Telat Perpanjang SIM? Ini Cara Mengatasinya, Mudah Kok!
Telat perpanjang SIM bukanlah permasalahan yang baru bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya mobilitas harian yang terlalu tinggi membuat sebagian masyarakat lupa untuk melakukan perpanjangan. Padahal SIM penting sebagai bentuk legalitas berkendara di jalanan. Lantas bagaimana cara mengatasinya? Yuk ketahui, dengan memperhatikan ulasan berikut ini.
Cara Mengatasi Telat Perpanjang SIM dengan Mudah
Sebelum Anda mengetahui bagaimana cara mengatasi telat perpanjang SIM, Anda perlu mengetahui tentang ketentuan SIM terlebih dahulu. Seperti diketahui SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun. Jika dahulu masa kadaluarsa SIM ditentukan oleh tanggal lahir seseorang. Saat ini SIM masa kadaluarsa setelah penggunaan lima tahun dari tanggal penerbitan SIM.
Apabila SIM Anda melewati masa berlakunya maka bisa dipastikan SIM Anda sudah mati dan tidak berlaku. Namun, biasanya pihak Korlantas RI masih memberikan dispensasi satu minggu untuk melakukan perpanjang SIM bagi seseorang yang SIM nya mati ketika lebaran, atau hari libur nasional.
Anda bisa melakukan perpanjangan ketika cuti dari pihak Korlantas RI usai. Caranya sangat mudah, Anda bisa mengunjungi SIM Corner, lalu melakukan pembayaran untuk tes kesehatan dan psikologi. Setelah mengikuti tes, Anda tinggal menyerahkan bukti tersebut ke petugas SIM Corner. Selanjutnya Anda tinggal mengisi formulir perpanjangan SIM, dan menunggu beberapa saat untuk foto dan penerbitan SIM.
Untuk Anda yang telat melakukan perpanjang SIM, namun masa kadaluarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM Anda tidak dapat diperpanjang lagi. Anda wajib melakukan penerbitan SIM baru layaknya pertama kali Anda membuat SIM. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi penggunaan SIM yang melewati masa berlaku SIM, wajib mengajukan penerbitan SIM baru.
Cara Perpanjang SIM secara Online untuk SIM Mati
Pembuatan SIM sendiri saat ini sudah bisa dilakukan secara online, berikut cara selengkapnya.
1. Melengkapi persyaratan pengajuan penerbitan SIM baru
Sebelum Anda melakukan penerbitan SIM baru secara online, Anda perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan pengajuannya. Berikut syarat yang perlu Anda siapkan.
- Melampirkan KTP asli beserta fotokopiannya.
- Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisikan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM.
- Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani. Surat ini bisa Anda dapatkan secara online dengan melakukan tes pada situs https://erikkes.id atau dengan mendownload aplikasi tersebut.
- Melampirkan bukti bahwa Anda sudah melakukan tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id.
- Melampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut.
- Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah Anda isi secara lengkap sebelumnya.
2. Mengikuti alur perpanjangan SIM mati
Setelah Anda melengkapi persyaratan tersebut. Anda wajib mengikuti alur perpanjangan SIM mati seperti berikut.
- Mengunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan. Meskipun Anda melakukan perpanjangan SIM mati secara online, Anda masih perlu mengunjungi Samsat secara langsung karena mekanismenya seperti itu.
- Selanjutnya, Anda perlu menuju bagian perekaman foto dan sidik jari.
- Melakukan serangkaian tes uji penerbitan SIM seperti tes teori dan praktik.
- Jika Anda dinyatakan lulus mengikuti uji teori dan praktik tersebut. Anda bisa pergi kebagian pencetakan SIM. Untuk perpanjangan SIM mobil yang sudah mati (SIM A), Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp80.000.
Demikian cara mengatasi telat perpanjang SIM yang bisa Anda contoh. Bagaimana cukup mudah bukan?