Tips Sahabat

Layanan SIM Keliling Banyuwangi 2025: Cek Tempat, Jadwal, dan Syaratnya!

11 Agustus 2025
SIM Keliling Banyuwangi 2025

Memperpanjang SIM tepat waktu sangatlah penting agar tidak terkena tilang karena SIM sudah kedaluwarsa. Surat Izin Mengemudi perlu diperpanjang secara berkala, setiap lima tahun sekali agar tetap aktif. Jika sampai terlambat dan masa berlakunya habis, maka SIM tidak bisa diperpanjang dan Anda harus membuat baru lagi. 

Bagi masyarakat Banyuwangi, perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara mudah di layanan SIM Keliling. Layanan ini dihadirkan sebagai solusi mudah untuk mengurus SIM tanpa harus ke kantor Samsat. Anda tinggal mengunjungi gerai SIM Keliling terdekat sambil membawa persyaratan untuk memperpanjang SIM. 

Mari simak jadwal dan lokasi SIM Keliling Banyuwangi terbaru 2025, serta apa saja syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Jadwal SIM Keliling Banyuwangi 2025

Layanan SIM Keliling di Banyuwangi hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM. Gerai SIM Keliling ini beroperasi di beberapa lokasi pada hari hari tertentu Senin sampai Jumat. Sementara pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, layanan ini ditiadakan.

Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui jadwal SIM Keliling terlebih dahulu sebelum datang ke lokasinya. Dengan mengetahui kapan dan dimana SIM Keliling ini diadakan maka Anda bisa menentukan waktu yang tepat untuk mengurus perpanjangan SIM.

Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Banyuwangi, serta jam operasionalnya yang penting untuk Anda ketahui:

Lokasi:

  • Mall Pelayanan Publik Kota Banyuwangi
  • Kantor Kecamatan SIliragung
  • Kantor Kecamatan Muncar

Hari:

Biasanya diadakan pada hari kerja, yakni antara dari hari Senin sampai Jumat

Jam operasional:

Mulai 08.00 – 11.00 WIB

Harap diingat bahwa jadwal layanan SIM Keliling Kota Banyuwang tersebut dapat berubah kapan saja sesuai kebijakan pihak kepolisian. Jadwal yang tercantum di atas merupakan data dari bulan sebelumnya, yakni pada bulan Juli.

Di bulan lalu, layanan SIM Keliling berlangsung di Mall Pelayanan Publik Kota Banyuwangi pada hari Selasa tanggal 15 Juli. Selain itu, SIM Keliling juga digelar di Kantor Kecamatan Siliragung pada hari Kamis 17 Juli dan di Kantor Kecamatan Muncar pada Jumat 18 juli.

Mengingat jadwal SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, sebaiknya selalu mengecek informasi jadwal terbaru sebelum datang ke lokasi. Anda bisa memantau update jadwalnya di akun Instagram @satpassim_banyuwangi. 

Baca juga: SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru 2025

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Ketika melakukan perpanjangan SIM, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan. Dokumen-dokumen ini wajib ditunjukkan kepada petugas di gerai SIM keliling sebagai bukti kepemilikan SIM yang sah serta untuk memastikan Anda memenuhi syarat perpanjangan.

Gerai SIM Keliling Banyuwangi hanya menyediakan layanan perpanjangan untuk dua jenis SIM, yakni SIM A dan SIM C. Layanan ini hanya dapat digunakan bagi SIM yang masih berlaku atau belum habis masa berlakunya.

Berikut ini syarat-syarat untuk perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling yang harus Anda siapkan:

  • SIM asli yang masih aktif, sebelum masa berlakunya habis
  • KTP asli dan fotokopi untuk verifikasi
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas resmi. Jika belum ada, Anda bisa menjalani tes kesehatan di lokasi SIM keliling.
  • Surat tes psikologi. Tes psikologi ini juga bisa Anda ikuti di lokasi layanan SIM keliling.

Pastikan semua persyaratan telah Anda siapkan sebelum mengunjungi gerai SIM keliling. Membawa dokumen lengkap akan membantu proses perpanjangan SIM berjalan lebih cepat dan tanpa hambatan.

Perlu diingat juga bahwa SIM Keliling Banyuwangi tidak menerima permohonan pembuatan SIM baru. Selain itu,  di SIM Keliling ini juga tidak menyediakan layanan untuk penggantian SIM yang hilang ataupun SIM yang rusak. Apabila masa berlaku SIM sudah habis atau terlambat diperpanjang, Anda wajib mengurusnya langsung di kantor Satpas.

Biaya Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Anda juga perlu menyiapkan dana untuk membayar biaya perpanjangan SIM. Besaran biaya ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, dengan tarif yang berbeda untuk setiap jenis SIM.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, Anda juga disarankan untuk menyediakan biaya tambahan guna keperluan tes kesehatan dan tes psikologi. Hal ini dibutuhkan jika Anda menjalani tes tersebut secara langsung di lokasi layanan SIM Keliling.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online 2025

Itulah jadwal dan lokasi SIM Keliling Banyuwangi terbaru 2025 yang perlu Anda ketahui. Selalu lengkapi dokumen berkendara Anda demi kenyamanan dan kelancaran di jalan. Segeralah perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar terhindar dari pembuatan baru yang memerlukan biaya lebih tinggi.

Tips Sahabat Lainnya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur dan Lokasi Terbaru 2025
SIM Keliling Jakarta Timur hadir untuk memudahkan masyarakat Jatim dalam memperpanjang SIM. Gerai SIM Keliling ini digelar di beberapa lokasi dan buka pada jam operasional tertentu. Dengan adanya laya
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jambi
Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jambi Terbaru 2025
Perpanjang SIM sebelum tanggal kedaluwarsa sangat penting dilakukan agar SIM tetap aktif dan bisa digunakan. Sebab jika sudah melewati tanggal masa berlakunya, Anda tidak akan bisa memperpanjangnya la
Informasi Tarif Jalan Tol Jagorawi Terbaru, Lengkap Semua Golongan!
Informasi Tarif Jalan Tol Jagorawi Terbaru, Lengkap Semua Golongan!
Tol Jagorawi adalah tol yang memiliki posisi strategis karena menghubungkan antara Jakarta, Bogor, dan Ciawi. Tol ini sangat direkomendasikan bagi Anda yang kerap berlalu-lalang dari DKI Jakarta ke ko
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja 2025
Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja 2025, Simak Kententuan dan Jadwalnya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jogja sedang digelar mulai 1 Agustus 2025. Dalam program ini, Samsat DIY menghapuskan denda pajak kendaraan dan membebaskan bea balik nama kendaraan di Da
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami