SIM A Untuk Pengendara Apa? Ini Syarat Membuatnya!
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sangatlah penting bagi setiap pengendara mobil maupun motor. SIM merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa Anda telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan. Dengan memiliki SIM, Anda tidak akan terkena tilang saat ada penegakan hukum lalu lintas.
Ada beberapa jenis SIM di Indonesia, salah satunya adalah SIM A. Setiap kategori SIM ini memiliki kegunaan masing-masing untuk jenis kendaraan yang boleh dikemudikan. Jadi antara pengemudi mobil, pengendara motor, maupun truk, menggunakan jenis SIM yang berbeda.
Sayangnya, sebagian orang masih belum paham SIM A berlaku untuk kendaraan apa saja. Mari ketahui aturan SIM A untuk pengendara apa, jenis kendaraan yang boleh dioperasikan, serta syarat dan prosedur membuatnya.
Apa Itu SIM A dan Fungsinya?
SIM merupakan dokumen resmi sebagai tanda registrasi dan identitas bagi pengendara kendaraan bermotor yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut mencakup kelengkapan administrasi, kondisi jasmani dan rohani, pemahaman dalam peraturan lalu lintas, serta keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM A adalah Surat Izin Mengemudi yang diberikan untuk mengendarai kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diizinkan maksimal 3.500 kilogram. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM A berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan maupun umum, selama memenuhi ketentuan berat tersebut.
Dengan SIM A, Anda boleh mengoperasikan kendaraan yang masuk kategori di atas. Jenis kendaraan yang dapat dikemudikan antara lain mobil pribadi (sedan, hatchback, MPV, SUV) dan mobil barang dengan berat kotor maksimal 3.500 kg (pikap kecil, van niaga ringan), dan kendaraan operasional perusahaan yang bobotnya tidak melebihi 3.500 kg
SIM A Untuk Pengendara Apa Saja? (H2)
SIM A diperuntukkan bagi pengemudi mobil pribadi dan mobil barang pribadi dengan berat tidak melebihi 3.500 kg. SIM ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu SIM A perseorangan dan SIM A umum.
- SIM A Perseorangan: digunakan oleh pengemudi kendaraan bermotor dengan bobot maksimal 3.500 kg, mencakup mobil penumpang maupun mobil barang milik pribadi.
- SIM A Umum: diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat maksimal 3.500 kg, baik mobil penumpang maupun mobil barang yang digunakan untuk keperluan umum. Sebelum mengajukan SIM A Umum, pemohon wajib terlebih dahulu memiliki SIM A Perseorangan.
Terdapat beberapa jenis kendaraan roda empat yang mewajibkan pengemudinya untuk memiliki SIM A, yaitu sedan, SUV, MPV, pikap, dan kendaraan niaga ringan. Beberapa contoh mobil yang masuk kategori SIM A antara lain:
- Mobil penumpang pribadi: Daihatsu Terios, Sigra, Rocky, Ayla, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero, dan sebagainya.
- Mobil barang ringan: Daihatsu Gran Max Pick Up, Mitsubishi L300, Isuzu Panther Pick Up, dan sebagainya.
Setelah mengetahui apa itu SIM A dan kegunaan, Anda juga perlu mengenali perbedaannya dengan SIM B1 dan SIM C. SIM B1 diperuntukkan pengemudi kendaraan dengan berat kotor lebih dari 3.500 kg, seperti truk sedang dan bus. Sementara SIM C digunakan bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin tertentu sesuai kategori (C, C1, C2).
Baca juga: Jenis-Jenis SIM di Indonesia, Fungsi dan Syarat Pembuatannya
Syarat Membuat SIM A
Bagi Anda yang ingin membuat SIM A, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Persyaratan untuk permohonan SIM ini mencakup ketentuan usia, kondisi kesehatan, melengkapi berkas administrasi, hingga mengikuti ujian pembuatan SIM.
Berikut ini persyaratan untuk membuat SIM A yang perlu Anda ketahui:
Syarat Umum
Individu yang diperbolehkan memiliki SIM A harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Untuk SIM A perseorangan berusia minimal 17 tahun dan SIM A umum berusia minimal 20 tahun.
- Pemeriksaan kesehatan jasmani yang meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan lainnya.
- Pemeriksaan kesehatan rohani yang meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan juga kepribadian.
Syarat Administrasi
Untuk mengajukan pembuatan SIM A, berikut ini sejumlah syarat administrasi yang diperlukan:
- Melampirkan fotokopi KTP
- Mengisi formulir pendaftaran SIM manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran SIM elektronik
- Menyerahkan fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi (berlaku maksimal 6 bulan sejak terbit)
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari, wajah, atau retina mata
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
- Menyertakan surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia
Lulus Ujian SIM
Persyaratan yang terakhir adalah lulus dalam menjalani ujian. Untuk bisa memperoleh SIM A, Anda harus lulus ujian teori dan praktik keterampilan mengemudi dalam pembuatan SIM di Satpas.
Baca juga: Apa Bisa Buat SIM Online Tanpa Tes?
Prosedur dan Cara Membuat SIM A
Cara membuat SIM A sebenarnya sangatlah mudah dan prosesnya nggak ribet. Anda hanya perlu mengajukan permohonan pembuatan SIM dan menyertakan persyaratan administrasi, melakukan tes teori dan praktik, serta proses foto dan pencetakan SIM.
Berikut ini prosedur membuat SIM A di kantor polisi atau Satpas yang perlu Anda ketahui:
1. Tahapan pendaftaran offline atau online
Pendaftaran pembuatan SIM dapat dilakukan secara offline maupun online melalui aplikasi di smartphone. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Pendaftaran offline: Pemohon datang langsung ke Satpas terdekat dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP asli, fotokopi, dan surat keterangan sehat. Di lokasi, pemohon mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan dokumen, dan membayar biaya pembuatan SIM A.
- Pendaftaran online: Anda dapat mendaftar melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Caranya dengan memilih menu pembuatan SIM baru, mengisi data diri, mengunggah dokumen, memilih jadwal ujian, lalu membayar biaya administrasi secara online. Setelah itu, Anda datang ke Satpas pada jadwal yang ditentukan untuk mengikuti ujian pembuatan SIM.
2. Tes teori dan praktik
Ada dua jenis tes yang perlu Anda jalani dalam proses pembuatan SIM A, yaitu tes teori dan praktik. Berikut ini dua jenis tes SIM yang perlu Anda lakukan:
- Tes teori: Dilakukan menggunakan komputer untuk menguji pemahaman pemohon tentang peraturan lalu lintas, rambu-rambu, marka jalan, serta etika berkendara.
- Tes praktik: Menguji kemampuan mengemudi di lapangan uji yang sudah disediakan. Materinya meliputi parkir paralel, parkir seri, zig-zag, jalan menanjak, dan pengereman darurat. Pemohon harus lulus kedua tes ini untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Proses foto dan pencetakan SIM
Jika pemohon lulus tes teori dan praktik, petugas akan memanggil untuk melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital. Setelah data biometrik direkam, SIM A akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon pada hari yang sama.
Biaya Membuat SIM A
Biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Setiap jenis SIM dikenakan tarif yang berbeda-beda. Untuk pembuatan SIM A, berikut ini rincian biaya yang diperlukan:
- Penerbitan SIM A: Rp120.000
- Tes Kesehatan: kisaran Rp35.000 (biaya bisa berbeda tergantung fasilitas kesehatan yang dipilih)
- Tes Psikologi: kisaran Rp60.000
- Asuransi (opsional): kisaran Rp50.000
Total biaya keseluruhan untuk membuat SIM A, yakni bisa sekitar Rp215.000 hingga Rp250.000. Namun, jumlah biaya tersebut juga bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing lokasi pelayanan SIM.
Sementara untuk melakukan perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Selain itu, terdapat juga biaya lainya seperti tes kesehatan Rp25.000 – Rp50.000 dan tes psikologi Rp50.000. Jika ditotal, maka biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar kisaran Rp180.000. Namun perlu diingat bahwa simulasi perhitungan ini bisa berbeda di lokasi lain.
Penting untuk diketahui juga bahwa SIM A memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Semua jenis SIM memiliki masa kedaluwarsa yang sama, sehingga wajib diperpanjang secara berkala sebelum tanggal tenggat waktunya.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online
Demikianlah penjelasan mengenai SIM A untuk pengendara apa, serta syarat dan cara membuatnya. Memiliki SIM A sangat penting bagi Anda yang ingin mengendarai roda empat. Segera mengurus SIM secara resmi agar Anda bisa berkendara dengan aman dan nyaman di jalan.