Apa Itu Asuransi TLO? Cek Fungsi, Keuntungan dan Preminya
Memilih asuransi TLO atau Total Loss Only sering dijadikan pilihan guna melindungi mobil dari berbagai macam risiko yang bisa terjadi. Lalu, apakah yang dimaksud dengan asuransi jenis TLO tersebut? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.
Pengertian dan Fungsi Asuransi Total Loss Only (TLO)
Pada bagian pertama ini akan dibahas dulu tentang pengertiannya. Secara umum, pengertian dari Asuransi Total Loss Only adalah jenis asuransi yang dapat memberikan perlindungan terhadap mobil dari mengalami risiko kehilangan.
Baca Juga: Asuransi Mobil All Risk : Biaya, Kelebihan & Cara Klaimnya
Pada perlindungan tersebut akan diberikan jaminan pada terjadinya pencurian dan juga kerusakan dengan perbaikan setara atau lebih dari 75 persen harga kendaraan sebelum mengalami kerugian. Kehilangan karena perampasan atau dicuri dianggap sebagai kerusakan total.
Jadi, pihak asuransi akan bertanggung jawab secara penuh dalam memberikan tanggungan biaya perbaikan dan menjamin risiko kerugiannya. Jika kasus kerusakan kurang dari 75%, maka tidak akan mendapatkan ganti rugi pada kerusakannya.
Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa asuransi ini mempunyai fungsi untuk menanggung kehilangan dan kerusakan kendaraan lebih dari 75%. Untuk jenis kerusakan di bawah jumlah tersebut tidak akan bisa mendapatkan penggantian atau jaminan.
Keuntungan Mempunyai Asuransi TLO
Terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan bagi Anda yang memiliki asuransi seperti ini. Berikut adalah berbagai macam keuntungan tersebut.
1. Jaminan Kehilangan Mobil
Kasus pencurian atau perampasan kendaraan memang kejadian yang dapat menimpa siapa saja. Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan harus selalu bersedia dan mengantisipasi hal seperti itu terjadi.
Salah satu cara perlindungan yang bisa dilakukan adalah dengan memiliki asuransi jenis TLO. Pada jenis tersebut para pemilik akan mendapatkan jaminan perlindungan terhadap terjadinya kehilangan kendaraan.
Para pemilik polis dapat klaim kehilangan tersebut dengan memberikan bukti kehilangan. Bukti tersebut nantinya bisa berupa surat kehilangan dari kepolisian ataupun bukti rekaman dari CCTV.
2. Jaminan Kerusakan Total
Keuntungan berikutnya Anda juga dapat memperoleh jaminan ganti rugi saat kendaraan mengalami kerusakan di atas 75% nilai mobilnya. Kompensasi tersebut akan diberikan berbentuk pertanggungan karena kerusakan sebesar 75% itu tidak memungkinkan kendaraan digunakan atau diperbaiki lagi.
3. Jaminan Perluasan
Selanjutnya, Anda sebagai pemegang polis juga akan mendapatkan tanggungan biaya jika terjadi kerusakan karena tergelincir, benturan, perbuatan jahat, perampasan, serta kecelakaan yang membuat mobil berubah bentuk.
Akan tetapi, Anda juga dapat mengajukan perluasan perlindungan apabila kerugian tersebut disebabkan oleh sabotase, tanggung jawab pihak ketiga, ataupun bencana alam. Jaminan perluasan dapat dipilih pemegang polis sesuai kebutuhan dan anggarannya masing-masing.
Premi Asuransi TLO
Mengenai harga premi dari asuransinya dapat berada di angka 0,2 % sampai dengan 0,69% dari harga kendaraannya. Premi tersebut hanya perlu dibayar sebanyak satu kali saja untuk mendapatkan perlindungan kendaraan dalam kurun waktu 1 tahun.
Perhitungan dari premi tersebut juga telah diatur pada surat edaran OJK dengan nomor 6/SEOJK.05/2017. Pada ketentuan tersebut meliputi perbedaan harganya sesuai wilayah dan jenis kendaraannya.
Pembagian Wilayah
WILAYAH 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya (W1)
WILAYAH 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten (W2)
WILAYAH 3: Selain WILAYAH 1 dan WILAYAH 2 (W3)
Uang Pertanggungan
Kategori 1, yaitu Rp0 - Rp125 juta
Kategori 2, yaitu lebih dari Rp125 juta - Rp200 juta
Kategori 3, yaitu lebih dari Rp200 juta - Rp400 juta
Kategori 4, yaitu lebih dari Rp400 juta - Rp800 juta
Kategori 5, yaitu lebih dari Rp800 juta
Besaran Premi
Kategori |
Wilayah 1 |
Wilayah 2 |
Wilayah 3 |
Kategori 1 |
0,47% - 0,56% |
0,65% - 0,78% |
0,51% - 0,56% |
Kategori 2 |
0,63% - 0,69% |
0,44% - 0,53% |
0,44% - 0,48% |
Kategori 3 |
0,41% - 0,46% |
0,38% - 0,42% |
0,29% - 0,35% |
Kategori 4 |
0,25% - 0,30% |
0,25% - 0,30% |
0,23% - 0,27% |
Kategori 5 |
0,20% - 0,24% |
0,20% - 0,24% |
0,20% - 0,24% |
Selain dari data di atas, biaya pembayaran preminya dapat bertambah apabila nasabah menggunakan perlindungan dari tsunami, gempa bumi, banjir, longsor, topan, tanggung jawab hukum pada pihak ketiga, ataupun kerusuhan.
Biasanya, hitungan preminya akan dilakukan berdasar rate asuransi dikali harga beli kendaraan. Dengan mengetahui tabel rate asuransinya di atas, Anda bisa menentukan sendiri berapa kira-kira biaya premi yang harus dibayarkan.
Demikianlah informasi tentang fungsi, keuntungan, dan premi dari Asuransi TLO. Semoga dengan informasi tersebut Anda dapat mengenal dan memanfaatkan adanya jenis asuransi seperti itu.