Tips Sahabat

Kode Plat S Daerah Mana? Yuk, Cek di Sini!

09 April 2025
Kode Plat S Daerah Mana? Yuk, Cek di Sini!

Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Timur, pasti tidak asing dengan kendaraan bermotor dengan kode plat S. Namun, tidak semua wilayah Provinsi Jawa Timur menggunakan kode pelat tersebut. Lantas kode tersebut dari daerah mana? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut.

Kode Plat S Berasal dari Daerah Mana?

Bagi Anda yang belum mengetahui kode pelat S berasal dari daerah mana? Kode plat S sendiri merupakan kode yang digunakan untuk kendaraan bermotor yang berada di wilayah Jawa Timur, khususnya daerah Lamongan, Bojonegoro, dan Tuban.

Ketiga daerah tersebut menggunakan kode S sebagai kode huruf awal plat kendaraan. Sedangkan untuk kode huruf akhir pada plat kendaraan menggunakan kode huruf yang berbeda. Adapun perbedaannya sebagai berikut.

1. Lamongan

  • Kode huruf akhir plat: I/J/K/L.
  • Contoh: S 1641 LI.

2. Bojonegoro

  • Kode huruf akhir plat: A/B/C/D
  • Contoh: S 1133 BI.

3. Tuban

  • Kode huruf akhir plat: E/F/G/H
  • Contoh: S 4113 HO.

Cara Cek Pajak Kendaraan dengan Kode Pelat S

Setelah Anda mengetahui asal usul daerah kendaraan dengan kode pelat S. Selanjutnya, Anda perlu mengetahui bagaimana cara mengecek pajak kendaraan dari daerah tersebut. Adapun cara selengkapnya sebagai berikut.

1. Cek via SMS

Untuk mengecek pajak kendaraan dengan kode pelat S, Anda bisa memanfaatkan layanan pesan singkat di ponsel Anda atau SMS. Berikut cara pengecekannya.

  • Pastikan terlebih dahulu bahwa ponsel Anda memiliki pulsa SMS yang cukup. 
  • Kemudian, Anda tinggal ketik pesan dengan format “JATIM” (spasi) kode plat nomor kendaraan. Contoh: JATIM_S 1133 BI.
  • Kemudian kirim pesan tersebut ke 7070.

2. Cek via situs e-Samsat

Cara selanjutnya, Anda bisa mengunjungi situs resmi Samsat Indonesia untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan. Adapun cara selengkapnya sebagai berikut.

  • Buka browser lalu kunjungi situs https://e-samsat.id
  • Kemudian isi semua data formulir yang diminta oleh situs e-Samsat tersebut. Mulai dari kode plat nomor kendaraan, nomor seri dan nomor rangka kendaraan hingga Provinsi. Pilih Provinsi Jawa Timur karena pelat S merupakan kode kendaraan dari wilayah tersebut.
  • Jika sudah terisi semua dengan benar, baru klik “Cek Sekarang”.
  • Tunggu sebentar hingga halaman situs menampilkan informasi lengkap kendaraan beserta biaya pajak yang perlu Anda bayarkan.
  • Jika Anda ingin langsung melakukan pembayaran pajak, Anda bisa klik tombol “Proses Pembayaran”. 

3. Cek via situs Dipenda Jatim

Selain situs e-Samsat, Anda juga bisa menggunakan situs resmi Dipenda Jatim. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Buka browser di ponsel atau laptop Anda di situs https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
  • Kemudian pilih Samsat sesuai domisili kendaraan Anda dengan kode pelat S. Misalkan, Samsat Lamongan.
  • Kemudian masukkan kode plat nomor kendaraan secara lengkap.
  • Masukkan captcha (kode pengamanan) sesuai yang diminta oleh situs.
  • Kemudian klik tombol “Cek Data Kendaraan”, maka halaman situs akan menampilkan informasi lengkap mengenai data kendaraan beserta besaran pajak yang harus dibayar.

4. Cek via aplikasi

Selain situs cek pajak online, Anda juga bisa melakukan pengecekan via aplikasi di ponsel Anda. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Unduh aplikasi e-Samsat atau SIGNAL.
  • Kemudian pilih wilayah domisili kendaraan yang Anda beli.
  • Masukkan nomor plat kendaraan.
  • Secara otomatis halaman aplikasi akan menampilkan informasi mengenai masa jatuh tempo pembayaran dan besaran pajak kendaraan.
  • Demikian cara mengecek pajak kendaraan dengan kode plat S yang perlu Anda ketahui. Jangan lupa juga cek waktu servis kendaraan Anda agar performa kendaraan maksimal. 
Tips Sahabat Lainnya
sim mati bisa diperpanjang
SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya Terbaru 2025
Banyak orang lupa kalau SIM memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Jika terlambat memperpanjangnya maka SIM akan kedaluwarsa atau mati. Orang-orang pun masih bingung da
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Mudah lho!
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Begini Prosedurnya
STNK hilang merupakan kondisi urgent yang harus segera diurus. Kondisi ini bisa terjadi karena STNK jatuh saat berkendara, lupa menaruh, ataupun diambil orang. Jika tidak segera mengurusnya,
SIM Keliling Purwakarta 2025
SIM Keliling Purwakarta 2025: Jadwal, Lokasi, dan Cara Perpanjang SIM
Perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan apabila SIM Anda sudah mati atau masa berlakunya habis. Oleh karena itu, pastikan Anda memperpanjang SIM secara tepat waktu sebelum terlambat. Bagi masyarakat Pur
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Garut
Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Garut Update 2025
Memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis sangat penting dilakukan oleh masyarakat Garut. Apalagi saat ini memperpanjang SIM semakin mudah karena adanya layanan SIM Keliling Garut. Layanan ini d
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami