SIM A Untuk Pengendara Apa? Ini Syarat Membuatnya!
SIM merupakan surat izin yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor ketika beroperasi di jalanan. SIM sendiri berfungsi sebagai legalitas pengendara mengoperasikan kendaraan di jalanan. SIM sendiri terdiri dari banyak jenis, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM D. Artikel ini kita akan membahas sim A mengenai peruntukannya serta syarat dan prosedur pembuatannya baik online maupun offline.
SIM A untuk Pengendara Apa?
Dikutif dari website resmi Polri (https://polri.go.id/sim) berdasarkan Pasal 211 (2) PP 44 / 93 mengenai penggunaan golongan SIM, kepemilikan SIM A merupakan syarat untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.
Aturan tersebut juga tertulis dalam Peraturan Polisi Nomor 44 Tahun 1993. Namun, menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, SIM A dibagi menjadi dua jenis SIM. Yakni, SIM A biasa atau polos, dan SIM A Umum. SIM A biasa biasanya digunakan untuk pengendara yang berkendara dengan mobil pribadi atau mobil barang dengan berat di bawah 3.500 kg.
Sedangkan pada SIM A Umum, digunakan oleh pengemudi mobil pribadi dan mobil barang umum dengan batas berat 3.500 kg. Jadi kesimpulannya, SIM A biasa untuk keperluan pribadi, dan SIM A Umum untuk keperluan sopir angkutan umum atau kota.
Syarat Pembuatan SIM A
Dalam pembuatan SIM A, calon pemilik SIM A wajib memenuhi beberapa syarat pembuatan seperti yang sudah tercantum pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berikut persyaratan selengkapnya.
1. Persyaratan umum
- Calon pemilik atau pemegang SIM minimal berusia 17 tahun.
- Calon pemohon pembuatan SIM harus dalam kondisi sehat, baik secara fisik ataupun mental.
- Tidak buta warna
- Memiliki keterampilan mengemudikan mobil. Pada tahun 2024 ini, pemohon pembuatan SIM wajib melampirkan bukti lulus dari sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi.
- Lulus ujian teori dan praktik mengemudi dari pihak kepolisian.
2. Persyaratan administrasi
- Sudah memiliki KTP sebagai bukti identitas.
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.
- Melampirkan bukti telah melakukan tes psikologi dari badan yang sudah ditunjuk oleh pihak kepolisian. Tes psikologi ini bisa Anda lakukan secara online di situs ePPsi, ataupun bisa Anda lakukan secara langsung ketika membuat SIM di Samsat Corner.
- Melampirkan bukti pembayaran asuransi kecelakaan diri pengemudi
- Melampirkan formulir pendaftaran SIM yang sudah diisi
Baca Juga : Berapa Biaya Perpanjang SIM A? Ini Info Lengkap & Cara Membuatnya
Prosedur Pembuatan SIM A secara Online
Untuk pembuatan SIM A secara online Anda bisa mencontoh cara berikut.
- Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” di smartphone lalu lakukan instalasi.
- Lakukan registrasi pendaftaran akun serta verifikasi data dengan memasukkan identitas sesuai KTP, scan KTP, scan tanda tangan, dan pas foto.
- Kemudian pilih menu SIM.
- Kemudian pilih menu pendaftaran SIM.
- Ikuti prosedur pengisian data dan lakukan pembayaran administrasi.
- Ikuti tes kesehatan, psikologi, dan tes teori secara online.
- Jika lulus tes teori, pilih tanggal untuk ujian praktik mengemudi di Satpas.
- Jika lulus, Anda akan mendapatkan SIM A.
Terdapat 5 jenis tes SIM A yang perlu diketahui oleh calon pengemudi, untuk melihatnya bisa cek di postingan ini "5 Jenis Tes SIM A yang Perlu Diketahui Oleh Calon Pengemudi".
Prosedur Pembuatan SIM A secara Offline
Berikut prosedur pembuatannya.
- Melengkapi semua bukti persyaratan pembuatan SIM. Baik persyaratan administrasi atau umum.
- Siapkan fotokopi KTP beserta pas foto 4x6 sebanyak empat lembar.
- Kemudian kunjungi kantor Samsat atau Samsat Corner terdekat.
- Lakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi di Samsat terdekat.
- Kumpulkan seluruh berkas persyaratan ke loket pendaftaran. Apabila bekas sudah sesuai maka petugas akan meminta Anda mengisikan formulir permohonan pembuatan SIM A.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi pada loket pembayaran.
- Ikuti tes teori dan praktik pengemudi.
- Jika lulus, lakukan proses identifikasi seperti pemotretan foto KTP, tanda tangan, serta pengambilan sidik jari.
- Jika sudah, tunggu sebentar hingga petugas memanggil nama Anda untuk penerbitan SIM.