Tips Sahabat

Kenali Fungsi Stiker Hologram STNK pada Kendaraan

09 April 2025
Kenali Fungsi Stiker Hologram STNK pada Kendaraan

Membayar pajak untuk kendaraan memang sebuah kewajiban dimana harus disadari oleh masyarakat. Pemerintah memberikan aturan pemberian stiker hologram pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menjadi bukti bahwa Anda telah melunasi kewajiban.

Fungsi dari Penempelan Stiker Hologram di STNK

Semua kendaraan yang sudah mendapatkan stiker hologram pada STNK ini merupakan tanda telah melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik motor, mobil, dan lain sebagainya. Lalu apa fungsi lebih lengkapnya dari tanda ini. Simak penjelasan pada artikel berikut.

Aturan penempelan stiker jenis hologram di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan ketetapan dari Kementerian Dalam Negeri dimana juga bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (KORLANTAS) dan PT. Jasa Raharja.

Penanda dengan bentuk hologram ini akan ditempelkan di semua kendaraan dimana dengan syarat sudah melakukan pelunasan wajib pajak. Ini merupakan sebuah program Digitalisasi Road Tax untuk menjadi bukti pembayaran. 

Pembayaran jenis tax satu ini di Indonesia merupakan bentuk kontribusi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan total mencapai 43%. Oleh sebab itu, pemberian stiker diharapkan mampu menjadi semangat warga akan semakin rajin membayar pajak. 

Bentuk Stiker Hologram

Bentuk Dan Fungsi Stiker Hologram Pada Stnk

Pemasangan Hologram Sticker merupakan bukti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Cetakan kertas sebagai tanda bukti bayar ini dilengkapi dengan QR Code yang memiliki kode sebanyak 18 digit. 

Penempelan stiker hologram pada STNK ini juga akan terus berganti-ganti warnanya setiap tahun. Pada proses implementasinya, tanda tersebut akan ditempelkan di bagian kaca depan sebelah kiri atas/bawah. Selain itu, ada juga yang dipasang pada bagian kanan dari kendaraan.

Baca Juga : Cara Perpanjang STNK Online & Syarat Terbaru

Integrasi Bersama Sistem yang Lain

Pada penerapan sistem terbaru ini, pemakaian stiker hologram pada STNK akan diberikan inovasi lebih lanjut. Inovasi ini nantinya berupa perlengkapan Instrumen Radio Frequency Identification (RFID). Melalui integrasi dengan kebijakan lanjutan tersebut, maka diharapkan dapat mencatat dengan baik warga yang membayar pajak secara taat.

Inovasi tersebut menjadi pengembangan menuju Modern Road Payment System. Ini terintegrasi dengan bentuk pembayaran lainnya, meliputi tol, parkir, serta lain tanpa membutuhkan bantuan dari petugas lagi. 

Melalui inovasi ini juga, akan memudahkan aparat kepolisian terkait dalam melakukan penjaringan masyarakat yang tidak taat membayar pajak lewat tilang elektronik dimana juga sudah mulai diterapkan.

Penempelan bukti pelunasan PKB serta SWDKLLJ tersebut akan langsung terekam dalam server komputer milik Samsat secara otomatis. Selain itu, juga berguna sebagai penanda STNK asli atau palsu agar lebih berhati-hati.

Cara Mendapatkan Stiker Hologram

Untuk bisa memperoleh tanda bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ tersebut, maka setiap wajib pajak dapat mendapatkan stiker hologram pada STNK dengan cara online maupun offline. Berikut penjelasannya.

Telah Membayar secara Online

Bagi Anda yang sudah melunasi PKB dengan cara bayar pajak melalui online, maka bisa klaim sticker dengan ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Melunasi pembayaran dengan benar
  • Dapatkan kode verifikasi berupa Barcode 2D dari KIOSK atau teks
  • Datang ke KIOSK di kota Anda, scan verifikasi kodenya pada alat QR Scanner
  • Muncul tampilan sticker
  • Cek data apakah sudah benar atau belum
  • Tekan “Oke”
  • Stiker otomatis akan tercetak lalu ambil

Baca Juga : Cara Melihat Pajak Kendaraan di STNK Secara Online

Telah Membayar secara Offline

Khusus untuk warga yang melunasi pembayaran memakai metode offline dapat klaim Hologram Sticker dengan cara seperti di bawah:

  • Datang ke Samsat di kota Anda
  • Lunasi pembayaran sampai selesai
  • Secara otomatis, petugas akan langsung memberikan stiker kepada Anda

Itulah fungsi dari stiker hologram STNK sebagai bukti telah melunasi PKB dan SWDKLLJ. Semoga informasi diatas bermanfaat dan menjadikan tambahan wawasan yang lebih luas lagi.

Tips Sahabat Lainnya
Ada Apa Aja di Booth Daihatsu GIIAS 2026? Cek Selengkapnya
Ada Apa Aja di Booth Daihatsu GIIAS 2026? Cek Selengkapnya
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi dibuka pada 30 Juli hingga 9 Agustus 2026 di ICE BSD City, Tangerang, Banten. Salah satu booth yang paling banyak dinanti pengunjung adala
Sepuluh Tips Agar Tidak Mudah Ngantuk Saat Berkendara
Sepuluh Tips Agar Tidak Mudah Ngantuk Saat Berkendara
Kelelahan saat mengemudi menjadi penyebab umum kecelakaan, terutama selama perjalanan jauh, seperti yang dilakukan selama liburan. Namun, kelelahan dan risiko tertidur di belakang kemudi juga dapat te
Mengapa Dilarang Menggunakan Bahu Jalan Tol? Ini Penjelasannya
Mengapa Dilarang Menggunakan Bahu Jalan Tol? Ini Penjelasannya
Bahu jalan tol sering dianggap sebagai jalur tambahan yang bisa dipakai bebas, mulai dari untuk menyalip kemacetan hingga sekadar berhenti istirahat. Padahal, anggapan ini keliru dan bisa berujung bah
Urutan Plat Nomor Pejabat RI, Terlengkap!
Plat Nomor Pemerintah: Daftar Kode RI untuk Pejabat Negara
Penasaran dengan mobil kode RI atau pelat merah apakah semuanya termasuk plat nomor pemerintah? Faktanya, tidak semua kendaraan milik instansi pemerintah menggunakan pelat yang sama.  Agar tidak
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami