Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja 2025, Simak Kententuan dan Jadwalnya
Pemutihan pajak kendaraan di Jogja 2025 masih berlangsung sampai akhir Oktober. Samsat DIY mengadakan program pemutihan pajak tahun ini untuk memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan (PKB), membebaskan bea balik nama kendaraan, dan bebas denda SDWKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Program pemutihan pajak kendaraan Jogja diadakan dalam rangka memperingati pengesahan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang telah memasuki usia ke-13 tahun. Masyarakat DIY yang memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan program ini untuk mengurus administrasi kendaraan tanpa dibebani pembayaran.
Selain membantu pelunasan denda pajak kendaraan, program ini juga menguntungkan bagi yang membeli motor bekas dan ingin balik nama kepemilikannya. Mari simak sampai kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan Jogja 2025, ketentuannya, serta persyaratan untuk bisa mendapatkan bebas denda.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja 2025
Program pemutihan pajak kendaraan diadakan sepanjang 3 bulan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan tanggungan denda PKB. Tidak hanya berlaku di Jogja kota, program ini juga digelar di semua wilayah DIY, mulai dari Bantul, Sleman, Kulonprogo, dan Gunung Kidul.
Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jogjakarta pada tahun 2025:
- Diadakan mulai 1 Agustus 2025
- Berakhir pada 31 Oktober 2025
Mengingat waktu berakhirnya program ini tinggal beberapa hari lagi, masyarakat DIY yang mempunyai tunggakan PKB sebaiknya segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan. Begitupun bagi Anda yang membeli mobil atau motor bekas dan ingin melakukan balik nama. segera manfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir.
Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja
Terdapat ketentuan dalam program pemutihan pajak kendaraan di DIY yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan. Program ini berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor, baik itu kendaraan roda empat maupun roda dua. Selain itu, program pemutihan ini juga hanya memberikan keringanan untuk kategori administrasi tertentu.
Berikut ini jenis denda yang dibebaskan dalam program pemutihan pajak kendaraan Yogyakarta 2025:
Bebas denda:
- Seluruh denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun sebelumnya
- Denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya
Tetap bayar:
- Seluruh pokok pajak, termasuk pokok pajak tunggakan yang belum dibayar
- Seluruh SDWKLLJ, termasuk semua pokok tunggakan yang belum dibayar
- Denda SDWKLLK tahun berjalan
Baca juga: Cara Mutasi Kendaraan Online Cepat dan Mudah, Simak Disini!
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja
Untuk dapat mengikuti pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa syarat yang harus Anda siapkan dan penuhi. Berikut ini persyaratan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor agar terbebas dari denda pajak:
- Membawa STNK yang masih aktif dan BPKB asli untuk verifikasi.
- Melampirkan fotokopi STNK, BPKB, dan KTP.
- Menyiapkan sejumlah uang untuk pembayaran pajak pokok. Pembayaran hanya untuk pokok PKB yang terhutang dan tidak termasuk denda.
Sementara bagi Anda yang ingin mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:
- Membawa berkas asli dan fotokopi STNK, KTP, serta BPKB
- Melampirkan kwitansi pembelian kendaraan dengan tanda tangan di atas meterai
Apabila domisili pemohon tidak sesuai dengan wilayah yang tercantum dalam dokumen kendaraan, maka pemohon perlu melakukan proses pencabutan berkas terlebih dahulu. Pencabutan berkas perlu dilakukan sebelum mengajukan program pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ketentuan Cashback 50% untuk Pembayaran Lewat Bank BPD DIY
Selain menghapuskan denda administrasi kendaraan, Samsat DIY juga bekerja sama dengan Bank BPD DIY memberikan cashback bagi masyarakat yang melakukan pembayaran lewat platform digital. Insentif ini menjadi tawarkan menarik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat DIY yang melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Berikut ini ketentuan cashback sebesar 50% untuk pembayaran melalui aplikasi atau QRIS Bank BPD DIY:
- Cashback 50% dengan maksimak Rp50.000 untuk pembayaran melalui aplikasi Bank BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi)
- Cashback 50% dengan maksimal Rp20.000 untuk pembayaran lewat QRIS Bank BPD DIY (kuota 500 transaksi)
Baca juga: 4 Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online
Demikianlah informasi jadwal program pemutihan pajak kendaraan Jogja 2025 dan ketentuannya. Program ini digelar dalam waktu 3 bulan yang masih berlangsung sampai 31 Oktober nanti. Segera manfaatkan program pemutihan pajak ini untuk melunasi tanggungan pajak kendaraan dan kemudahan bea balik nama kendaraan.