Tips Sahabat

Update Layanan SIM Keliling Pasuruan Hari Ini, Lengkap dengan Lokasinya!

01 Agustus 2025
SIM Keliling Pasuruan

Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku dan wajib diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali. Memperpanjang SIM tepat waktu sangat penting supaya SIM tetap aktif dan tidak terkena tilang saat berkendara. Jika terlambat melakukan perpanjangan, maka SIM Anda dinyatakan mati dan harus membuat baru lagi.

Saat ini mengurus SIM juga sangat mudah karena ada layanan SIM Keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian. Layanan ini dihadirkan sebagai solusi cepat yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke kantor Satpas. Anda bisa mendatangi gerai SIM keliling terdekat dan membawa persyaratan untuk perpanjang SIM.

Bagi masyarakat Pasuruan, layanan SIM keliling digelar di beberapa lokasi dan di hari-hari tertentu. Mari simak jadwal dan lokasi SIM Keliling Pasuruan 2025 serta jam operasionalnya yang perlu Anda tahu. 

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pasuruan 2025

SIM keliling di Kota Pasuruan diselenggarakan di berbagai titik strategis yang mudah didatangi oleh masyarakat. Layanan ini tersedia dari hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Sementara pada hari Jumat, Minggu, serta hari libur nasional, layanan ini diliburkan.

Maka dari itu, penting bagi warga Pasuruan untuk mengetahui terlebih dahulu informasi jadwal SIM keliling. Dengan mengetahui lokasi dan hari operasionalnya, Anda bisa mengatur waktu yang tepat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Pasuruan terbaru dan jam operasionalnya yang perlu Anda ketahui:

Senin

  • Lokasi: Depan Polsek Winongan
  • Jam operasional: Jam 09.00 – 12.00 WIB

Selasa

  • Lokasi: Halaman Kecamatan Kejayaan
  • Jam operasional: Jam 09.00 – 12.00 WIB

Rabu

  • Lokasi: Sebelah Pos Lantas Purwosari
  • Jam operasional: Jam 09.00 – 12.00 WIB

Kamis

  • Lokasi: Depan Masjid Gunung Gangsir
  • Jam operasional: Jam 09.00 – 12.00 WIB

Sabtu

  • Lokasi: Belakang Pos Lantas Tamandayu
  • Jam operasional: Jam 09.00 – 12.00 WIB

Harap dicatat bahwa jadwal layanan SIM keliling di Pasuruan tersebut bisa mengalami perubahan kapan saja tergantung keputusan dari pihak kepolisian setempat. Oleh karena itu, sebaiknya Anda selalu mengecek informasi terbaru sebelum datang ke lokasi untuk memperpanjang SIM.

Baca juga: SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru 2025

Jenis SIM yang Dilayani di SIM Keliling

Layanan SIM keliling di Pasuruan hanya menyediakan perpanjangan untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C. Permohonan perpanjangan hanya dapat dilakukan jika SIM masih aktif atau belum melewati masa berlaku.

Gerai SIM Keliling tidak menyediakan layanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa. Apabila masa berlaku SIM sudah terlewati, pemohon diwajibkan untuk mengurus pembuatan SIM baru langsung di kantor Satpas. 

Selain itu, gerai SIM Keliling biasanya juga menyediakan layanan untuk cek kesehatan dan tes psikologi. Hasil dari cek kesehatan dan tes psikologi ini diperlukan sebagai syarat untuk perpanjangan SIM. Jadi jika Anda belum sempat mencari dua syarat tersebut, Anda bisa mendapatkannya di layanan SIM Keliling.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Untuk melakukan perpanjangan SIM, Anda harus membawa beberapa dokumen sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Dokumen tersebut perlu ditunjukkan kepada petugas di gerai SIM keliling sebagai bukti kepemilikan SIM yang sah, sekaligus untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat perpanjangan.

Selain dokumen, Anda juga wajib menyiapkan sejumlah biaya administrasi yang diperlukan dalam proses ini. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM A dan SIM C:

  • SIM asli yang masih aktif, sebelum masa berlakunya habis
  • KTP asli dan fotokopi untuk verifikasi
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas resmi
  • Surat tes psikologi

Selain menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, Anda juga harus menyediakan dana untuk membayar biaya perpanjangan SIM. Besaran tarifnya telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Setiap jenis SIM akan dikenakan biaya yang berbeda, sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, Anda juga disarankan untuk menyiapkan biaya tambahan untuk kebutuhan tes kesehatan dan tes psikologi, terutama bila pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi SIM keliling.

Pastikan seluruh persyaratan telah Anda siapkan sebelum mengunjungi gerai SIM keliling. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan SIM dan meminimalkan hambatan saat proses layanan berlangsung.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online 2025

Itulah informasi terkini seputar jadwal dan lokasi SIM keliling Pasuruan yang perlu Anda ketahui. Datanglah ke gerai SIM keliling terdekat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan perpanjangan SIM. Pastikan Anda memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir agar tetap dapat berkendara dengan tenang dan aman.

Tips Sahabat Lainnya
Jadwal SIM Keliling Cianjur Terbaru 2025
Jadwal SIM Keliling Cianjur Terbaru 2025, Ini Lokasi dan Jam Operasionalnya
SIM Keliling atau yang akrab disebut SIMLING merupakan program yang digagas oleh Satlantas di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Cianjur. Bagi warga Cianjur, Anda bisa memanfaatkan program SIMLING in
layanan SIM Keliling di Gorontalo
Layanan SIM Keliling Gorontalo 2025: Jadwal, Lokasi, dan Syarat Terbaru
Bagi pengendara mobil maupun motor, Anda perlu memiliki SIM yang masih aktif. Jika SIM Anda mati maka bisa kena tilang saat berkendara di jalan raya. Coba cek status SIM Anda, apakah masih aktif atau
Jadwal SIM Keliling Serang Hari Ini
Update Jadwal SIM Keliling Serang Hari Ini dan Lokasinya Lengkap!
Peraturan perpanjangan SIM wajib dilakukan maksimal H-1 sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat atau terlewat dari tanggal yang tertera, maka SIM Anda dianggap mati dan tidak bisa diperpanjang.
Cara Cek Plat Nomor Jatim dan Nama Pemiliknya, Mudah!
Cara Cek Plat Nomor Jatim Online dan Nama Pemiliknya, Mudah!
Cek plat nomor kendaraan Jawa Timur kini dapat Anda lakukan secara mudah, cukup secara online lewat hp. Jadi Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mengetahui informasi terkait k
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami