Info Pemutihan Pajak Kendaraan JATIM (Jawa Timur) Terbaru 2024
Selain info pemutihan pajak kendaraan di Jateng, pemutihan pajak kendaraan JATIM juga selalu ditunggu oleh warga JATIM khususnya para penunggak pajak kendaraan. Sebab program ini mampu menghapuskan denda pajak kendaraan sehingga mengurangi beban para penunggak. Yuk, langsung perhatikan informasi berikut ini, agar Anda tidak penasaran.
Info Pemutihan Pajak Kendaraan JATIM (Jawa Timur) Terbaru 2024
Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan JATIM (Jawa Timur) memang selalu menjadi pusat perhatian untuk setiap tahunnya. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur (Jatim) akan dilaksanakan dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jatim bekerja sama dengan Polda Jatim dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dan HUT Kemerdekaan RI ke-79.
Program ini menawarkan beberapa keringanan, antara lain:
- Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
- Pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB.
- Pembebasan PKB progresif.
- Bebas dari Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Pemprov Jatim bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak. Program ini juga diharapkan dapat membantu individu yang mengalami kesulitan finansial, sehingga mereka dapat melunasi tunggakan pajak mereka tanpa denda.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan, mengingat program ini hanya berlangsung selama satu setengah bulan.
Baca Juga : Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim Lewat SMS & Online, Mudah!
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur
Agar Anda bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur, Anda wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.
1. Syarat dokumen bayar pajak kendaraan
Sebelum Anda melakukan pembayaran pajak kendaraan, Anda wajib melampirkan beberapa persyaratan berikut.
- Melampirkan KTP asli beserta fotokopiannya
- Melampirkan STNK asli beserta fotokopiannya
- Melampirkan BPKB asli beserta fotokopiannya
- Apabila Anda seorang rider atau driver ojek online, Anda harus melampirkan bukti bahwa Anda seorang ojek online.
2. Syarat balik nama kendaraan bermotor
Jika Anda hendak melakukan balik nama, Anda wajib mematuhi beberapa persyaratan berikut.
- Wajib membawa kendaraan bermotor Anda untuk melakukan uji fisik kendaraan ketika proses balik nama.
- Melampirkan KTP asli dan fotokopiannya.
- Melampirkan STNK asli dan fotokopiannya.
- Melampirkan BPKB asli dan fotokopiannya.
- Melampirkan bukti kuitansi asli telah melakukan jual beli kendaraan bermotor asli dan sudah dibubuhi materai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta fotokopiannya.
- Untuk balik nama kendaraan oleh perusahaan, wajib melampirkan surat pelepasan asli beseeta fotokopiannya.
- Melampirkan bukti sebagai pengemudi ojek online apabila berprofesi sebagai ojek online.
Cara Membayar Pajak Kendaraan pada Saat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur
Ada beberapa cara membayar pajak kendaraan bermotor ketika program pemutihan berlangsung. Berikut cara selengkapnya.
- Melampirkan semua dokumen persyaratan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
- Selanjutnya, Anda kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Anda.
- Selanjutnya, kunjungi loket PKB untuk mengambil formulir pendaftaran, kemudian isi formulir tersebut dengan lengkap. Jika sudah, serahkan formulir beserta dokumen tersebut ke petugas.
- Langkah selanjutnya, Anda hanya perlu melakukan pembayaran pajak sesuai nominal yang dikenakan. Jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut, dan tunjukkan ke pihak petugas apabila hendak melakukan pengambilan penerbitan STNK baru.
Baca Juga : Info Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Yuk Catat!
Cara Melakukan Balik Nama Kendaraan pada Saat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur
Ada beberapa cara yang perlu Anda perhatikan, ketika Anda hendak melakukan balik nama saat program pemutihan berlangsung. Berikut cara selengkapnya.
- Langkah pertama, Anda pergi ke kantor Samsat terdekat di wilayah Anda dahulu.
- Kemudian, lakukan uji fisik kendaraan, sampai proses pengecekan tersebut selesai.
- Anda berikan resi telah melakukan uji fisik kendaraan ke petugas, untuk melakukan proses pengesahan.
- Langkah selanjutnya, Anda bisa mendaftarkan diri untuk proses balik nama. Jangan lupa lampirkan dokumen persyaratan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya beserta formulir pendaftaran yang sudah Anda isi.
- Tunggu beberapa saat hingga, nama Anda dipanggil oleh petugas, dan lakukan pembayaran sesuai besaran pajak yang dikenakan.
- Jika sudah, Anda akan mendapatkan TNKB dan STNK baru. Untuk BPKB biasanya menyusul.
Untuk informasi jadwal pemutihan pajak kendaraan JATIM selanjutnya, Anda bisa mengunjungi akun media sosial atau situs resmi Bapenda Jatim.