Cara Perpanjang SIM Online 2025, Ini Syarat dan Biayanya!
Memperpanjang SIM kini tidak lagi harus repot-repot datang ke kantor Satpas. Anda bisa mengurus perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Hadirnya layanan ini sangat membantu menghemat waktu dan tenaga, terutama bagi Anda yang tidak sempat mengurusnya secara offline.
Layanan perpanjang SIM online bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Cukup menggunakan hp, Anda dapat mengurus perpanjangan SIM secara praktis kapanpun dan dimanapun. Dengan adanya layanan ini, diharapkan Anda bisa memperpanjang SIM secara tepat waktu sebelum masa berlakunya habis.
Mari simak bagaimana cara memperpanjang SIM online, syarat-syaratnya, serta berapa biaya yang harus dikeluarkan.
Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi
Perpanjangan SIM online hanya bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini disediakan oleh POLRI untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM secara daring tanpa harus ke kantor Samsat.
Prosedur memperpanjang SIM secara online juga sangat mudah dan nggak ribet. Berikut ini langkah-langkah perpanjangan SIM online melalui aplikasi yang bisa Anda ikuti:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store, lalu instal di ponsel Anda.
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan nomor ponsel aktif, membuat PIN, dan mengisi data diri. Kemudian aktifkan akun melalui tautan yang dikirim ke email dan lakukan verifikasi identitas dengan swafoto.
- Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi dan pilih menu ‘SIM’ di halaman utama.
- Kemudian klik pilihan ‘Perpanjangan SIM’.
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, mulai dari foto e-KTP, foto SIM lama, pas foto berlatar biru, dan sebagainya.
- Pilih Satpas untuk penerbitan SIM baru Anda.
- Lakukan pembayaran dengan memilih metode yang tersedia.
- Setelah pembayaran berhasil, pengajuan perpanjangan SIM online Anda akan diproses.
- Pilih Metode pengiriman SIM baru, bisa dikirim ke alamat rumah atau Anda ambil sendiri di Satpas.
Baca juga: Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru serta Biayanya 2025
Syarat Perpanjangan SIM Online 2025
Saat akan memperpanjang SIM secara online, pastikan sudah mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan. Anda perlu mengunggah dokumen-dokumen persyaratannya dalam format digital (foto atau scan). Berikut ini daftar syarat untuk perpanjangan SIM online dari aplikasi:
- SIM lama yang masih aktif
- e-KTP
- Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos, difoto dengan jelas
- Bukti hasil tes kesehatan secara online dari https://erikkes.id/
- Bukti hasil tes Psikologi secara online dari app.eppsi.id
Biaya Perpanjangan SIM Online 2025
Besaran biaya perpanjang SIM telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Setiap jenis SIM dikenakan biaya perpanjangan yang berbeda-beda. Berikut ini rincian biaya yang Anda keluarkan untuk memperpanjang SIM online:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM B: Rp80.000
- SIM D: Rp30.000
Selain biaya di atas, Anda juga perlu menyiapkan dana lebih untuk membayar tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan secara online. Biaya tes kesehatan umumnya sekitar Rp35.000 dan tes psikologi kisaran Rp57.500.
Berapa Lama Proses Perpanjang SIM Online?
Proses perpanjangan SIM secara online biasanya memerlukan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, belum termasuk estimasi pengiriman. Lamanya proses perpanjang SIM online juga dipengaruhi oleh jumlah antrean pada SATPAS yang dipilih.
Bolehkah Perpanjang SIM Telat 1 Hari?
Perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika sudah lewat masa berlakunya, meskipun keterlambatannya hanya satu hari. Jika Anda tidak memperpanjang SIM tepat waktu maka harus membuat SIM baru dari awal. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang telah habis masa berlakunya wajib diajukan kembali sebagai SIM baru.
Baca juga: SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya Terbaru 2025
Demikianlah cara perpanjangan SIM online secara mudah melalui aplikasi dari hp. Layanan ini menjadi solusi bagi Anda yang tidak sempat mengurus langsung ke kantor Satpas. Manfaat aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memperpanjang SIM secara tepat waktu agar SIM tidak mati.