Tips Sahabat

Telat Perpanjang SIM? Ini Cara Mengatasinya, Mudah Kok!

11 Mei 2023
Telat Perpanjang SIM? Ini Cara Mengatasinya, Mudah Kok!

Telat perpanjang SIM bukanlah permasalahan yang baru bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya mobilitas harian yang terlalu tinggi membuat sebagian masyarakat lupa untuk melakukan perpanjangan. Padahal SIM penting sebagai bentuk legalitas berkendara di jalanan. Lantas bagaimana cara mengatasinya? Yuk ketahui, dengan memperhatikan ulasan berikut ini.

Cara Mengatasi Telat Perpanjang SIM dengan Mudah

Sebelum Anda mengetahui bagaimana cara mengatasi telat perpanjang SIM, Anda perlu mengetahui tentang ketentuan SIM terlebih dahulu. Seperti diketahui SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun. Jika dahulu masa kadaluarsa SIM ditentukan oleh tanggal lahir seseorang. Saat ini SIM masa kadaluarsa setelah penggunaan lima tahun dari tanggal penerbitan SIM. 

Apabila SIM Anda melewati masa berlakunya maka bisa dipastikan SIM Anda sudah mati dan tidak berlaku. Namun, biasanya pihak Korlantas RI masih memberikan dispensasi satu minggu untuk melakukan perpanjang SIM bagi seseorang yang SIM nya mati ketika lebaran, atau hari libur nasional. 

Anda bisa melakukan perpanjangan ketika cuti dari pihak Korlantas RI usai. Caranya sangat mudah, Anda bisa mengunjungi SIM Corner, lalu melakukan pembayaran untuk tes kesehatan dan psikologi. Setelah mengikuti tes, Anda tinggal menyerahkan bukti tersebut ke petugas SIM Corner. Selanjutnya Anda tinggal mengisi formulir perpanjangan SIM, dan menunggu beberapa saat untuk foto dan penerbitan SIM. 

Untuk Anda yang telat melakukan perpanjang SIM, namun masa kadaluarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM Anda tidak dapat diperpanjang lagi. Anda wajib melakukan penerbitan SIM baru layaknya pertama kali Anda membuat SIM. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi penggunaan SIM yang melewati masa berlaku SIM, wajib mengajukan penerbitan SIM baru. 

Cara Perpanjang SIM secara Online untuk SIM Mati

Pembuatan SIM sendiri saat ini sudah bisa dilakukan secara online, berikut cara selengkapnya.

1. Melengkapi persyaratan pengajuan penerbitan SIM baru

Sebelum Anda melakukan penerbitan SIM baru secara online, Anda perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan pengajuannya. Berikut syarat yang perlu Anda siapkan.

  • Melampirkan KTP asli beserta fotokopiannya.
  • Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisikan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM.
  • Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani. Surat ini bisa Anda dapatkan secara online dengan melakukan tes pada situs https://erikkes.id atau dengan mendownload aplikasi tersebut.
  • Melampirkan bukti bahwa Anda sudah melakukan tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id.
  • Melampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut.
  • Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah Anda isi secara lengkap sebelumnya.

2. Mengikuti alur perpanjangan SIM mati

Setelah Anda melengkapi persyaratan tersebut. Anda wajib mengikuti alur perpanjangan SIM mati seperti berikut.

  • Mengunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan. Meskipun Anda melakukan perpanjangan SIM mati secara online, Anda masih perlu mengunjungi Samsat secara langsung karena mekanismenya seperti itu. 
  • Selanjutnya, Anda perlu menuju bagian perekaman foto dan sidik jari.
  • Melakukan serangkaian tes uji penerbitan SIM seperti tes teori dan praktik.
  • Jika Anda dinyatakan lulus mengikuti uji teori dan praktik tersebut. Anda bisa pergi kebagian pencetakan SIM. Untuk perpanjangan SIM mobil yang sudah mati (SIM A), Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp80.000.

Demikian cara mengatasi telat perpanjang SIM yang bisa Anda contoh. Bagaimana cukup mudah bukan? 

Tips Sahabat Lainnya
Daftar BBM Pertamina Non Subsidi Naik Per-Januari 2025
Daftar BBM Pertamina Non Subsidi Naik Per-Januari 2025
Jakarta, Januari 2024, Selamat Tahun Baru 2025. Bersiaplah merogoh bujet ekstra untuk bahan bakar minyak (BBM) awal tahun. Pasalnya, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi p
Tarif Trans-Jakarta Rp 1 Sambut Tahun Baru 2025
Tarif Trans-Jakarta Rp 1 Sambut Tahun Baru 2025
Jakarta, Desember 2024, Ada kabar baik pengguna trans-Jakarta atau dikenal dengan busway. Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2025, ada tarif spesial untuk publik. Pasalnya, Pemerintah provinsi Jakarta
Tarif Kapal Ferry Ketapang – Gilimanuk PP Saat Nataru
Tarif Kapal Ferry Ketapang – Gilimanuk PP Saat Nataru
Jakarta, Desember 2024, Sahabat Daihatsu mau berlibur ke Bali lewat jalan darat. Sahabat Daihatsu wajib mempersiapkan tiket untuk penyeberangan menuju Bali.  Mulai dari personel hingga kendaraan
Indikator Asap Knalpot, Bertanda apa?
Indikator Asap Knalpot, Pertanda apa?
JAKARTA, DESEMBER 2024, Sahabat Daihatsu mesti paham perihal asap knalpot. Keluar asap putih dari moncong knalpot pada mobil berbahan bakar Bensin, kadang membingungkan bagi orang awam.  Apakah h
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami