SIM A Untuk Pengendara Apa? Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Dikemudikan
SIM A adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diperuntukan bagi pengendara kendaraan roda empat berupa mobil penumpang maupun mobil barang perseorangan dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kilogram. Hal ini diatur oleh UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 80.
Jenis SIM A umumnya digunakan untuk mobil pribadi seperti sedan, MPV, SUV, hatchback, hingga pikap ringan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Ada Berapa Jenis SIM A?
Ada 2 jenis klasifikasi SIM A yaitu:
-
SIM A Perseorangan
SIM ini digunakan untuk kebutuhan pribadi atau non-komersial.
Contoh penggunaan jenis kendaraan:
- mobil keluarga
- mobil harian
- kendaraan pribadi
Syarat usia minimal pembuatan SIM A perseorangan adalah 17 tahun.
-
SIM A Umum
SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. Hal ini diatur UU No. 22 Tahun 2009 pasal 82.
Syarat usia memiliki SIM A umum adalah 20 Tahun dan harus memiliki SIM A perseorangan minimal 12 bulan. SIM A umum digunakan untuk mengendarai jenis kendaraan:
- taksi online
- angkot
- kendaraan travel kecil
- kendaraan niaga /pick up ringan
Baca juga: Jenis-Jenis SIM di Indonesia, Fungsi dan Syarat Pembuatannya
Syarat Membuat SIM A
Untuk membuat SIM A, pemohon perlu memenuhi beberapa syarat seperti:
- minimal usia 17 tahun (SIM A perseorangan) dan usia 20 Tahun SIM A Umum
- memiliki KTP
- sehat jasmani dan rohani
- lulus psikotes
- lulus ujian teori dan praktik
(mobil ujian praktek sim A)
Biaya Pembuatan SIM A
Biaya resmi pembuatan SIM A baru berdasarkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar 120.000 Rupiah dan untuk perpanjangan 80.000 Rupiah.
Selain itu ada biaya tes psikologi sebesar 77.500 dan biaya tes kesehatan berkisar 25.000 - 35.000 Rupiah.
Masa Berlaku SIM A
SIM A memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis masa aktifnya. Jika terlambat memperpanjang, pemilik SIM biasanya harus mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal. Saat ini banyak metode perpanjangan sim baik online maupun offline seperti sim keliling terdekat.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online
Kesimpulan
SIM A adalah surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara kendaraan roda empat ringan dengan berat maksimal 3.500 kg. Jenis SIM ini umumnya digunakan untuk mobil pribadi, SUV, MPV keluarga, hingga pick-up ringan.
Selain SIM A perseorangan, terdapat juga SIM A Umum yang digunakan untuk kendaraan komersial seperti taksi dan angkutan umum ringan. Dengan memahami peruntukan SIM A, pengendara dapat berkendara lebih aman, legal, dan sesuai aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.