Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Denpasar Terbaru 2025
Perpanjangan SIM di Denpasar dapat dilakukan di gerai SIM Keliling. Layanan SIM Keliling ini dibuka pada hari tertentu dan di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Hadirnya layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM secara praktis, tanpa perlu repot datang ke kantor Satpas.
SIM Keliling Denpasar melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi untuk jenis SIM A dan SIM C. Anda tinggal mendatangi gerai SIM Keliling dan membawa syarat-syarat lengkapnya. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa memperpanjang SIM secara tepat waktu agar tidak terkena tilang saat berkendara.
Mari simak jadwal dan lokasi SIM keliling Denpasar terbaru 2025, jam operasional, serta syarat-syarat untuk memperpanjang SIM.
Jadwal SIM Keliling Denpasar 2025
SIM Keliling di Denpasar merupakan layanan yang disediakan oleh kepolisian setempat untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Bagi warga Kota Denpasar yang lokasinya jauh dari Satpas, Anda bisa memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Berikut ini jadwal SIM Keliling Denpasar, lokasi, serta jam operasionalnya yang penting untuk Anda ketahui:
- Lokasi: Mall Pelayanan Publik Lumintang
- Jadwal: Senin sampai Jumat
- Jam operasional: mulai dari jam 08.00 WITA sampai selesai
Selain lokasi di atas, terdapat juga layanan SIM corner Denpasar yang juga dibuka dari hari Senin sampai Jumat. Berikut ini lokasi SIM corner dan jam bukanya:
- Lokasi: Areal Parkir Carefour, Jl. Sunset Road Kota Badung
- Jam operasional: mulai dari jam 09.00 WITA sampai selesai
Perlu diingat bahwa jadwal di atas bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dari Polresta Denpasar. Jadi apabila berniat melakukan perpanjangan SIM, pastikan untuk selalu mengikuti atau mengecek update informasi jadwal SIM keliling.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Untuk memperpanjang SIM, Anda wajib membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan. Dokumen-dokumen ini harus ditunjukkan kepada petugas layanan SIM keliling sebagai bukti bahwa Anda adalah pemilik sah SIM tersebut. Berikut ini daftar persyaratan perpanjangan SIM A dan C melalui layanan SIM keliling Denpasar:
- SIM asli yang masih aktif dan fotokopi 2 lembar.
- KTP asli dan fotokopi dan fotokopi 2 lembar.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas resmi. Jika belum ada, Anda bisa menjalani tes kesehatan di lokasi SIM keliling.
- Surat tes psikologi. Tes psikologi ini juga bisa Anda ikuti di lokasi layanan SIM keliling.
Sebelum datang ke gerai SIM keliling di Denpasar, pastikan semua persyaratan sudah Anda siapkan dengan lengkap. Dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan, proses perpanjangan SIM dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan tanpa kendala.
Biaya Perpanjangan SIM di SIM Keliling Denpasar
Selain membawa dokumen persyaratan, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk membayar biaya perpanjangan SIM. Besaran biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Masing-masing jenis SIM memiliki tarif perpanjangan yang berbeda, berikut rinciannya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Di samping membayar biaya perpanjangan SIM, Anda juga disarankan menyiapkan dana tambahan untuk keperluan tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya ini diperlukan jika Anda lakukan tes tersebut langsung di lokasi layanan SIM keliling.
Baca juga: SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru 2025
Alternatif Jika Tidak Bisa ke SIM Keliling
Tak perlu khawatir jika Anda tidak memiliki waktu untuk datang ke gerai SIM keliling atau jadwalnya tidak sesuai. Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan langsung di kantor Satpas atau secara online melalui aplikasi dari ponsel. Berikut ini panduan singkat bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM melalui kedua alternatif tersebut:
Perpanjang di Satpas Polresta Denpasar
Bagi yang ingin memperpanjang SIM secara langsung di Satpas Polresta Denpasar, Anda bisa mendatangi lokasi kantor Satpas di Jl. Gunung Guntur. Jangan lupa membawa seluruh dokumen persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Layanan perpanjangan SIM di Satpas Polresta Denpasar dibuka pada hari kerja, yakni Senin–Sabtu mulai pukul 08.00–15.00, WIB.
Setibanya di lokasi, ambil nomor antrean dan lengkapi formulir perpanjangan SIM. Setelah itu, serahkan berkas kepada petugas dan lakukan pembayaran. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, dan tinggal menunggu SIM baru Anda selesai dicetak.
Gunakan Aplikasi Digital Korlantas untuk Perpanjang SIM Online
Anda juga dapat memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SIGNAL_. Aplikasi ini dapat Anda unduh melalui Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM melalui aplikasi SIGNAL:
- Setelah aplikasi terinstal di ponsel, lakukan registrasi akun serta verifikasi data diri.
- Pilih menu “SIM”, lalu klik opsi “Perpanjangan SIM”.
- Isi data diri Anda sesuai formulir yang tersedia, termasuk nomor SIM, NIK, dan informasi lainnya.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti foto SIM lama, e-KTP, hasil tes kesehatan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Pilih metode pengiriman SIM baru, apakah ingin dikirim lewat jasa pos atau diambil langsung di kantor Satpas.
- Lakukan pembayaran sesuai biaya perpanjangan SIM yang berlaku.
Setelah semua tahapan selesai, Anda hanya perlu menunggu proses penerbitan SIM. Jika memilih pengiriman melalui pos, SIM akan dikirim ke alamat yang Anda cantumkan.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online 2025
Demikianlah informasi jadwal dan lokasi SIM keliling Denpasar yang penting untuk Anda catat. Manfaatkan layanan tersebut untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Jangan lupa untuk selalu membawa SIM ketika bepergian dan berkendara secara tertib demi keamanan.