hari. Namun prosesnya juga bisa lebih lama jika antrean ramai atau ada kendala sistem. Secara keseluruhan, durasi pengurusan SIM hilang berkisar antara 1 hingga 3 hari, tergantung metode dan kondisi layanan di lokasi masing-masing.

Baca juga: Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru 2025 serta Biayanya 2025

Demikianlah cara mengurus SIM hilang online 2025 yang bisa Anda lakukan dari hp. Setelah memproses pengajuan mengurus SIM hilang dari aplikasi SIGNAL, Anda perlu mengambil SIM baru di kantor Satpas atau melalui pengiriman. Pastikan selalu simpan kartu SIM Anda demi keamanan saat berkendara.

Tips Sahabat Lainnya
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Jam, Jalur & Peraturan Terbaru
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Minggu Ini: Jam, Ruas Jalan, saat Long Weekend
Sistem ganjil genap Jakarta sudah ada sejak 2016 dan sampai saat ini tetap berlaku. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta. Aturan ini terbukti efektif karen
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
Cek pajak kendaraan di Jakarta kini semakin mudah berkat hadirnya layanan online yang praktis. Wajib pajak bisa memanfaatkan berbagai cara mulai dari website resmi Samsat DKI, aplikasi mo
Konsumsi BBM Luxio: Irit atau tidak? Ini penjelasanya
Konsumsi BBM Luxio: Irit atau tidak? Ini penjelasanya
dikenal sebagai MPV yang punya kabin luas dan nyaman untuk keluarga ataupun kebutuhan usaha. Mobil yang dijuluki Sahabat elegan ini  hadir dalam dua varian, yaitu Luxio D yang lebih fungsional d
Panduan Lengkap Mutasi Kendaraan ke Luar Daerah 2025: Syarat, Biaya, dan Prosesnya
Panduan Lengkap Mutasi Kendaraan ke Luar Daerah 2025: Syarat, Biaya, dan Prosesnya
Mutasi kendaraan ke luar daerah adalah proses administrasi untuk memindahkan data kendaraan dari Samsat asal ke Samsat tujuan sesuai domisili baru. Proses ini umumnya dilakukan ketika Sahabat pindah k
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami