Tips Sahabat

Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja 2025, Simak Kententuan dan Jadwalnya

23 Oktober 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja 2025

Pemutihan pajak kendaraan di Jogja 2025 masih berlangsung sampai akhir Oktober. Samsat DIY mengadakan program pemutihan pajak tahun ini untuk memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan (PKB), membebaskan bea balik nama kendaraan, dan bebas denda SDWKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Program pemutihan pajak kendaraan Jogja diadakan dalam rangka memperingati pengesahan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang telah memasuki usia ke-13 tahun. Masyarakat DIY yang memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan program ini untuk mengurus administrasi kendaraan tanpa dibebani pembayaran.

Selain membantu pelunasan denda pajak kendaraan, program ini juga menguntungkan bagi yang membeli motor bekas dan ingin balik nama kepemilikannya. Mari simak sampai kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan Jogja 2025, ketentuannya, serta persyaratan untuk bisa mendapatkan bebas denda.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja 2025

Program pemutihan pajak kendaraan diadakan sepanjang 3 bulan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan tanggungan denda PKB. Tidak hanya berlaku di Jogja kota, program ini juga digelar di semua wilayah DIY, mulai dari Bantul, Sleman, Kulonprogo, dan Gunung Kidul. 

Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jogjakarta pada tahun 2025:

  • Diadakan mulai 1 Agustus 2025
  • Berakhir pada 31 Oktober 2025

Mengingat waktu berakhirnya program ini tinggal beberapa hari lagi, masyarakat DIY yang mempunyai tunggakan PKB sebaiknya segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan. Begitupun bagi Anda yang membeli mobil atau motor bekas dan ingin melakukan balik nama. segera manfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir.

Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja

Terdapat ketentuan dalam program pemutihan pajak kendaraan di DIY yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan. Program ini berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor, baik itu kendaraan roda empat maupun roda dua. Selain itu, program pemutihan ini juga hanya memberikan keringanan untuk kategori administrasi tertentu.

Berikut ini jenis denda yang dibebaskan dalam program pemutihan pajak kendaraan Yogyakarta 2025:

Bebas denda:

  • Seluruh denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun sebelumnya
  • Denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
  • Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya

Tetap bayar:

  • Seluruh pokok pajak, termasuk pokok pajak tunggakan yang belum dibayar
  • Seluruh SDWKLLJ, termasuk semua pokok tunggakan yang belum dibayar
  • Denda SDWKLLK tahun berjalan

Baca juga: Cara Mutasi Kendaraan Online Cepat dan Mudah, Simak Disini!

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja

Untuk dapat mengikuti pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa syarat yang harus Anda siapkan dan penuhi. Berikut ini persyaratan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor agar terbebas dari denda pajak:

  • Membawa STNK yang masih aktif dan BPKB asli untuk verifikasi.
  • Melampirkan fotokopi STNK, BPKB, dan KTP.
  • Menyiapkan sejumlah uang untuk pembayaran pajak pokok. Pembayaran hanya untuk pokok PKB yang terhutang dan tidak termasuk denda.

Sementara bagi Anda yang ingin mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Membawa berkas asli dan fotokopi STNK, KTP, serta BPKB
  • Melampirkan kwitansi pembelian kendaraan dengan tanda tangan di atas meterai

Apabila domisili pemohon tidak sesuai dengan wilayah yang tercantum dalam dokumen kendaraan, maka pemohon perlu melakukan proses pencabutan berkas terlebih dahulu. Pencabutan berkas perlu dilakukan sebelum mengajukan program pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Ketentuan Cashback 50% untuk Pembayaran Lewat Bank BPD DIY

Selain menghapuskan denda administrasi kendaraan, Samsat DIY juga bekerja sama dengan Bank BPD DIY memberikan cashback bagi masyarakat yang melakukan pembayaran lewat platform digital. Insentif ini menjadi tawarkan menarik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat DIY yang melakukan pembayaran pajak kendaraan

Berikut ini ketentuan cashback sebesar 50% untuk pembayaran melalui aplikasi atau QRIS Bank BPD DIY:

  • Cashback 50% dengan maksimak Rp50.000 untuk pembayaran melalui aplikasi Bank BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi)
  • Cashback 50% dengan maksimal Rp20.000 untuk pembayaran lewat QRIS Bank BPD DIY (kuota 500 transaksi)

Baca juga: 4 Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online

Demikianlah informasi jadwal program pemutihan pajak kendaraan Jogja 2025 dan ketentuannya. Program ini digelar dalam waktu 3 bulan yang masih berlangsung sampai 31 Oktober nanti. Segera manfaatkan program pemutihan pajak ini untuk melunasi tanggungan pajak kendaraan dan kemudahan bea balik nama kendaraan.

Tips Sahabat Lainnya
sim mati bisa diperpanjang
SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya Terbaru 2025
Masa berlaku SIM memang cukup panjang, yaitu 5 tahun. Namun karena masa aktif yang panjang tersebut, kadang beberapa orang terlupa untuk melakukan perpanjangan SIM. Sibuknya aktivitas dan hal yang men
Jadwal Samsat Keliling Medan dan Lokasi Terbaru
Jadwal Samsat Keliling Medan dan Lokasi Terbaru
Samsat Keliling Medan hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan atau memperpanjang STNK. Layanan ini digelar di beberapa lokasi strategis yang mudah dijangkau,
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Terbaru dan Lokasinya
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Terbaru dan Lokasinya
SIM merupakan dokumen yang wajib Anda bawa saat berkendara di jalan raya. Jika SIM Anda sudah mati karena kedaluwarsa, maka bisa terkena tilang dan harus membuat SIM baru dari awal. Oleh karena itu, s
Cek Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Ada 109 Lho!
Cek Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Lebih dari 100 Titik Lho!
Kamera ETLE di Jakarta telah dipasang di berbagai titik untuk menekan pelanggaran lalu lintas. Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement ini dilakukan untuk menggantikan tilang manual dala
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami