Tips Sahabat

Informasi Jadwal SIM Keliling Cimahi Terbaru 2023 & Lokasinya

10 April 2025
Informasi Jadwal SIM Keliling Cimahi Terbaru 2023 & Lokasinya

Mengetahui informasi mengenai Jadwal SIM Keliling Cimahi terbaru 2023 merupakan hal yang menguntungkan. Terutama jika, masa berlaku SIM Anda sudah mau kadaluarsa. Seperti diketahui, masa SIM yang kadaluarsa mengharuskan pemiliknya membuat SIM baru. Hal ini tentunya akan menyita waktu, tenaga, dan biaya yang lebih besar dibandingkan melakukan perpanjangan SIM. Untuk menghindari hal tersebut terjadi, yuk langsung saja perhatikan informasi selengkapnya di bawah ini.

Informasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Cimahi Terbaru 2023

Sebelumnya kita sudah memberikan informasi tentang jadwal SIM keliling Depok, SIM keliling Bekasi, SIM keliling Bandung, hingga SIM keliling Sidoarjo. Bagi warga Cimahi yang hendak melakukan perpanjangan SIM, Anda bisa mengunjungi SIM keliling terdekat dari lokasi tempat tinggal Anda. Berikut jadwal dan lokasi selengkapnya.

1. Hari Senin, Rabu, dan Kamis

Jika Anda hendak melakukan perpanjangan SIM melalui SIM keliling pada hari Senin, Rabu, dan Kamis. Anda bisa mengunjungi Cimahi Mall pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.

2. Hari Selasa

Sedangkan pada hari Selasa, SIM Keliling Cimahi beroperasi pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB di Alun-Alun Lembang yang terletak di Jl. Pegadaian Gg. Dencer 1 No. 13, Lembang, Bandung Barat.

3. Hari Jum’at

Untuk hari Jum’at, SIM Keliling Cimahi beroperasi pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB di Kota Baru Padalarang Ex. Ritel Giant (Jl. Panyawangan Blok A1 Kav. 2 Kertajaya, Padalarang, Jawa Barat).

4. Hari Sabtu

Sedangkan untuk hari Sabtu, SIM Keliling Cimahi beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB di Cimahi Mall. 

5. Hari Minggu

Untuk hari Minggu, SIM Keliling Cimahi tidak beroperasi.

Baca Juga : Apakah Bisa Memperpanjang SIM di Kota Lain? Ini Caranya!

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling Cimahi

Bagi warga Cimahi yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Cimahi, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut ini.

  1. Melampirkan KTP Asli beserta fotocopy-nya, kurang lebih sebanyak 3 lembar.
  2. Melampirkan SIM A atau SIM C Asli beserta fotocopy-nya, kurang lebih sebanyak 2 lembar. Pastikan SIM yang akan Anda perpanjang masih berlaku, minimal H-1 dari masa kedaluwarsanya.
  3. Melampirkan bukti telah melakukan tes kesehatan jasmani rohani dan tes psikologi. Untuk tes kesehatan dan tes psikologi, Anda bisa melakukannya langsung di lokasi layanan SIM Keliling. Anda tidak diperbolehkan membawa bukti tes kesehatan (surat sehat) dari rumah sakit, puskesmas, atau faskes yang tidak ditunjuk oleh pihak Korlantas Polri. Sebab surat keterangan sehat tersebut tidak berlaku. Untuk tes psikologi, Anda bisa melakukannya secara online melalui aplikasi atau situs resmi ePPsi SIM.
  4. Membawa sejumlah uang untuk melakukan pembayaran penerbitan SIM. Untuk perpanjangan SIM A biasanya akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM C, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp75.000.

Demikian informasi mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Cimahi terbaru 2023. Perlu Anda ketahui, SIM Keliling Cimahi hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Untuk perpanjangan SIM sendiri, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM mulai dari 14 hari sebelum masa kadaluarsa SIM habis. 

Pastikan Anda melakukan perpanjangan SIM tidak melebihi masa kadaluarsa SIM. Sebab, SIM yang melebihi masa kadaluarsa tidak bisa diperpanjang dan harus melakukan pengajuan pembuatan SIM baru. Tentu hal ini sangat merepotkan Anda bukan? Anda jadi tidak bisa leluasa bepergian dengan membawa kendaraan. Yuk, segera cek masa kadaluarsa SIM Anda sekarang juga.

Tips Sahabat Lainnya
jenis sim di indonesia dan syarat pembuatannya
Jenis-Jenis SIM di Indonesia, Fungsi & Syarat Pembuatannya
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai pengemudi yang sah. Tahukah Sahabat, berdasarkan data Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermo
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara tidak hanya soal kelengkapan dokumen, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan dan kepatuhan hukum. Undang-undang yang mengatur kewajiban
Jenis Oli Tepat Bakal Minimalkan Gesekan dan Kurangi Keausan Komponen Mesin Mobil
Jenis Oli Tepat Bakal Minimalkan Gesekan dan Kurangi Keausan Komponen Mesin Mobil
Jakarta, April 2025, Oli atau pelumas bak aliran darah dalam tubuh. Perannya begitu vital. Sahabat Daihatsu mesti paham untuk pelumas pada kendaraan.   Apalagi peran oli mesin sebagai peluma
perjanjian jual beli mobil
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Baru dan Bekas
Indonesia mengenal surat perjanjian jual beli mobil atau akta jual beli mobil sebagai tanda bukti yang sah terkait transaksi jual beli yang sudah dilaksanakan. Bagi Sahabat yang masih cukup asing deng
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami