Tips Sahabat

SIM Keliling Padang: Jadwal, Biaya, dan Lokasi Terbaru 2025

29 September 2025
SIM Keliling Padang: Jadwal, Biaya, dan Lokasi Terbaru 2024

Mengurus perpanjangan SIM di Padang dapat dilakukan di gerai SIM Keliling. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat Kota Padang yang ingin memperpanjang SIM secara praktis, tanpa harus repot datang ke Kantor Samsat. SIM Keliling melayani keperluan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. 

SIM Keliling Padang beroperasi di sejumlah lokasi strategis dan pada jadwal tertentu yang sudah ditetapkan oleh kepolisian setempat. Gerai SIM keliling ini melayani dari hari Senin sampai Sabtu untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Anda tinggal mengunjungi lokasi SIM Keliling terdekat dan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Mari simak jadwal SIM Keliling Padang dan lokasinya terbaru 2025, serta apa saja persyaratan untuk memperpanjangan SIM.

Jadwal SIM Keliling Padang dan Lokasinya 2025

Layanan SIM keliling di Kota Padang tersedia di beberapa titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat. Pelayanan ini berlangsung setiap Senin hingga Sabtu dengan lokasi yang bergantian. Sementara pada hari Minggu serta tanggal merah atau hari libur nasional, layanan ini tidak beroperasi.

Oleh karena itu, masyarakat Padang disarankan untuk mengecek jadwal layanan SIM keliling terlebih dahulu. Dengan mengetahui lokasi dan hari operasionalnya, Anda dapat menentukan waktu yang tepat untuk melakukan perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C.

Berikut ini informasi jadwal, lokasi SIM Keliling Padang dan jam operasionalnya yang perlu Anda ketahui:

Senin - Rabu

  • Lokasi: Simpang Ganting, Kec. Padang Timur, Kota Padang
  • Jam operasional: 08.30 - 14.30 WIB

Kamis - Jumat

  • Lokasi: Klinik Anisa, Parupuk Tabing, Kec. Koto Tangah, Kota Padang
  • Jam operasional: 08.30 - 14.30 WIB

Sabtu

  • Lokasi: Simpang Ganting, Kec. Padang Timur, Kota Padang
  • Jam operasional: 08.30 - 14.30 WIB

Perlu diingat bahwa jadwal SIM Keliling Padang tersebut bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan kepolisian setempat. Maka dari itu, pastikan Anda selalu mengecek informasi terbaru sebelum datang ke lokasi untuk memperpanjang SIM.

Selain lokasi di atas, Satlantas Polresta Padang juga kerap mengadakan layanan SIM keliling di sejumlah tempat strategis berikut ini:

  • Lapangan Imam Bonjol
  • Pasar Raya Padang
  • Plaza Andalas
  • Universitas Negeri Padang (UNP) 

Baca juga: SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru 2025

Biaya Memperpanjang SIM di SIM Keliling

Setiap pengurusan perpanjangan SIM dikenakan tarif tertentu. Ketentuan biaya ini diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besarnya biaya perpanjangan berbeda-beda sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang, dengan rincian sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain biaya untuk perpanjangan SIM, Anda juga disarankan menyiapkan anggaran tambahan guna mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi, khususnya bila kedua pemeriksaan tersebut dilakukan langsung di lokasi layanan SIM keliling.

Syarat Perpanjang SIM di SIM Keliling Padang

Bagi warga Padang yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, Anda wajib memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini syarat-syarat yang harus Anda lampirkan untuk mengurus perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Kota Padang:

  • SIM asli yang masih aktif, sebelum masa berlakunya habis
  • KTP asli dan fotokopi untuk verifikasi
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas resmi. Jika belum ada, Anda bisa menjalani tes kesehatan di lokasi SIM keliling.
  • Surat tes psikologi. Tes psikologi ini juga bisa Anda ikuti di lokasi layanan SIM keliling.

Sebelum berkunjung ke gerai SIM keliling, pastikan semua persyaratan di atas Anda bawa dan tidak ada yang terlupa. Dengan syarat yang sudah lengkap, pengajuan perpanjangan SIM Anda bisa diproses dengan lancar tanpa kendala. 

Layanan yang Disediakan SIM Keliling Kota Padang

Layanan SIM keliling di Padang hanya melayani perpanjangan untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C. Perpanjangan dapat dilakukan selama masa berlaku SIM masih aktif atau belum terlewat dari tenggat waktu. Gerai SIM keliling tidak melayani permohonan pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, maupun SIM yang rusak.

Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis atau terlambat diperpanjang, pengurusannya harus dilakukan di kantor Satpas. Dalam kondisi tersebut, Anda diwajibkan mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal, termasuk menjalani tes teori dan ujian praktik.

Baca Juga : Cara Perpanjang SIM Online 2024, Ini Syarat & Biayanya!

Demikian infomasi jadwal dan lokasi SIM keliling Padang terbaru 2025. Manfaatkan layanan SIM keliling untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis. Datang ke gerai SIM keliling terdekat dari lokasi Anda dan membawa persyaratan lengkap.

Tips Sahabat Lainnya
Bahaya Jalanan Terkena Tumpahan Solar bagi Pengendara, Ini Cara Menghadapinya
Bahaya Jalanan Terkena Tumpahan Solar bagi Pengendara, Ini Cara Menghadapinya
Sahabat, pernah membayangkan jalan raya yang biasanya bisa dilalui dengan mulus tiba-tiba berubah menjadi licin seperti kolam sabun? Itulah yang terjadi ketika solar tumpah di aspal. Bukan sekadar bik
Mobil Keluarga Paling Irit BBM untuk Perjalanan Harian dan Liburan
Mobil Keluarga Paling Irit BBM untuk Perjalanan Harian dan Liburan
Memilih mobil keluarga bukan cuma soal kapasitas kursi, tapi juga soal berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan setiap kali mengisi bahan bakar. Untuk penggunaan harian di dalam kota maupun perjalan
Pilih Macet Jarak Dekat atau Jauh tapi Lancar di Perjalanan? Simak Plus Minusnya
Pilih Macet Jarak Dekat atau Jauh tapi Lancar di Perjalanan? Simak Plus Minusnya
Saat berkendara, Sahabat mungkin pernah dihadapkan pada dua pilihan rute: melewati jalan yang lebih dekat tetapi berpotensi macet, atau memilih jalur yang lebih jauh dengan lalu lintas yang relatif la
Denda Parkir Sembarangan, Berapa Besar dan Apa Sanksinya?
Denda Parkir Sembarangan, Berapa Besar dan Apa Sanksinya?
Apakah itu parkir sembarangan? Perilaku memarkir mobil tidak pada tempat yang diwajibkan/dibolehkan parkir yang sesuai aturan hukum yang berlaku. Parkir sembarangan bisa di bahu jalan raya, atas troto
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami