Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Lebih Mudah dan Cepat Terbaru
Membayar pajak kendaraan dulunya hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat. Ada pula yang lebih mudah, yaitu melakukannya di Samsat Corner yang ada di mall dan tempat-tempat ramai. Namun saat ini ada cara yang lebih mudah, yaitu lewat aplikasi cek pajak kendaraan online.
Kini Anda bisa mengecek tagihan pajak kendaraan Anda secara online dari ponsel melalui aplikasi, website, dan platform digital lainnya. Tak hanya untuk mengecek pajak, Anda juga bisa melakukannya pembayaran pajak secara online dari aplikasi tesebut..
Dengan adanya kemudahan ini, tentu Anda lebih mudah untuk menyiapkan dana perpanjangan pajak kendaraan jauh-jauh hari. Mari simak apa saja aplikasi cek pajak kendaraan yang bisa Anda gunakan.
Daftar Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Terbaru 2025
Aplikasi cek pajak kendaraan terbaru 2025 bisa diakses secara nasional. Selain itu, ada juga aplikasi untuk mengecek pajak kendaraan yang tersedia per daerah. Berikut ini daftar aplikasi untuk cek pajak kendaraan secara online yang bisa Anda gunakan.
SIGNAL Samsat Digital Nasional,
Aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional ini dulunya bernama Samsat Online Nasional (Samolnas). Untuk menggunakan aplikasi ini, Anda bisa download di Play Store atau App Store. Setelah mengunduh dan menginstalnya, buka aplikasi tersebut dan lakukan pendaftaran akun.
Setelah itu lakukan verifikasi data Anda. Lalu masukkan data kendaraan melalui menu "Tambah Kendaraan". Kemudian tap pada bagian nomor kendaraan yang ada di daftar kendaraan Anda. Data kendaraan beserta besaran pajaknya akan muncul. Jika ada denda keterlambatan pajak kendaraan Anda maka keterangannya akan ditampilkan juga.
Aplikasi e-Samsat Tiap Daerah
Selain aplikasi SIGNAL, Anda juga bisa menggunakan aplikasi yang disediakan oleh tiap daerah untuk cek pajak kendaraan secara online. Di Jawa Tengah misalnya, tersedia aplikasi e-Samsat Jateng dan NEWSAKPOKE, Sementara di Jawa barat, ada aplikasi SAMBARA, di Jawa Timur ada SIAPP JATIM, dan masih banyak lainnya di daerah masing-masing.
Platform Lainnya
Selain aplikasi SIGNAL dan e-Samsat tiap daerah, Anda juga bisa melakukan cek pajak kendaraan Anda melalui aplikasi keuangan dan platform e-Commerce sebagai berikut:
- Aplikasi Link Aja, pada menu Pajak Kendaraan Bermotor
- Aplikasi Tokopedia, pada menu Top Up dan Tagihan lalu cek menu Pajak Daerah
- Aplikasi Shopee, pada menu Pulsa, Tagihan, dan Tiket, lalu pilih Pajak Daerah
Dengan adanya berbagai platform tersebut, Anda bisa lebih mudah melakukan pengecekan pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Lewat Aplikasi SIGNAL
Hal yang Perlu Diperhatikan
Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan saat mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi adalah sebagai berikut:
Pastikan download aplikasi resmi
Jangan pernah download aplikasi dari web yang tidak resmi atau aplikasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp oleh orang yang tidak Anda kenal. Banyak penipu yang mengatasnamakan aplikasi cek pajak kendaraan untuk tujuan jahat. Pastikan Anda download aplikasi cek pajak kendaraan dari Play Store atau App Store yang resmi dan terjamin aman.
Periksa syarat data kendaraan (nomor polisi, NIK, dsb)
Jika Anda mengalami kegagalan saat cek pajak kendaraan, coba periksa data-data yang ANda masukkan. Anda perlu memastikan nomor polisi, NIK, dan data kendaraan lainnya sudah benar. Jika data yang dimasukkan salah maka tidak akan bisa menampilkan hasil.
Koneksi internet stabil
Kegagalan pengecekan data dan pajak kendaraan juga terkadang dipengaruhi oleh koneksi internet Anda. Jika koneksi internet Anda tidak stabil, biasa akan aplikasi akan memunculkan peringatan error.
Solusi Alternatif Tanpa Instal Aplikasi
Bagi Anda yang ingin mengecek pajak kendaraan namun enggan menginstal aplikasi di ponsel, Anda bisa menggunakan alternatif berikut ini.
- Web Bapenda Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
- Web Bapenda Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Web Bapenda Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
- Web Bapenda Sumatera Barat: https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan
- Web e-Samsat Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id
Anda juga bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan sesuai daerah Anda dengan cara mengetik kata kunci "Bapenda (daerah Anda) Samsat" di mesin pencarian seperti Google. Pastikan web yang Anda gunakan memiliki domain .go.id (web pemerintah) untuk menghindari situs yang kemungkinan ilegal.
Baca juga: Cara Menghitung Biaya Denda Telat Bayar Pajak Mobil Terbaru
Itulah beberapa daftar aplikasi cek pajak kendaraan yang bisa Anda pilih untuk melihat tagihan pajak kendaraan secara online. Setiap aplikasi memiliki fitur atau layanan tersendiri dalam menampilkan informasi mengenai pajak kendaraan.
Jika Anda ingin sekalian langsung membayar pajak, Anda bisa menggunakan aplikasi SIGNAL dan aplikasi e-Samsat tiap daerah. Yuk gunakan aplikasi resmi untuk mengecek pajak kendaraan Anda agar lebih cepat, mudah, aman, dan praktis.