Tips Sahabat

Kode Plat G Daerah Mana? Cek di Sini dan Pajaknya!

29 Januari 2026
Kode Plat G Daerah Mana? Cek di Sini dan Pajaknya!

Apakah Anda pernah melihat kendaraan dengan kode plat G di jalanan? Jika pernah, kira-kira kendaraan tersebut berasal dari daerah mana? Yuk, cari tahu selengkapnya dengan memperhatikan ulasan berikut.

Kode Plat G Berasal dari Daerah Mana?

Kode plat G pada kendaraan bermotor menunjukkan bahwa kendaraan tersebut berasal dari beberapa daerah di Jawa Tengah antara lain Pekalongan, Tegal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, hingga Kabupaten Brebes. Meski beberapa daerah ini memiliki kode plat dengan awalan huruf G, namun setiap daerah memiliki kode akhiran huruf yang berbeda. Adapun penjelasan selengkapnya sebagai berikut.

1. Kota Pekalongan

  • Kode huruf awal: G
  • Kode huruf akhir: A/H/S
  • Contoh: G1246 AS

2. Kabupaten Pekalongan

  • Kode huruf awal: G
  • Kode huruf akhir: B/K/O/T
  • Contoh: G 1574 BT

3. Kota Tegal

  • Kode huruf awal: G
  • Kode huruf akhir: E/N/Y
  • Contoh: G 3124 YY

4. Kabupaten Tegal

  • Kode huruf awal: G
  • Kode huruf akhir: F/P/Q/Z
  • Contoh: G 112A ZZ

5. Kabupaten Pemalang

  • Kode huruf awal: G
  • Kode huruf akhir: D/I/M/W
  • Contoh: G 1617 DW

6. Kota Batang

  • Kode huruf awal: G
  • Kode huruf akhir: C/L/V/X
  • Contoh: G 1174 LX

7. Kota Brebes

  • Kode huruf awal: G
  • Kode huruf akhir: G/J/R/U
  • Contoh: G 1741 GR

Baca Juga : Daftar Kode Plat Nomor Seluruh Indonesia Terlengkap

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor dengan Kode Plat G

Ada beberapa cara yang bisa Anda contoh ketika hendak mengecek besaran pajak kendaraan dengan kode plat G. Berikut cara selengkapnya.

1. Cek via SMS

Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor plat G, Anda bisa melakukan pengecekan pajak melalui SMS. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Buka layanan SMS pada ponsel Anda dan pastikan memiliki pulsa yang cukup untuk SMS.
  • Kemudian ketik format berikut “JATENG” (spasi) kode plat nomor kendaraan, lalu kirim ke 9600. Contoh: JATENG_G1246 AS.

2. Cek via situs resmi cek pajak

Aplikasi New Sakpole merupakan aplikasi resmi dari Pemprov Jawa Tengah untuk membantu masyarakat membayar pajak tanpa harus pergi ke kantor pajak. Sahabat tinggal untuk aplikasinya di Playstore dan lakukan pengecekan serta pembayaran dengan mengambil kode bayar yang siap untuk dibayarkan via bank.

3. Cek via aplikasi

Cara terakhir, Anda bisa melakukan pengecekan pajak melalui aplikasi. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Buka playstore lalu unduh aplikasi cek pajak kendaraan seperti SIGNAL atau New Sakpole (Aplikasi Samsat khusus wilayah Jawa Tengah).
  • Setelah diunduh, lakukan instalasi pada aplikasi tersebut.
  • Lakukan pendaftaran akun aplikasi apabila masih belum memiliki akun. Biasanya Anda akan diminta memasukkan NIK KTP, nama, alamat sesuai KTP, email, nomor telepon aktif hingga swafoto.
  • Kemudian masuk ke aplikasi cek pajak tersebut, lalu masukkan kode plat nomor kendaraan, beserta nomor seri dan lima digit nomor rangka.
  • Jika sudah, klik tombol “Cek”, maka halaman aplikasi akan menampilkan besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Demikian cara mengecek pajak kendaraan dengan kode plat G. Selain mengecek pajak, Anda juga wajib mengecek kondisi kendaraan Anda secara rutin. Apabila bermasalah langsung saja bawa kendaraan Anda di bengkel resmi Daihatsu terdekat

Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami