Tips Sahabat

SIM A Untuk Pengendara Apa? Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Dikemudikan

08 Mei 2026
SIM A Untuk Pengendara Apa

SIM A adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diperuntukan bagi pengendara kendaraan roda empat berupa mobil penumpang maupun mobil barang perseorangan dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kilogram. Hal ini diatur oleh UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 80.

Jenis SIM A umumnya digunakan untuk mobil pribadi seperti sedan, MPV, SUV, hatchback, hingga pikap ringan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Ada Berapa Jenis SIM A?

Ada 2 jenis klasifikasi SIM A yaitu:

  • SIM A Perseorangan

SIM ini digunakan untuk kebutuhan pribadi atau non-komersial.

Contoh penggunaan jenis kendaraan:

  • mobil keluarga
  • mobil harian
  • kendaraan pribadi

Syarat usia minimal pembuatan SIM A perseorangan adalah 17 tahun.

  • SIM A Umum

SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. Hal ini diatur UU No. 22 Tahun 2009 pasal 82. 

Syarat usia memiliki SIM A umum adalah 20 Tahun dan harus memiliki SIM A perseorangan minimal 12 bulan. SIM A umum digunakan untuk mengendarai jenis kendaraan:

  • taksi online
  • angkot
  • kendaraan travel kecil
  • kendaraan niaga /pick up ringan

Baca juga: Jenis-Jenis SIM di Indonesia, Fungsi dan Syarat Pembuatannya

Syarat Membuat SIM A

Untuk membuat SIM A, pemohon perlu memenuhi beberapa syarat seperti:

  • minimal usia 17 tahun (SIM A perseorangan) dan usia 20 Tahun SIM A Umum
  • memiliki KTP
  • sehat jasmani dan rohani
  • lulus psikotes
  • lulus ujian teori dan praktik

Gran Max mobil ujian Sim A

(mobil ujian praktek sim A)

Biaya Pembuatan SIM A

Biaya resmi pembuatan SIM A baru berdasarkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar 120.000 Rupiah dan untuk perpanjangan 80.000 Rupiah. 

Selain itu ada biaya tes psikologi sebesar 77.500 dan biaya tes kesehatan berkisar 25.000 - 35.000 Rupiah.

Masa Berlaku SIM A

SIM A memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis masa aktifnya. Jika terlambat memperpanjang, pemilik SIM biasanya harus mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal. Saat ini banyak metode perpanjangan sim baik online maupun offline seperti sim keliling terdekat. 

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online 

Kesimpulan

SIM A adalah surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara kendaraan roda empat ringan dengan berat maksimal 3.500 kg. Jenis SIM ini umumnya digunakan untuk mobil pribadi, SUV, MPV keluarga, hingga pick-up ringan.

Selain SIM A perseorangan, terdapat juga SIM A Umum yang digunakan untuk kendaraan komersial seperti taksi dan angkutan umum ringan. Dengan memahami peruntukan SIM A, pengendara dapat berkendara lebih aman, legal, dan sesuai aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

Tips Sahabat Lainnya
Penyebab Selang Radiator Mobil Bocor
Penyebab Selang Radiator Mobil Bocor dan Kisaran Harganya
Selang radiator merupakan salah satu komponen penting pada sistem pendingin mobil. Fungsi utamanya adalah mengalirkan cairan coolant dari radiator menuju mesin dan sebaliknya. Jika bagian ini bocor, s
Inilah Penyebab Ban Mobil Habis Sebelah dan Solusinya
Ban Mobil Gundul Sebelah? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Ban mobil gundul sebelah sering dianggap masalah sepele oleh sebagian pengendara. Padahal, kondisi ini bisa menjadi tanda adanya gangguan pada sistem kaki-kaki mobil atau pengaturan roda yang tidak no
Penjelasan SIM B untuk Pengendara Apa
Penjelasan SIM B untuk Pengendara Apa, Serta Syarat Pembuatannya
Bagi pengendara kendaraan besar seperti truk, bus, atau kendaraan angkutan barang, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai adalah hal wajib. Salah satu jenis SIM yang digunakan untuk kendaraan
Penyebab Setir Mobil Bergetar Saat Diam Dan Cara Mengatasinya
Penyebab Setir Mobil Bergetar Saat Diam Dan Cara Mengatasinya
Setir mobil yang bergetar saat mobil diam sering membuat pengemudi khawatir. Kondisi ini biasanya terasa ketika mesin hidup, mobil sedang idle di lampu merah, atau saat AC dinyal
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami