4 Cara Cek Pajak Kendaraan Jambi Secara Online, Termudah!
Cek pajak kendaraan Jambi saat ini sudah dapat dilakukan dengan cepat dan mudah tanpa perlu mengantri lagi. Ada beberapa cara mengecek pajak kendaraan Jambi secara online yang perlu Anda ketahui. Adapun cara selengkapnya sebagai berikut.
1. Cek via situs resmi e-Samsat Jambi
Pengecekan pajak kendaraan Jambi atau plat BH dapat dilakukan secara online melalui situs resmi e-Samsat Jambi. Adapun caranya seperti berikut.
- Buka ponsel atau laptop Anda, kemudian kunjungi situs resmi e-Samsat Jambi di http://jambisamsat.net/.
- Tunggu sebentar hingga situs muncul dan menampilkan halaman informasi mengenai data kendaraan, pajak kendaraan hingga pelayanan umum.
- Kemudian klik menu informasi "Pajak Kendaraan". Secara otomatis situs akan menampilkan halaman "Informasi PKB". Pada halaman ini Anda perlu mengisi plat nomor kendaraan, nama pemilik kendaraan, tanggal akhir PKB dan STNK sesuai dengan kolom yang tersedia.
- Jika sudah terisi dengan benar, Anda tinggal klik tombol "Submit" maka besaran pajak kendaraan akan muncul.
2. Cek via situs cekpajak.id
Cara kedua, Anda bisa melakukan pengecekan kendaraan Jambi melalui situs cekpajak.id seperti berikut.
- Buka ponsel atau laptop lalu kunjungi situs https://cekpajak.id/Jambi
- Masukkan plat nomor kendaraan Jambi Anda pada kolom "Masukkan plat nomor kendaraan". Contoh: BH 8888 HB.
- Jika sudah klik tombol "Cek".
3. Cek via aplikasi resmi e-Samsat Jambi
Cara ketiga, Anda bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan Jambi melalui aplikasi resmi e-Samsat Jambi. Adapun caranya pengecekannya seperti berikut.
- Buka ponsel Anda lalu unduh aplikasi J-Samsat melalui AppStore atau PlayStore.
- Kemudian instalasi aplikasi tersebut.
- Kemudian masuk ke aplikasi J-Samsat, nantinya Anda akan ditawarkan dengan beragam fitur mulai dari call center, sosial media Samsat Jambi, cek pajak kendaraan, cek data kendaraan, cek nilai jual kendaraan, hingga cek pajak progresif.
- Pilih menu "Cek Pajak Kendaraan", dan isi kolom yang tersedia sesuai dengan data yang diminta, baik dari identitas pemilik hingga nomor kendaraan.
- Kemudian klik tombol "Submit".
4. Cek via aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Cara terakhir, Anda bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan Jambi melalui aplikasi SIGNAL. Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka aplikasi pengunduhan seperti AppStore atau Play Store pada ponsel, kemudian unduh dan instalasi aplikasi SIGNAL.
- Jika sudah, segera lakukan registrasi akun dengan melengkapi persyaratan yang diminta oleh aplikasi. Baik dari identitas diri, foto KTP dan swafoto, serta email dan nomor telepon yang aktif.
- Setelah proses registrasi berhasil, segera buka aplikasi dan pilih menu "Tambahkan Data Kendaraan Bermotor".
- Kemudian pilih menu "Kendaraan atas nama sendiri" jika kendaraan yang Anda cek milik pribadi. Namun, jika kendaraan yang Anda cek milik keluarga, Anda perlu memilih menu "Milik Keluarga Satu KK". Untuk kendaraan milik keluarga atau orang lain, maka Anda perlu mengunggah foto KTP pemilik kendaraan.
- Kemudian isi plat nomor kendaraan pada kolom NRKB dan isi lima digit terakhir nomor rangka ke kolom nomor rangka.
- Jika sudah, klik tombol "Lanjut" maka informasi mengenai besaran pajak kendaraan akan muncul secara otomatis pada halaman aplikasi.
Demikian beberapa cara yang bisa Anda gunakan ketika hendak mengecek besaran pajak kendaraan Jambi. Bagaimana, mudah sekali, bukan? Jangan lupa juga cek kondisi mobil Anda, apabila timbul masalah segera servis mobil Anda di bengkel Daihatsu terdekat.