Biaya Balik Nama Mobil dan Ganti Plat, Simak Prosedurnya!
Beberapa orang mungkin enggan untuk balik nama mobil bekas yang dia beli. Padahal tidak melakukan balik nama memiliki risiko Anda harus membayar pelanggaran ETLE yang dilakukan oleh pemilik lama. Balik nama mobil dan ganti plat punya banyak manfaat bagi Anda yang membeli mobil bekas, mulai dari kejelasan mobil tersebut resmi atas nama Anda, kemudahan mengurus pajak di kemudian hari, dan lainnya.
Beberapa prosedur yang harus Anda lakukan dalam balik nama dan ganti plat cukup mudah dilakukan, seperti cek fisik di Samsat, pengajuan dokumen, dan pembayaran biaya seperti BBN KB, pajak tahunan, serta cetak STNK dan plat baru. Jika tidak ada kendala, umumnya proses ini hanya memerlukan satu hari saja.
Jika Anda tertarik dengan cara balik nama mobil dan ganti plat, berikut ini adalah prosedur dan biayanya.
Kapan Harus Balik Nama dan Pentingnya Ganti Plat
Kepemilikan kendaraan ditandai dengan nama yang tercantum pada BPKB. Ketika Anda membeli mobil bekas, maka nama di BPKB masih menggunakan nama pemilik sebelumnya. Ketika Anda tidak segera balik nama, maka status kepemilikan Anda belum seutuhnya karena masih ada nama orang lain, meskipun Anda benar-benar sudah membeli mobil tersebut. Secara legalitas, Anda masih kurang kuat.
Ketika Membeli Mobil Bekas
Ketika Anda membeli mobil bekas, ada baiknya Anda segera melakukan balik nama dan ganti plat. Meskipun ini terkesan akan menambah biaya, namun dengan balik nama, legalitas kepemilikan Anda menjadi kuat karena nama Anda lah yang tercantum di BPKB.
Selain alasan legalitas, alasan keamanan dan kenyamanan juga jadi pertimbangan. Ketika Anda masih menggunakan plat nomor yang lama, Anda bisa terkena dampak dari pelanggaran ETLE atau tidak kejahatan lain yang dilakukan oleh pemilik sebelumnya. Begitu pula sebaliknya, pemilik lama akan dikirim info pelanggaran ETLE yang Anda lakukan karena mobil yang Anda pakai masih menggunakan alamat rumah pemilik sebelumnya.
Selain itu, Anda juga lebih mudah melakukan pembayaran pajak di tahun-tahun berikutnya karena semua dokumen mobil tersebut atas nama Anda. Anda tidak perlu ketergantungan harus pinjam KTP pemilik sebelumnya saat membayar pajak tahunan.
Ketika Masa Berlaku STNK 5 Tahunan Habis
Selain ketika membeli mobil bekas, Anda mungkin bisa menunda beberapa saat hingga masa berlaku 5 tahunan habis. Namun dengan syarat masa ganti plat 5 tahunan ini tidak terlalu jauh jaraknya, misal kurang beberapa bulan lagi.
Ketika masa berlaku STNK habis dan harus ganti plat, maka ini waktu yang tepat untuk balik nama karena kesempatan tersebut untuk mengurus balik nama sekaligus ganti plat 5 tahunan. Karena proses balik nama dan ganti plat memiliki beberapa prosedur yang sama seperti cek fisik, isi formulir, dan sejenisnya. Berkas yang diperlukan juga sebagian besar sama.
Baca Juga : Apa itu BBNKB? Ini Syarat, Biaya & Cara Menghitungnya
Rincian Biaya Balik Nama dan Ganti Plat Mobil
Setelah Anda mengetahui pentingnya balik nama dan ganti plat, berikut ini adalah rincian biayanya.
1. Biaya balik nama (BBN-KB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) besarannya adalah 1% dari nilai jual kendaraan bermotor. Misal harga mobil Rp100 juta, maka BBN-KB sebesar 1 juta.
2. Biaya STNK dan TNKB baru
Sedangkan biaya STNK baru sebesar Rp200.000 dan TNKB baru (plat nomor) sebesar Rp100.000.
3. Pajak kendaraan bermotor (PKB)
Biaya pajak kendaraan bermotor besarannya adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan bermotor. Misal harga mobil Rp100 juta, maka PKB-nya adalah Rp1.500.000.
4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Biaya SWDKLLJ sebesar Rp143.000.
5. Biaya cek fisik kendaraan
Biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp50.000.
6. Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama dan Ganti Plat Mobil
Jika mobil bekas Anda seharga Rp100 juta, maka berikut ini simulasi total biaya yang akan Anda keluarkan untuk balik nama dan ganti plat nomor mobil.
Komponen |
Biaya |
BBN-KB (1%) |
Rp1.000.000 |
STNK Baru |
Rp200.000 |
TNKB Baru |
Rp100.000 |
PKB (1,5%) |
Rp1.500.000 |
SWDKLLJ |
Rp143.000 |
Cek Fisik Kendaraan |
Rp50.000 |
Total |
Rp2.993.000 |
Jika mobil bekas Anda seharga Rp150 juta, maka yang perlu diubah adalah komponen BBN-KB (1%) dan PKB(1,5%) saja. Komponen lainnya tidak ada perubahan harga.
Baca juga: Cara Perpanjang STNK Online 2025: Syarat, Biaya, dan Panduan Praktis
Prosedur atau Cara Balik Nama dan Ganti Plat Mobil
Agar proses balik nama mobil dan ganti plat berjalan lancar, berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda siapkan.
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Yang pertama, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap agar Anda tidak perlu balik lagi ke Samsat untuk kedua kalinya.
2. Melakukan Balik Nama Mobil di Samsat Tempat Mobil Terdaftar
Untuk mempermudah Anda, pastikan Anda melakukan balik nama di Samsat mobil tersebut terdaftar. Melakukan balik nama mobil di Samsat yang berbeda wilayah kerja memerlukan berkas tambahan lainnya.
3. Melakukan Balik Nama Mobil di Samsat Domisili KTP Anda
Langkah lainnya adalah melakukan balik nama mobil di Samsat sesuai KTP domisili Anda. Jika Anda domisili Surabaya dan mobil asal Jakarta, Anda bisa melakukan cabut berkas dari Jakarta dan balik nama mobil beserta ganti plat Surabaya. Hal ini akan memudahkan Anda kemudian hari jika hendak bayar pajak 5 tahunan.
Namun, jika Anda domisili Surabaya namun bekerja di Jakarta, sedangkan mobil berplat Jakarta, maka lebih baik Anda balik nama di Jakarta saja. Karena Anda lebih sering berada di Jakarta dibanding Surabaya. Intinya pilih solusi yang paling mudah dan tepat untuk Anda dengan memperhitungkan rencana Anda di kemudian hari.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Balik Nama Mobil Bekas?
Ada beberapa dampak yang bisa Anda dapatkan saat Anda tidak melakukan balik nama mobil bekas yang baru saja Anda beli. Berikut ini adalah penjelasannya.
Sulit Mengurus Pajak dan STNK
Karena mobil masih atas nama pemilik lama, Anda perlu pinjam KTP untuk membayar pajak mobil tahunan maupun 5 tahunan. Jika pemilik lama masih mudah ditemui mungkin tidak akan jadi masalah, namun masa depan tidak ada yang tahu. Anda masih ketergantungan dengan data pemilik lama dan ini sangat merepotkan jika pemilik lama susah ditemui.
Sulit Untuk Dijual Kembali
Ketika Anda berencana untuk menjual kembali mobil tersebut, calon pembeli akan menanyakan legalitasnya. Tentu calon pembeli akan ragu jika mobil tersebut ternyata bukan atas nama Anda. Ada keraguan dan kecurigaan di hati calon pembeli, akibatnya penjualan mobil gagal.
Tidak Bisa Klaim Asuransi Secara Penuh
Normalnya pihak asuransi tidak akan menerima klaim atas mobil yang tidak diatasnamakan pemilik asuransi.
Pajak dan Tilang akan Masuk ke Pemilik Lama
Ketika mobil bekas tidak dibalik nama, maka pelanggaran ETLE akan dikirim ke alamat pemilik lama. Ini akan mempersulit pemilik lama karena harus menanggung yang bukan diperbuatnya. Tak hanya itu, Anda juga kesulitan menerima notifikasi pelanggaran ETLE yang Anda lakukan dan berujung Anda tidak bisa membayar tilang. Denda tilang ini akan menumpuk dan baru ketahuan saat Anda akan memperpanjang STNK 5 tahunan.
Dampak buruk dari hal ini adalah akan terjadi konflik antara Anda dengan pemilik lama karena info tilang dikirim ke rumahnya.
Risiko Hukum dan Tanggung Jawab Pidana
Ketika terjadi kecelakaan atau tidak kejahatan, pemilik lama bisa terseret. Begitu juga sebaliknya jika hal tersebut terjadi di masa lalu, Anda yang akan terseret karena Anda pemilik mobil dengan plat nomor lama itu.
Baca juga: 4 Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan dari Plat Nomor
Apakah Balik Nama Mobil Butuh KTP Pemilik Lama?
Balik nama mobil dan ganti plat tidak memerlukan KTP pemilik lama, Anda hanya memerlukan dokumen identitas pemilik baru, kwitansi jual beli, STNK asli, BPKB asli, dan lainnya.
Itulah penjelasan tentang balik nama mobil dan ganti plat, mulai dari syarat, prosedur, dan biaya yang harus Anda siapkan. Bagi Anda yang sudah membeli mobil bekas, segera lakukan balik nama dan ganti plat mobil Anda agar terhindar dari dampak buruk. Selain itu, dengan bergantinya BPKB atas nama Anda, administrasi kendaraan menjadi lebih mudah serta lebih nyaman dan aman dalam berkendara.