Ketahui Persyaratan Perpanjang SIM 2024 Online dan Offline
Mengetahui berbagai macam persyaratan perpanjang SIM baik offline maupun online merupakan hal penting. Dengan mengetahui syaratnya, proses perpanjangan akan jadi lebih mudah. Nah, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi saat akan melakukan perpanjangan SIM.
Persyaratan Perpanjang SIM Online Dan Offline
Terdapat beberapa macam syarat yang harus Anda penuhi sebelum mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang apa saja persyaratan yang dibutuhkan.
1. Syarat Perpanjangan di SATPAS (Offline)
Pertama akan dijelaskan mengenai berbagai persyaratan yang diperlukan saat akan melakukan perpanjangan SIM secara offline atau di SATPAS. Untuk melakukan perpanjangan, Anda harus menyiapkan syarat berikut:
- Menyiapkan SIM asli yang akan dilakukan perpanjangan
- Membawa KTP asli
- Surat keterangan kesehatan dari pihak dokter yang telah diberikan tanda tangan serta cap resmi oleh pihak puskesmas ataupun rumah sakit.
- Fotokopi Surat Tanda Bukti Pajak Kendaraan Bermotor / STNK ataupun bukti pembayaran pajak
- Menyiapkan biaya untuk keperluan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah semua persyaratan di atas telah dipersiapkan, maka Anda tinggal datang saja ke kantor SATPAS. Di sana, Anda akan diminta untuk melakukan pengisian form untuk melakukan perpanjangan SIM.
Apabila sudah selesai, maka tinggal serahkan saja formulir tersebut beserta syarat yang diperlukan ke loket. Para petugas kemudian akan melakukan pengecekan dokumen yang telah diserahkan sebelumnya.
Saat pemeriksaan dirasa sudah selesai, Anda akan dipanggil oleh petugas untuk melakukan pengambilan foto dan juga sidik jari. Setelah itu, tinggal tunggu saja beberapa saat sampai SIM baru diserahkan kepada Anda.
2. Syarat Perpanjang SIM Online
Selain memperpanjang langsung ke kantor SATPAS, perpanjangan bisa juga dilakukan dengan cara online. Untuk persyaratannya, Anda bisa melihat pada penjelasan di bawah ini.
- SIM asli
- KTP asli
- Surat keterangan kesehatan dokter dengan cap dan tanda tangan dari pihak puskesmas ataupun rumah sakit.
- Fotokopi STNK atau bukti pembayaran pelunasan pajak
- Mempunyai koneksi internet stabil dan perangkat HP atau PC
Apabila semua persyaratan di atas telah disiapkan, maka proses pendaftaran online dapat segera dilakukan. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online.
- Pertama, download dan instal terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store.
- Jika sudah, segera buat akun
- Setelah itu, buka aplikasinya dan pilih menu “Perpanjangan SIM”
- Masukkan nomor registrasi kendaraan dan identitas Anda
- Lakukan verifikasi data dan kemudian pilih SIM A atau C sesuai keperluan perpanjangan
- Kemudian, isilah formulir secara benar seperti alamat, email, nomor telepon, dan lain-lain.
- Selanjutnya, upload berbagai dokumen syarat yang diperlukan
- Lakukan pemeriksaan kembali atas informasi yang telah diberikan untuk memastikan semuanya sudah benar.
- Terakhir, tinggal bayar saja proses perpanjangan lewat e-wallet ataupun transfer bank.
- Selesai
Adanya layanan online untuk perpanjangan SIM ini tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi orang yang mungkin tidak punya banyak waktu untuk mendatangi SATPAS. Dengan begitu, tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk terlambat mengurus perpanjangannya.
Hal yang perlu diperhatikan pada proses perpanjang online adalah pastikan semua syarat dan prosedurnya sudah diikuti dengan tepat. Tujuannya agar semua proses mulai dari pendaftaran hingga mendapatkan SIM baru dapat berjalan lancar.
Selain itu, supaya tidak ketinggalan waktu perpanjangan pastikan Anda memperhatikan masa berlakunya. Pasalnya, ketika terjadi keterlambatan untuk memperpanjang SIM, maka Anda harus membuat SIM baru lagi.
Demikian tadi informasi lengkap tentang persyaratan perpanjang SIM secara online dan offline. Perhatikan semua persyaratan yang diperlukan tersebut agar proses perpanjangan berjalan secara lancar sampai selesai.