SIM A Untuk Pengendara Apa? Ini Syarat Membuatnya!
SIM A merupakan salah satu jenis Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki oleh pengendara, khususnya kendaraan roda empat. SIM digunakan sebagai bukti bahwa individu telah memenuhi syarat untuk mengendarai atau mengemudikan kendaraan di jalan sesuai jenis SIM miliknya.
Terdapat berbagai jenis SIM di Indonesia yang memiliki kegunaannya masing-masing, termasuk SIM A. Bagi Anda yang ingin belajar menyetir atau baru bisa mengemudi maka penting untuk mengetahui SIM A untuk pengendara apa dan fungsinya. SIM A sendiri terbagi menjadi dua kategori yang dibedakan berdasarkan jenis mobil yang digunakan.
Melalui artikel ini, mari pahami SIM A untuk pengendara apa saja, syarat dan prosedur mendapatkannya, serta biaya pembuatan jenis SIM ini.
SIM A Untuk Pengendara Apa?
SIM A adalah Surat Izin Mengemudi yang diberikan kepada seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diizinkan maksimal 3.500 kilogram. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM A berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan maupun umum, selama memenuhi ketentuan berat tersebut.
SIM A terbagi menjadi dua kategori yang dibedakan berdasarkan jenis kendaraannya, yaitu SIM A perseorangan dan SIM A umum.
- SIM A Perseorangan: digunakan oleh pengemudi kendaraan bermotor dengan bobot maksimal 3.500 kg, mencakup mobil penumpang maupun mobil barang milik pribadi.
- SIM A Umum: diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat maksimal 3.500 kg, baik mobil penumpang maupun mobil barang yang digunakan untuk keperluan umum. Sebelum mengajukan SIM A Umum, pemohon wajib terlebih dahulu memiliki SIM A Perseorangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemilik SIM A diperbolehkan mengemudikan beberapa jenis kendaraan roda empat, di antaranya sedan, SUV, MPV, pikap, dan kendaraan niaga ringan. Berikut ini contoh mobil yang masuk kategori SIM A:
- Mobil penumpang pribadi: Daihatsu Terios, Sigra, Rocky, Ayla, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero, dan sebagainya.
- Mobil barang ringan: Daihatsu Gran Max Pick Up, Mitsubishi L300, Isuzu Panther Pick Up, dan sebagainya.
Dengan SIM A, Anda boleh mengoperasikan kendaraan yang masuk kategori di atas. Itulah mengapa SIM A sangat penting dimiliki oleh orang-orang yang akan atau baru belajar menyetir mobil. Jika Anda berencana untuk membuat SIM A mari pahami lebih lanjut mengenai syarat dan prosedur membuat SIM A.
Baca juga: Jenis-Jenis SIM di Indonesia, Fungsi dan Syarat Pembuatannya
Syarat Membuat SIM A
Untuk membuat SIM A, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi atau siapkan. Persyaratan untuk permohonan SIM A ini mencakup ketentuan usia, berkas administrasi, kondisi kesehatan, hingga mengikuti ujian pembuatan SIM. Berikut ini daftar persyaratannya:
Syarat Usia
- Pemohon SIM A perseorangan berusia minimal 17 tahun
- Pemohon SIM A umum berusia minimal 20 tahun
Administrasi
- Melampirkan fotokopi KTP
- Mengisi formulir pendaftaran SIM manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran SIM elektronik
- Menyerahkan fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi (berlaku maksimal 6 bulan sejak terbit)
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari, wajah, atau retina mata
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
- Menyertakan surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia
Syarat Kesehatan
- Pemeriksaan kesehatan jasmani yang meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan lainnya.
- Pemeriksaan kesehatan rohani yang meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan juga kepribadian.
Lulus Ujian SIM
Persyaratan yang terakhir adalah lulus ujian SIM. Pemohon harus lulus dalam ujian teori dan ujian praktik keterampilan mengemudi yang dilakukan di kantor Satpas.
Baca juga: Apa Bisa Buat SIM Online Tanpa Tes?
Prosedur Membuat SIM A
Pembuatan SIM A dapat dilakukan secara offline maupun online. Apabila Anda memiliki aktivitas padat atau sibuk dan tidak sempat datang ke kantor Satpas, Anda bisa mengajukan pembuatan SIM secara online. Berikut ini cara membuat SIM A dan langkah-langkahnya:
1. Cara Membuat SIM A Offline
- Datang ke kantor Satpas di hari kerja. Pastikan membuat semua persyaratan secara lengkap.
- Setelah sampai di lokasi, isi formulir pendaftaran sesuai dengan identitas dan data Anda.
- Membayar biaya administrasi dan menyerahkan fomulir yang sudah diisi di loket pendaftaran SIM.
- Menunggu panggilan dari petugas untuk melakukan ujian teori.
- Jika sudah lolos dalam ujian teori, Anda akan melanjutkan untuk ujian praktik mengemudikan mobil.
- Apabila semua ujian tersebut sudah lukus, maka Anda dinyatakan layak mendapatkan SIM A.
- Selanjutnya Anda akan diminta melakukan foto wajah, pengambilan sidik jari, dan memberikan tanda tangan.
- Anda tinggal menunggu SIM diterbitkan.
2. Cara Membuat SIM A Onine
- Permohonan pembuatan SIM A online dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
- Jika sudah terinstal di ponsel Anda, masuk ke aplikasi dan lakukan verifikasi akun. Anda akan diminta membuat PIN untuk masuk aplikasi.
- Selanjutnya pilih menu "SIM".
- Lalu pilih "Pendaftaran SIM". Pilih jenis SIM yang ingin Anda buat.
- Mengisi formulir pendaftaran dengan data dan berkas Anda, mulai dari informasi pribadi, alamat, dan lampiran dokumen (seperti e-KTP dan sebagainya).
- Melakukan pembayaran PNPB sesuai jenis SIM yang Anda pilih.
- Menentukan waktu dan lokasi untuk melaksanakan ujian SIM.
- Datang ke kantor Satpas untuk menjalani ujian teori dan ujian praktik pembuatan SIM A.
- Jika semua ujian tersebut sudah lulus, Anda akan mendapatkan SIM A.
Biaya Membuat SIM A
Biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Setiap jenis SIM dikenakan tarif yang berbeda-beda. Untuk pembuatan SIM A, berikut ini rincian biaya yang diperlukan:
- Penerbitan SIM A: Rp120.000
- Tes Kesehatan: kisaran Rp35.000 (biaya bisa berbeda tergantung fasilitas kesehatan yang dipilih)
- Tes Psikologi: kisaran Rp60.000
- Asuransi (opsional): kisaran Rp50.000
Total biaya keseluruhan untuk membuat SIM A bisa sekitar Rp215.000 hingga Rp250.000. Namun, jumlah biaya tersebut juga bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing lokasi pelayanan SIM.
Sementara untuk melakukan perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Selain itu, terdapat juga biaya lainya seperti tes kesehatan Rp25.000 – Rp50.000 dan tes psikologi Rp50.000. Jika ditotal, maka biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar kisaran Rp180.000. Namun perlu diingat bahwa simulasi perhitungan ini bisa berbeda di lokasi lain.
Penting untuk diketahui juga bahwa SIM A memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Semua jenis SIM memiliki masa kedaluwarsa yang sama, sehingga wajib diperpanjang secara berkala sebelum tanggal tenggat waktunya.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online
Demikianlah penjelasan mengenai SIM A untuk pengendara apa, serta syarat dan cara membuatnya. Memiliki SIM A sangat penting bagi Anda yang ingin mengendarai roda empat. Segera mengurus SIM secara resmi agar Anda bisa berkendara dengan aman dan nyaman di jalan.