Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja 2025, Simak Kententuan dan Jadwalnya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jogja sedang digelar mulai 1 Agustus 2025. Dalam program ini, Samsat DIY menghapuskan denda pajak kendaraan dan membebaskan bea balik nama kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Masyarakat DIY dapat memanfaatkan program tersebut untuk mengurus administrasi kendaraan tanpa dibebani pembayaran. Program ini memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin melunasi tanggungan denda pajak kendaraan. Program ini juga menguntungkan bagi yang membeli motor bekas dan ingin balik nama kepemilikannya.
Melansir dari laman Samsat Sleman, program tersebut diadakan dalam rangka memperingati pengesahan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang telah memasuki usia ke-13 tahun. Selain itu, program ini juga diselenggarakan sebagai bagian dari memperingati hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang ke-80.
Untuk mendapatkan program tersebut ada ketentuan yang harus dipenuhi. Mari simak sampai kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan Jogja 2025, serta ketentuan untuk bebas denda dan bea balik nama kendaraan.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja 2025
Program pemutihan pajak kendaraan selalu ditunggu-tunggu oleh banyak orang, terutama mereka yang memiliki sanksi atau denda administrasi kendaraan. Adanya program ini sangat membantu meringankan pelunasan denda tersebut. Lantas sampai kapan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jogja ini berlangsung?
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @samsatsleman, program pembebasan denda pajak kendaraan serta bea balik nama kendaraan ini digelar dari 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025.
Program ini diadakan dalam waktu yang panjang, yakni 3 bulan, untuk memberikan cukup waktu bagi masyarakat yang ingin mendapatkan keringanan tersebut. Meski demikian, sebaiknya Anda segera mengikuti pemutihan pajak kendaraan ini segera mungkin atau jangan ditunda-tunda.
Kategori Pajak Kendaraan yang Dihapuskan
Pemutihan pajak adalah program penghapusan denda atau pengurangan tunggakan pajak yang diadakan oleh Samsat. Program penghapusan sanksi pajak kendaraan serta bea balik nama kendaraan bermotor di DIY ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan Jogja 2025, terdapat beberapa jenis pajak yang mendapatkan penghapusan denda. Ada tiga jenis pajak yang masuk dalam program ini, sebagai berikut:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
- Penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor
- Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya
Baca juga: Cara Mutasi Kendaraan Online Cepat dan Mudah, Simak Disini!
Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja
Sebelum mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jogja tahun ini, ada beberapa ketentuan yang harus Anda pahami. Perlu diingat bahwa data kendaraan akan dihapus apabila tidak didaftarkan ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan di Jogja tahun ini juga didasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025. Hal tersebut termuat khusus dalam Diktum Kesatu yang menyatakan:
"Menghapus Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran pada tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025."
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja
Untuk dapat mengikuti pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa syarat yang harus Anda siapkan dan penuhi. Berikut ini persyaratan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor agar terbebas dari denda pajak:
- Membawa STNK yang masih aktif dan BPKB asli untuk verifikasi.
- Melampirkan fotokopi STNK, BPKB, dan KTP.
- Menyiapkan sejumlah uang untuk pembayaran pajak pokok. Pembayaran hanya untuk pokok PKB yang terhutang dan tidak termasuk denda.
Sementara bagi Anda yang ingin mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:
- Membawa berkas asli dan fotokopi STNK, KTP, serta BPKB
- Melampirkan kwitansi pembelian kendaraan dengan tanda tangan di atas meterai
Apabila domisili pemohon tidak sesuai dengan wilayah yang tercantum dalam dokumen kendaraan, maka pemohon perlu melakukan proses pencabutan berkas terlebih dahulu. Pencabutan berkas perlu dilakukan sebelum mengajukan program pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca juga: 4 Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online
Demikianlah informasi mengenai jadwal program pemutihan pajak kendaraan Jogja 2025 dan ketentuannya. Program ini digelar dalam waktu 3 bulan yang masih berlangsung sampai 31 Oktober nanti. Segera manfaatkan program pemutihan pajak ini untuk melunasi tanggungan pajak kendaraan dan kemudahan bea balik nama kendaraan.