Tips Sahabat

Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jambi Terbaru 2025

11 Agustus 2025
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jambi

Perpanjang SIM sebelum tanggal kedaluwarsa sangat penting dilakukan agar SIM tetap aktif dan bisa digunakan. Sebab jika sudah melewati tanggal masa berlakunya, Anda tidak akan bisa memperpanjangnya lagi. SIM sudah dianggap mati jika Anda memperpanjang di tanggal yang tercantum di SIM dan perpanjangan bisa dilakukan maksimal H-1. 

Dengan adanya layanan SIM Keliling, kejadian lupa perpanjang SIM diharapkan tidak terjadi. Layanan SIM Keliling ini sangat memudahkan dan praktis untuk perpanjangan SIM karena dilaksanakan di tempat-tempat yang banyak dikunjungi oleh masyarakat. Berikut ini adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jambi tahun 2025.

Jadwal SIM Keliling Jambi Terbaru 2025

Untuk layanan SIM Keliling Jambi, jadwal dimulai hari Senin hingga Jumat. Lokasi terdiri dari Mandala Mart dan Trona Express. Berikut detail jadwal SIM Keliling di Kota Jambi terbaru:

Hari

Lokasi

Jam Operasional

Senin - Rabu

Mandala Mart (Talang Bakung)

09.00 WIB - selesai

Kamis - Jumat

Trona Express (Simpang Rimbo)

09.00 WIB - selesai

Untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, layanan SIM Keliling Jambi tidak beroperasi. Jadwal di atas bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas Polresta Jambi. Anda bisa memantau update jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Jambi dengan follow akun media sosial Instagram @satlantaspolrestajbi.

Baca juga: Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru serta Biayanya 2025

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Setelah mengetahui jadwal dan lokasinya, persiapkan selanjutnya adalah syarat dan dokumen apa saja yang perlu dibawa saat perpanjang SIM. Berikut ini adalah persyaratannya memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling yang harus Anda penuhi:

  • SIM yang masih aktif (maksimal H-2 sebelum masa berlakunya habis)
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas resmi. Jika belum ada, Anda bisa menjalani tes kesehatan di lokasi SIM keliling.
  • Surat tes psikologi. Tes psikologi ini juga bisa Anda ikuti di lokasi layanan SIM keliling.

Selain syarat perpanjangan tersebut, Anda juga perlu menyiapkan biaya perpanjangan. Berikut ini adalah biaya resmi perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling yang telah diatur secara resmi.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Jika Anda sebelumnya tidak memiliki surat keterangan sehat dan tes psikologi, Anda bisa menyiapkan biaya untuk keduanya saat tes di lokasi layanan SIM Keliling. Harga layanan kedua tes ini bisa berbeda di tiap lokasi SIM Keliling. Berikut ini adalah estimasi biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat memperpanjang SIM.

  • Tes kesehatan: Rp30.000 - Rp50.000
  • Tes psikologi: Rp30.000 - Rp75.000

Berikut ini adalah perhitungan estimasi biaya yang Anda keluarkan jika memperpanjang SIM A saja, SIM C saja, dan keduanya.

SIM yang diperpanjang

Estimasi biaya minimal

Estimasi biaya maksimal

SIM A saja

Rp140.000

Rp205.000

SIM C saja

Rp135.000

Rp200.000

SIM A dan SIM C

Rp225.000

Rp280.000

SIM Keliling hanya menerima layanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Untuk jenis SIM lainnya tidak bisa diperpanjang melalui SIM Keliling. Selain itu, Gerai SIM Keliling juga tidak menyediakan layanan untuk pembuatan SIM baru, serta mengurus SIM rusak atau hilang.

Baca juga: SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru 2025

Prosedur dan Tips Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling Jambi

Setelah Anda mengetahui syarat dan biayanya, berikut ini adalah langkah-langkah beserta tipsnya agar mengurus perpanjangan SIM berjalan dengan lancar.

1. Datang Lebih Awal dan Siapkan Persyaratannya

Layanan SIM Keliling Jambi biasanya dimulai jam 9 pagi. Maka dari itu, sebaiknya Anda datang lebih awal untuk menghindari penumpukan antrean. Misalnya datang pukul 08.30, lalu mengambil antrean. Pastikan Anda menyiapkan semua persyaratannya dari rumah. Jangan lupa juga sebaiknya membawa map dan pulpen sendiri.

2. Tes Kesehatan dan Tes Psikologi (Jika Belum)

Bagi Anda yang belum mempunyai dokumen hasil tes kesehatan dan tes psikologi, Anda bisa melakukan kedua tes tersebut di dekat layanan SIM Keliling. Biasanya gerai SIM Keliling menyediakan dua layanan tes tersebut.

3. Isi Formulir Perpanjangan SIM

Setelah Anda selesai tes kesehatan dan tes psikologi, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir perpanjangan SIM sesuai data Anda. Kumpulkan formulir tersebut dan dokumen persyaratan kepada petugas. Lalu tunggu hingga nama Anda dipanggil.

4. Melakukan Rekam Biomedik dan Foto Ulang

Ketika nama Anda dipanggil, selanjutnya Anda akan diminta menjalani foto untuk membuat SIM baru. Selain itu, Anda akan diminta untuk perekaman sidik jari, rekam retina, hingga tanda tangan digital. Setelah proses tersebut selesai, Anda tinggal duduk kembali ke tempat tunggu.

5. SIM Baru Dicetak

Anda akan dipanggil lagi untuk mengambil SIM baru yang baru saja dicetak. Anda akan diminta untuk membayar biaya SIM baru tersebut dan memberikan SIM lama. Silakan cek data SIM baru Anda sebelum meninggalkan lokasi. Pastikan data di SIM baru Anda tidak ada kesalahan.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online 2025

Itulah informasi mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling Jambi, beserta tips yang bisa Anda coba. Semoga info di atas bermanfaat bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM. Ingat, jangan menunda-nunda perpanjang SIM agar SIM Anda tetap aktif dan bisa berkendara dengan tenang.

Tips Sahabat Lainnya
cara mengetahui nama pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor
4 Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan Dari Plat Nomor
Mencari tahu data pemilik kendaraan sangatlah penting untuk beberapa kondisi, seperti saat akan jual beli mobil, kecelakaan, akan membayar pajak, dan sebagainya. Hanya mengetahui plat nomor kendaraan,
kode plat nomor belakang kendaraan
Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan dan Daerahnya di Indonesia
Plat nomor kendaraan di setiap daerah di Indonesia memiliki kode yang berbeda-beda, baik itu dari lingkup wilayah maupun tiap kota. Nomor polisi atau nopol kendaraan ini berisi kode huruf depan, deret
Informasi terbaru Denda Tilang Tidak Pakai Helm
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbaru
Setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm saat berkendara di jalan raya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu,
cara daftar dan buat SIM Online baru 2025
Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru Serta Biayanya 2025

Pembuatan SIM kini bisa dilakukan secara online dengan proses yang mudah dan cepat. Hadirnya layanan ini sangat membantu bagi Anda yang sibuk atau tidak sempat datang ke Satpas atau kanto

Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami