Tips Sahabat

Layanan SIM Keliling Samarinda 2025, Cek Jadwalnya!

24 Juli 2025
Layanan SIM Keliling Samarinda 2025

Memperpanjang SIM secara tepat waktu sangat penting supaya SIM tetap aktif dan tidak kena tilang. Hadirnya layanan SIM keliling telah memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Daripada datang kantor Satpas yang lokasinya mungkin jauh, lebih menguntungkan jika melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling terdekat.

Bagi masyarakat Samarinda, layanan SIM keliling diadakan di beberapa lokasi yang mudah diakses. Gerai SIM keliling di Kota Samarinda menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara lebih cepat, baik SIM A maupun C. Anda tinggal datang di jadwal atau jam operasionalnya dengan membawa persyaratan.

Mari ketahui jadwal dan lokasi SIM keliling Samarinda terbaru 2025, serta syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Samarinda Hari Ini

SIM keliling di Kota Samarinda digelar di beberapa lokasi strategis. Layanan ini juga dibuka dari hari Senin sampai Sabtu di tempat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM sebaiknya mengetahui terlebih dahulu jadwal operasional gerai SIM keliling. 

Hal ini sangat penting agar Anda dapat menyesuaikan waktu kunjungan dengan jadwal layanan yang tersedia. Berikut ini informasi jadwal dan lokasi SIM keliling Batam lengkap dengan jam operasionalnya yang perlu Anda perhatikan.

Senin

  • Lokasi: Politeknik Negeri Samarinda (POLNES), Jl. Cipto Mangun Kusumo
  • Jam operasional: mulai dari jam 08.30 – selesai

Selasa

  • Lokasi: Universitas Mulawarman, Jl. Kuaro, Gn. Kelua
  • Jam operasional: mulai dari jam 08.30 – selesai

Rabu

  • Lokasi: Universitas Mulawarman, Jl. Kuaro, Gn. Kelua
  • Jam operasional: mulai dari jam 08.30 – selesai

Kamis

  • Lokasi: Universitas Widyagama, Jl. Wahid Hasyim, Samarinda Utara
  • Jam operasional: mulai dari jam 08.30 – selesai

Jumat

  • Lokasi: STAIN, Jl. H. A. M. M. Rifaddin
  • Jam operasional: mulai dari jam 08.30 – selesai

Sabtu

  • Lokasi: POLNES, Jl. Cipto Mangun Kusumo
  • Jam operasional: mulai dari jam 08.30 – selesai

Perlu diketahui bahwa jadwal layanan SIM keliling Samarinda di atas dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu mengikuti kebijakan dari kepolisian setempat. Maka dari itu, sebaiknya Anda rutin memeriksa informasi terkini sebelum datang untuk memperpanjang SIM.

Baca juga: SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru 2025

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

SIM keliling Samarinda hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Untuk mengajukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang wajib Anda lengkapi. Anda perlu membawa sejumlah berkas atau dokumen yang digunakan sebagai bukti sah kepemilikan SIM, sehingga permintaan Anda bisa diproses oleh petugas.

Selain dokumen, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk membayar biaya perpanjangan SIM. Berikut ini syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk memperpanjang SIM: 

Dokumen yang harus dibawa

  • SIM yang masih aktif atau maksimal H-2 sebelum masa berlakunya habis.
  • KTP asli dan fotokopi untuk proses verifikasi.
  • Surat keterangan sehat dari dokter, klinik, puskesmas resmi, atau menjalani tes di gerai SIM keliling (jika tersedia).
  • Tes psikologi, bisa Anda lakukan di layanan gerai SIM keliling secara langsung.

Biaya perpanjangan resmi sesuai PNBP

Setiap proses perpanjangan SIM dikenakan biaya tertentu. Ketentuan biaya ini ditetapkan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya tersebut bervariasi tergantung jenis SIM yang diperpanjang, dengan rincian sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain membayar biaya perpanjangan SIM, Anda juga perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, terutama jika kedua pemeriksaan tersebut dilakukan langsung di lokasi layanan SIM keliling.

Usia dan ketentuan lainnya

Pengajuan perpanjangan SIM sebenarnya tidak dibatasi usia maksimal, selama pemohon dinyatakan lulus tes kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan. Namun untuk kepemilikan SIM tersendiri ada syarat usia minimal yang berbeda-beda tergantung jenis SIM yang diajukan.

Untuk memiliki SIM A dan SIM C, individu harus berusia minimal 17 tahun. Jika belum mencapai usia tersebut, maka permintaan pembuatan SIM belum bisa dilakukan.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online 2025

Demikianlah informasi mengenai jadwal dan lokasi SIM keliling Samarinda yang perlu Anda ingat. Jika masa berlaku SIM Anda sudah mendekati habis, segera lakukan perpanjangan SIM dan jangan menundanya. Kepemilikan SIM yang aktif sangat penting demi keselamatan berkendara dan kepatuhan hukum.

Tips Sahabat Lainnya
Gerbang Tol Kalihurip: Lokasi, Akses, dan Rute Penting yang Perlu Diketahui
Gerbang Tol Kalihurip: Lokasi, Akses, dan Rute Penting yang Perlu Diketahui
Kalau kamu sering bepergian lewat , nama Gerbang Tol Kalihurip mungkin sudah cukup familiar. Meski tidak sepopuler beberapa gerbang tol besar lainnya, perannya sangat penting karena merupakan titik tr
Gerbang Tol Cikarang Barat: Pintu Masuk-Keluar Strategis di Tol Jakarta–Cikampek
Gerbang Tol Cikarang Barat: Pintu Masuk-Keluar Strategis di Tol Jakarta–Cikampek
Kalau kamu sering melintasi ruas Tol Jakarta-Cikampek, pasti sudah tidak asing dengan gerbang tol cikarang barat. Salah satu titik akses penting ini punya peran besar dalam menghubungkan kawasan indus
Gerbang Tol Bekasi Timur 2: Lokasi, Akses, dan Rute Lengkap Terbaru
Gerbang Tol Bekasi Timur 2: Lokasi, Akses, dan Rute Lengkap Terbaru
Buat kamu yang sering melintas di , nama Gerbang Tol Bekasi Timur 2 mungkin sudah tidak asing lagi. Gerbang tol ini jadi salah satu akses penting untuk keluar-masuk wilayah Bekasi, khususnya bagian ti
Urutan Kepemilikan Kendaraan untuk Pajak Progresif: Ini Cara Menentukannya
Urutan Kepemilikan Kendaraan untuk Pajak Progresif: Ini Cara Menentukannya
Buat kamu yang punya lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama, pasti sudah tidak asing dengan istilah sistem pajak yang tarifnya meningkat berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu or
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami