Tips Sahabat

Cara Perpanjang SIM Bandung, Syarat dan Panduan Lengkap!

13 Oktober 2025
Cara Perpanjang SIM Bandung, Syarat dan Panduan Lengkap!

Perpanjang SIM perlu dilakukan secara berkala agar SIM And tidak mati dan nonaktif.  Cara dan syarat perpanjang SIM sangatlah mudah dan nggak ribet. Anda wajib memperpanjang SIM sebelum terlambat atau masa berlakunya habis. Jika sampai terlewat dari tanggal yang berlaku maka SIM Anda tidak bisa diperpanjang dan wajib membuat baru lagi dari awal.

Bagi warga Bandung, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online maupun offline. Jika ingin mengurusnya secara online, Anda hanya perlu mengaksess aplikasi resmi yang disediakan oleh Korlantas Polri. Jika ingin memperpanjang SIM secara offline, Anda tinggal mengunjungi kantor Satpas atau gerai SIM Keliling di Kota Bandung. 

Mari simak syarat dan cara perpanjang SIM Bandung terbaru 2025 yang bisa Anda jadikan sebagai panduan memperpanjang SIM.

Syarat Perpanjang SIM Online dan Offline

Perpanjangan SIM dapat Anda lakukan secara offline ataupun online sesuai dengan kenyamanan Anda. Untuk bisa mengurus perpanjangan SIM, Anda perlu menyiapkan persyaratannya terlebih dahulu. Berikut ini syarat-syarat yang perlu Anda lengkapi jika ingin memperpanjang SIM A atau SIM C di Bandung.

1. Syarat perpanjang SIM secara offline

  • Melampirkan SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopiannya (2 lembar). 
  • Melampirkan KTP asli beserta fotokopiannya (2 lembar).
  • Melampirkan bukti pemeriksaan kesehatan melalui e-Rikkes.
  • Melampirkan bukti psikotes dari ePPSi.
  • Melampirkan fotokopi bayar pajak kendaraan.
  • Menyiapkan biaya administrasi untuk perpanjangan SIM.

2. Syarat perpanjang SIM secara online

  • Melampirkan SIM asli yang sudah di scan.
  • Melampirkan KTP asli yang sudah di scan.
  • Melampirkan bukti pemeriksaan kesehatan melalui e-Rikkes.
  • Melampirkan bukti psikotes dari ePPSi.
  • Melampirkan scan bayar pajak kendaraan. 
  • Menyiapkan biaya administrasi untuk perpanjangan SIM.
  • Menyiapkan hp atau laptop dengan koneksi internet yang stabil.

Baik persyaratan perpanjang SIM online maupun offline sebenarnya sama atau tidak jauh berbeda. Hanya saja jika memperpanjang SIM lewat aplikasi, Anda perlu mengunggah persyaratannya dalam format file PDF atau scan

Cara Perpanjang SIM Bandung

Prosedur memperpanjang SIM secara online dan offline memerlukan proses yang berbeda. Banyak orang saat ini lebih memilih perpanjangan SIM online karena prosedurnya lebih praktis, tanpa perlu datang ke kantor Satpas. Namun ada pula sebagian orang yang merasa lebih mudah mengurus SIM secara offline. Berikut ini langkah-langkah perpanjang SIM yang penting Anda simak:

1. Cara perpanjang SIM secara offline

  • Persiapkan semua berkas persyaratan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
  • Kunjungi SATPAS atau SIM Keliling terdekat dari domisili Anda. Untuk proses perpanjangan SIM sendiri biasanya dianjurkan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM kedaluwarsa. 
  • Kunjungi loket SATPAS atau SIM Keliling, lalu ambil antrean dan minta formulir permohonan perpanjang SIM.
  • Isi formulir permohonan tersebut dan serahkan ke petugas beserta berkas persyaratan lainnya.
  • Selanjutnya petugas akan mengecek kelengkapan berkas persyaratan Anda.
  • Jika semua lengkap, maka akan dilakukan proses verifikasi.
  • Selanjutnya lakukan pembayaran administrasi SIM.
  • Kemudian lakukan pengambilan foto, tanda tangan, dan biometric sidik jari.
  • Jika sudah selesai, tunggu petugas memanggil nama Anda untuk pengambilan SIM baru.

2. Cara perpanjang SIM secara online

  • Persiapkan semua berkas persyaratan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
  • Kemudian unduh dan instalasi aplikasi “Digital Korlantas POLRI” pada Appstore atau Playstore.
  • Log in aplikasi lalu pilih menu “Perpanjangan SIM”
  • Isi kolom yang tersedia dengan nomor registrasi kendaraan beserta NIK dan verifikasi data.
  • Pilih menu SIM sesuai dengan SIM yang akan Anda perpanjang. SIM C untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) atau SIM A untuk kendaraan roda empat (mobil).
  • Selanjutnya, isi alamat domisili, email, nomor telepon, dan data lainnya sesuai dengan formulir.
  • Kemudian upload semua persyaratan perpanjang SIM yang diperlukan.
  • Koreksi ulang informasi yang sudah Anda isi pada formulir sebelumnya.
  • Jika semua informasi yang Anda berikan sudah benar, Anda tinggal melunasi biaya administrasi perpanjang SIM melalui transfer bank atau e-wallet.

Berapa Biaya Perpanjang SIM 2025?

Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang dimiliki sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp80.000 dan memperpanjang SIM C membayar Rp75.000. Selain biaya tersebut, Anda juga perlu menyiapkan uang untuk tes kesehatan sekitar Rp35.000 dan tes psikologi kisaran Rp60.000.

Baca Juga : Informasi Jadwal SIM Keliling Bandung Terbaru 2024

Demikian panduan lengkap syarat dan cara perpanjang SIM Bandung terbaru 2025 yang perlu Anda ketahui. Jangan lupa servis kendaraan Anda di bengkel resmi Daihatsu, sebab hal ini juga tidak kalah penting dari masa berlaku SIM. 

Tips Sahabat Lainnya
penyebab mobil tidak bisa distarter dan solusinya
8 Penyebab Mobil Tidak Bisa Distarter dan Cara Mengatasinya
Mesin mobil yang tidak mau hidup saat distarter adalah salah satu masalah yang paling umum dan menjengkelkan bagi pemilik kendaraan. Kondisi ini bisa terjadi secara tiba-tiba dan membuat Anda tidak bi
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi Resmi dan SMS
Pengecekan pajak kendaraan kini semakin mudah dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta, tersedia beberapa layanan resmi yang memungkinkan Anda
SIM Digital Saat Razia
Cara Menunjukkan SIM Digital Saat Razia atau Pemeriksaan Polisi
Seiring perkembangan layanan digital dari Korlantas Polri, kini masyarakat dapat menggunakan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Kehadiran layanan ini memudahkan pengendara untuk men
SIM Digital dan SIM Fisik, Apa Perbedaannya?
SIM Digital dan SIM Fisik, Apa Perbedaannya?
Seiring perkembangan layanan digital di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak hanya tersedia dalam bentuk kartu fisik. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga menghadirkan SIM Digital yang
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami