Layanan SIM Keliling Banyuwangi 2025: Cek Tempat, Jadwal, dan Syaratnya!
Memperpanjang SIM tepat waktu sangatlah penting agar tidak terkena tilang karena SIM sudah kedaluwarsa. Surat Izin Mengemudi perlu diperpanjang secara berkala, setiap lima tahun sekali agar tetap aktif. Jika sampai terlambat dan masa berlakunya habis, maka SIM tidak bisa diperpanjang dan Anda harus membuat baru lagi.
Bagi masyarakat Banyuwangi, perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara mudah di layanan SIM Keliling. Layanan ini dihadirkan sebagai solusi mudah untuk mengurus SIM tanpa harus ke kantor Samsat. Anda tinggal mengunjungi gerai SIM Keliling terdekat sambil membawa persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Mari simak jadwal dan lokasi SIM Keliling Banyuwangi terbaru 2025, serta apa saja syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Keliling Banyuwangi 2025
Layanan SIM Keliling di Banyuwangi hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM. Gerai SIM Keliling ini beroperasi di beberapa lokasi pada hari hari tertentu Senin sampai Jumat. Sementara pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, layanan ini ditiadakan.
Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui jadwal SIM Keliling terlebih dahulu sebelum datang ke lokasinya. Dengan mengetahui kapan dan dimana SIM Keliling ini diadakan maka Anda bisa menentukan waktu yang tepat untuk mengurus perpanjangan SIM.
Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Banyuwangi, serta jam operasionalnya yang penting untuk Anda ketahui:
Lokasi:
- Mall Pelayanan Publik Kota Banyuwangi
- Kantor Kecamatan SIliragung
- Kantor Kecamatan Muncar
Hari:
Biasanya diadakan pada hari kerja, yakni antara dari hari Senin sampai Jumat
Jam operasional:
Mulai 08.00 – 11.00 WIB
Harap diingat bahwa jadwal layanan SIM Keliling Kota Banyuwang tersebut dapat berubah kapan saja sesuai kebijakan pihak kepolisian. Jadwal yang tercantum di atas merupakan data dari bulan sebelumnya, yakni pada bulan Juli.
Di bulan lalu, layanan SIM Keliling berlangsung di Mall Pelayanan Publik Kota Banyuwangi pada hari Selasa tanggal 15 Juli. Selain itu, SIM Keliling juga digelar di Kantor Kecamatan Siliragung pada hari Kamis 17 Juli dan di Kantor Kecamatan Muncar pada Jumat 18 juli.
Mengingat jadwal SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, sebaiknya selalu mengecek informasi jadwal terbaru sebelum datang ke lokasi. Anda bisa memantau update jadwalnya di akun Instagram @satpassim_banyuwangi.
Baca juga: SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru 2025
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Ketika melakukan perpanjangan SIM, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan. Dokumen-dokumen ini wajib ditunjukkan kepada petugas di gerai SIM keliling sebagai bukti kepemilikan SIM yang sah serta untuk memastikan Anda memenuhi syarat perpanjangan.
Gerai SIM Keliling Banyuwangi hanya menyediakan layanan perpanjangan untuk dua jenis SIM, yakni SIM A dan SIM C. Layanan ini hanya dapat digunakan bagi SIM yang masih berlaku atau belum habis masa berlakunya.
Berikut ini syarat-syarat untuk perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling yang harus Anda siapkan:
- SIM asli yang masih aktif, sebelum masa berlakunya habis
- KTP asli dan fotokopi untuk verifikasi
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas resmi. Jika belum ada, Anda bisa menjalani tes kesehatan di lokasi SIM keliling.
- Surat tes psikologi. Tes psikologi ini juga bisa Anda ikuti di lokasi layanan SIM keliling.
Pastikan semua persyaratan telah Anda siapkan sebelum mengunjungi gerai SIM keliling. Membawa dokumen lengkap akan membantu proses perpanjangan SIM berjalan lebih cepat dan tanpa hambatan.
Perlu diingat juga bahwa SIM Keliling Banyuwangi tidak menerima permohonan pembuatan SIM baru. Selain itu, di SIM Keliling ini juga tidak menyediakan layanan untuk penggantian SIM yang hilang ataupun SIM yang rusak. Apabila masa berlaku SIM sudah habis atau terlambat diperpanjang, Anda wajib mengurusnya langsung di kantor Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Anda juga perlu menyiapkan dana untuk membayar biaya perpanjangan SIM. Besaran biaya ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, dengan tarif yang berbeda untuk setiap jenis SIM.
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, Anda juga disarankan untuk menyediakan biaya tambahan guna keperluan tes kesehatan dan tes psikologi. Hal ini dibutuhkan jika Anda menjalani tes tersebut secara langsung di lokasi layanan SIM Keliling.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online 2025
Itulah jadwal dan lokasi SIM Keliling Banyuwangi terbaru 2025 yang perlu Anda ketahui. Selalu lengkapi dokumen berkendara Anda demi kenyamanan dan kelancaran di jalan. Segeralah perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar terhindar dari pembuatan baru yang memerlukan biaya lebih tinggi.